Negara Merdeka adalah Negara yang Berdaulat, Pahami Persyaratannya

negara merdeka adalah negara yang berdaulat, berikut penjelasan lengkap dan syarat-syarat berdirinya negara yang merdeka

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 17 Agu 2022, 07:20 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2022, 07:20 WIB
Peristiwa Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ilustrasi Bendera Merah Putih Credit: unsplash.com/Nick

Liputan6.com, Jakarta Negara merdeka adalah istilah untuk mengunkapkan negara yang telah berdaulat dan bebas dari campur tangan negara atau kekuasaan lain. Bagi suatu negara penting untuk status kemerdekaanya diakui baik oleh warga masyarakat di dalam negaranya maupun oleh negara lain.

Meski dalam praktiknya banyak negara yang tetap dapat berjalan meskipun berada di dalam pengaruh kekuasaan negara lain atau negara adidaya, namun dengan adanya stastus kemerdekaan, maka entitas negara pun akan lebih berbeda dan pengaturan kebijakan bisa dibuat secara mandiri.

Dalam hal ini negara merdeka adalah status yang membuat suatu negara lebih mandiri dan tidak bergantung pada negara lain. Namun juga penting untuk mendapat pengakuan dari negara lain karena hal ini merupakan salah satu syarat dari merdekanya suatu negara.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (17/8/2022). Tentang penjelasan bagaimana negara merdeka adalah negara yang berdaulat serta syarat-syarat terbentuknya suatu negara yang merdeka.

Pengertian Negara Merdeka

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ilustrasi Nasionalisme Credit: pexels.com/Dio

Pengertian Negara Merdeka

Negara merdeka adalah negara yang berdaulat penuh, dimana negara tersebut bebas dari kekuasaan bahkan campur tangan negara lainnya, berdiri kokoh tegak mandiri melindungi segenap warga negara dan memakmurkan penduduknya.

Indonesia merupakan salah satu negara merdeka yang terus berbenah untuk dapat sepenuhnya bebas dan merdeka dalam mengelola sumber kekayaan alamnya secara mandiri, agar negara dapat lebih mandiri dan makmur serta tidak bergantung barang impor dari luar negeri.

Kemerdekaan memiliki arti bebas dari segala kontrol kekuasaan pihak luar. Sedangkan negara yang berdaulat artinya negara dapat membuat undang-undang sendiri dan menjalankan urusan dalam negerinya tanpa intervensi atau campur tangan negara lain.

Untuk dapat menjadi negara yang berdaulat maka perlu menjadi negara yang merdeka terlebih dahulu, negara merdeka juga berarti bahwa negara tersebut bebas dari pengendalian atau penjajahan negara lainnya. Sebagai contoh negara Indonesia yang merdeka pada 17 Agustus 1945.

Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa negara merdeka adalah negara yang berdaulat, terbebas dari penjajahan, terbebas dari kekuasaan juga campur tangan negara lainnya dan bisa mengatur serta menjalankan pemerintahannya sendiri.

Untuk menjadi suatu negara yang merdeka perlu memenuhi beberapa persyaratan agar negara tersebut dapat berjalan dengan baik, diantaranya adalah adanya pemerintahan yang berdaulat, wilayah, warga negara dan pengakuan dari negara lain. Berikut penjelasan lengkapnya:

Syarat-Syarat Negara Merdeka

Momen Peringatan HUT ke-76 RI di Istana Merdeka
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bersiap mengibarkan Bendera Merah Putih saat saat upacara peringatan HUT ke-76 RI di Istana Merdeka, Selasa (17/8/2021). (Foto:Muchlis Jr-Biro Pres Sekretariat Presiden)

Syarat-Syarat Negara Merdeka

1. Adanya Pemerintahan yang Berdaulat

Syarat pertama negara merdeka adalah pemerintahan yang berdaulat. Pemerintah tidak sama seperti negara dan tidak mewakili kepentingan negara dalam segala bidang. Pemerintah inilah yang memperoleh kewenangan menata dan mengelola kehidupan bersama dan berupaya menciptakan kesejahteraan, keamanan, ketertiban bagi warganya.

 

2. Adanya wilayah

Syarat kedua negara merdeka adalah memiliki wilayah. Yang dimaksudkan dengan wilayah adalah lokasi atau area tertentu dengan segala kandungan potensi wilayah tersebut dan kekuatan-kekuatan yang dapat dimanfaatkan mulai dari laut atau perairan, darat dari sampai udara, baik yang bersifat fisik maupun non fisik.

 

3. Adanya Warga Negara

Syarat ketiga negara merdeka adalah adanya warga negara. Ada dua asas yang dipakai dalam penentuan Kewarganegaraan seseorang, yaitu asas ius soli yaitu menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggal atau kelahiran di suatu negara, adalah warga negara tersebut dan asa ius sanguinis yaitu menentukan warga negara negaranya berdasarkan keturunan atau pertalian darah.

 

4. Adanya Pengakuan

Syarat keempat negara merdeka adalah pengakuan dari negara lain. Pengakuan eksistensi suatu pemerintahan negara oleh negara tetangga atau negara lain, sangat penting dan merupakan kerelaan negara tersebut untuk mengakui suatu negara merdeka, pemerintahan yang sah dan berdaulat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya