9 Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia yang Harus Kamu Pahami

Inilah berbagai penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan undang-undang yang harus kamu ketahui dan pahami

oleh Bimo Bagas Basworo diperbarui 18 Agu 2022, 17:30 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi Paspor Indonesia
Ilustrasi Paspor Indonesia. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta Kewarganegaraan mencerminkan hubungan antara seseorang dengan negara. Menjadi warga negara, berarti orang tersebut secara resmi menjadi bagian dari suatu negara. Akan tetapi, ada beberapa hal yang dapat menjadi penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia.

Menjadi warga negara Indonesia berarti kamu secara resmi menjadi bagian dari Republik Indonesia. Dengan demikian, maka negara memilki kewajiban untuk memenuhi, menghargai, menghormati, dan juga melindungi hak dasar yang kamu punyai. Akan tetapi, dengan menjadi warga negara Indonesia, kamu juga terikat kewajiban sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Di Indonesia sendiri, kewarganegaraan diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 (UU No.12 Tahun 2006). Di dalam undang-undang ini diatur mengenai siapa saja yang berhak atas status kewarganegaraan Indonesia. Selain itu, di dalam undang-undang ini juga tercantum faktor-faktor penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia.

Berikut ini adalah 9 penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia yang dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (18/8/2022).

1. Sekilas Mengenai Kewarganegaraan Indonesia

Paspor Indonesia
Paspor Indonesia. (Instagram/liana_ph)

Sebelum membahas mengenai penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia, ada baiknya kita memahami apa itu warga negara terlebih dahulu. Menurut Heywood (1994:155), Kewarganegaraan menggambarkan hubungan antara individu dan negara, di mana keduanya terikat pada hubungan timbal balik berupa hak dan kewajiban. Lebih lanjut lagi, ia juga mengatakan bahwa bagi individu atau anggota, status kewarganegaraan juga menjadi identitas bagi dirinya.

Lalu siapakah warga negara Indonesia atau siapakah yang berhak atas status warga negara Indonesia? Menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006, warga negara Indonesia adalah:

a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum UndangUndang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyaikewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya

j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

2. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Paspor Indonesia
Paspor Indonesia (Liputan6.com/Putu Elmira)

Status kewarganegaraan yang dimiliki oleh seseorang terikat dengan hukum yang berlaku di negara tersebut, begitu juga di Indonesia. Di dalam UU No. 12 Tahun 2006 sendiri juga terdapat berbagai hal yang dapat menjadi penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia. Pada Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006, ada 9 alasan penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia, yaitu:

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Demikianlah berbagai penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia menurut UU No. 12 tahun 2006 yang perlu kamu ketahui dan pahami.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya