4 Fakta Harta Indra Kenz Dirampas Negara, Uang Korban Tidak Dikembalikan

Indra Kenz resmi divonis oleh pengadilan serta hartanya diputuskan untuk dirampas negara.

oleh Putra Marenda diperbarui 15 Nov 2022, 14:24 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2022, 14:24 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz memberikan keterangan saat jumpa pers kasus trading binary option Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Dalam jumpa pers ini Indra Kenz yang menggunakan baju tahanan ditampilkan ke publik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Indra Kesuma alias Indra Kenz baru saja mendapatkan keputusan setelah terjerat kasus penipuan investasi online Binomo. Indra mendapatkan hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 5 miliar, Senin (14/11/2022). Hukuman itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 15 tahun kurungan penjara.

Jika Indra Kenz tidak mampu membayar denda, maka hukuman subsider akan menjadi 10 bulan kurungan penjara. Hal itu masih dalam keterangan pengurangan masa tahanan selama Indra Kenz ditahan pada masa penyidikan dan masa sidang berlangsung.

Keputusan yang diambil oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rahman Rajaguguk ini tak serta merta mempuaskan para korban investasi bodong. Korban malah kecewa lantaran harta Indra Kenz malah dirampas negara bukan dikembalikan ke para korban.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, fakta-fakta harta Indra Kenz dirampas negara, Selasa (15/11/2022).

 

1. Vonis 10 tahun penjara dan denda 5 miliar

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rahman Rajaguguk baru aja memberi vonis ke Indra Kenz. Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. Vonis tersebut dijatuhkan karena Indra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus investasi bodong berkedok binary option Binomo.

Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Senin (14/11/2022) dan dihadiri para korban investasi bodong kasus Binomo.

“Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhi hukuman pidana 10 tahun kurungan dan denda 5 miliar rupiah,” kata Rahman Rajaguguk.

2. Korban Dianggap Ikut Judi

Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam jumpa pers kasus trading binary option Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rahman Rajaguguk memberi penjelasan bahwa barang bukti berupa harta Indra Kenz dirampas oleh negara dan bukan dikembalikan ke korban. Rahman berujar hal itu dilakukan karena korban investasi bodong tersebut dianggap melakukan perjuadian.

“Saya menjelaskan sebagai Humas PN, sejauh yang saya baca, barang bukti tersebut oleh karena para trader ini dianggap telah ikut dalam perjudian, sehingga terhadap barang bukti tersebut dilakukan perampasan oleh negara,” kata Rahman.

“Sehingga, barang bukti dari nomor 220 sampai 258 antara lain terdiri dari mobil, tanah, jam tangan mewah, uang dan lain sebagainya, hakim menyatakan dalam putusannya, dirampas oleh negara,” Rahman mengulas.

3. Pengacara Indra Kenz Bongkar Kesalahan Korban

Pernyataan sikap pengacara Indra Kenz setelah kliennya divonis 10 tahun penjara. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)
Pernyataan sikap pengacara Indra Kenz setelah kliennya divonis 10 tahun penjara. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)

Pengacara Indra Kenz, Brian Praneda turut buka suara terkait vonis 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. Brian mengomentari keputusan pengandilan bahwa harta Indra Kenz dirampas negara bukan dikembalikan ke korban. Kata Brian, keputusan korban memenjarakan Indra Kenz salah karena itu tidak membuat uang mereka kembali.

“Kesalahan terbesar para korban atau yang lebih tepat disebut sebagai 'pemain BINOMO yang kalah' adalah memenjarakan IK dengan laporan polisi atas tindak PIDANA. Jika yang diinginkan adalah dapat uang ganti rugi atas kekalahan saat main Binomo, langkah yang tepat adalah mengupayakan mediasi atau restorative justice atau mengajukan gugatan perdata. Bukan pidana,” ujar pengacara, Brian Praneda.

Brian juga menambahkan jika Indra Kenz tidak dipenjara maka bisa jadi mengganti uang para korban yang merugi. 

“Jika IK tidak dipenjara, kami yakin IK mampu bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk menganti uang mereka yang merugi saat kalah main Binomo,” Brian Praneda membeberkan.

“Hal yang harus kita pahami adalah kerugian akibat kekalahan dalam permainan tebak-tebakan atau judi tidak dapat dilakukan restitusi atau ganti rugi. Karena sejak awal mereka mentransfer uang langsung kepada Bandar (Binomo) bukan kepada IK,” imbuhnya.

4. Korban Bilang Tidak Adil

Korban investasi bodong Binomo yang bersangkutan dengan Indra Kenz merasa tak puas dengan keputusan majelis hakim. Para korban menilai hukuman untuk Indra Kenz lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). tak hanya sampai di situ, masalah uang korban yang tidak dikembalikan dan malah dirampas negara juga membuat rasa kecewa para korban membuncah.

"Hakim tidak adil, negara tidak adil," teriak para korban, seusai sidang digelar, Senin (14/11/2022).

Para korban terlihat histeris saling berpelukan, menangis dan mengutuk putusan hakim yang dinilai tidak adil. Kuasa Hukum korban Irsan Gusfrianto mengungkapkan bahwa korban dikenakan pasal mengikuti judi online, lantaran Satgas Waspada Investasi menyebut Binomo, Binary Option adalah sebagai alat perjudian, bukan sebuah instrumen investasi. 

"Kami meminta hak korban dikembalikan, bukan dikembalikan kepada negara," ujar Irsan.

Mesi dianggap perjudian, para korban masih berdebat karena ia tidak tahu Binomo awalnya sebagai judi melainkan sebagai robot investasi. "Ini tidak mendasar, sangat merugikan kami sebagai korban. Sebab dari awal para korban ini dikenalkan sebagai investasi, bukan judi," ungkap Irsan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya