Status Tersangka Richard Lee Atas Kasus Kartika Putri Dinyatakan Tidak Sah, Ini 5 Faktanya

dr. Richard Lee dinyatakan menang dalam sidang praperadilan terkait kasus pencemaran nama baik Kartika Putri dan ilegal akses.

oleh Novita Ayuningtyas diperbarui 17 Nov 2022, 15:40 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2022, 15:40 WIB
Richard Lee Membeberkan Hasil Putusan Sidang Praperadilan Terkait Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ilegal Akses
Richard Lee didampingi kuasa hukumnya saat membeberkan hasil putusan sidang praperadilan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022). (Foto: M. Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta Perseteruan antara Kartika Putri dan dr Richard Lee sepertinya belum usai. Sebelumnya, Kartika Putri diketahui melaporkan dr Richard Lee ke pihak berwajib atas kasus dugaan pencemaran nama baik serta ilegal akses.

Bahkan, Richard Lee juga diketahui sempat menyandang status sebagai tersangka atas dugaan kasus tersebut. Sidang praperadilan pun telah digelar pada Senin (14/11/2022) lalu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan Richard Lee atas kedua kasus tersebut.

Dikutip Liputan6.com dari Kapanlagi.com, Kamis (17/11/2022)Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan jika status tersangka Richard Lee dalam dugaan kasus pencemaran nama baik serta ilegal akses dinyatakan tidak sah. Hal ini pun membuat pria yang berprofesi sebagai dokter spesialis kecantikan ini bisa lepas dari status tersangka yang telah menjeratnya selama kurang lebih dua tahun.

Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta terkait dengan sidang praperadilan Richard Lee atas dugaan kasus pencemaran nama baik artis Kartika Putri dan ilegal akses, Kamis (17/11/2022).

1. Status tersangka tidak sah

dr. Richard Lee (Foto: YouTube)
dr. Richard Lee (Foto: YouTube)

Richard Lee sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik serta ilegal akses. Namun, pihaknya mengajukan permohonan Praperadilan terkait kasus tersebut.

Sidang praperadilan pun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/11/2022). Bahkan, hakim pun menetapkan jika status tersangka Richard Lee dinyatakan tidak sah. Kini, pria asal Medan tersebut pun bisa memulihkan nama baik. Putusana tersebut sendiri tertuang dalam register nomor 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL.

"Bayangkan selama dua tahun ini, saya dan keluarga menanggung malu. Saya dibilang tersangka dari dua kasus berbeda," kata Richard Lee seperti yang dikutip Liputan6.com dari Kapanlagi.com, Kamis (17/11/2022).

2. Pulihkan nama baik

Richard Lee Membeberkan Hasil Putusan Sidang Praperadilan Terkait Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ilegal Akses
Richard Lee didampingi kuasa hukumnya saat membeberkan hasil putusan sidang praperadilan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022). (Foto: M. Altaf Jauhar)

Dalam kesempatan tersebut, dr Richard Lee juga turut mengungkapkan hasil sidang praperadilan yang ia jalani. Dimana pihak kepolisian diharuskan menghapus status tersangka pada dirinya serta memulihkan nama baiknya.

"Intinya ada empat (dari hasil putusan, yakni) penetapan tersangka pencemaran nama baik dan illegal akses saya tidak sah, ketiga penyitaan hp, akun IG dan FB sata tidak sah, keempat wajib merehab nama baik saya dan ini putusan pengadilan yang tidak bisa diperdebatkan lagi," lanjutnya.

3. Belum bisa memaafkan Kartika Putri secara mudah

Richard Lee. (Foto: Dok. YouTube Uya Kuya TV)
Richard Lee. (Foto: Dok. YouTube Uya Kuya TV)

Meski status tersangka telah dinyatakan tidak sah serta nama baiknya bisa dikembalikan, namun dr Richard Lee mengaku belum puas. Bahkan, dirinya mengungkapkan keinginannya agar Kartika Putri juga merasakan dinginnya penjara.

"Bayangkan, kalau anak mas ditangkap seperti itu. Bayangkan diangkat dari rumah dibawa tidak bersalah, dimasukin penjara di dalam lagi, dikasuskan. Terus tiba-tiba hakim ketuk palu tak bersalah. Kalau ada yang bilang dengan saya, 'Udahlah dok lupain aja', elo gila lo" ujarnya.

Richard Lee juga menyebutkan jika Kartika bisa masuk penjara terlebih dahulu agar adil dengan apa yang ia rasakan.

"Masuk aja deh dulu. Ganti sama aja, saya dua kali kan. Ganti dua kali 24 jam, dia masuk. Biar adil ngerasain, baru maaf-maafan," ungkapnya.

4. Belum ada permintaan maaf

Segera Melahirkan, Ini 7 Potret Baby Bump Kartika Putri yang Curi Perhatian
Kartika Putri (Sumber: Instagram/kartikaputriworld)

Tak berhenti disitu saja, dr Richard Lee juga mengaku belum menerima permintaan maaf dari istri Habis Usman bin Yahya tersebut.

"Belum ada, makanya setelah dari sini mari ramai-ramai pergi ke rumahnya KP kita tanyaian kok diem, kok jadi pendiem. Saya kesal banget, ada kemarahan dalam diri saya. Setiap 11 Agustus dan 17 Desember kita rayakan momen ketidakadilan dalam hidup saya," kata Richard Lee.

5. Tak senang jika Kartika Putri hidup di penjara

Kartika Putri
Kemesraan Kartika Putri dan Habib Usman dalam balutan kostum berwarna senada. (Foto: Instagram/ riomotret)

Meski sempat mengungkapkan keinginannya agar Kartika Putri bisa merasakan dinginnya penjara, namun di ujung pembahasan, pria 37 tahun ini mengaku tak senang jika ibu dua anak ini menjalani kehidupan di balik jeruji besi. Dirinya pun hanya menginginkan ungkapkan permintaan maaf yang tulus dari lubuk hati terdalam dari sosok Kartika Putri.

"Kalau KP capek enggak, kalau saya capek. Kalau dia di penjara saya seneng enggak? Enggak. Detik sebelum dia masuk penjara, saya akan datang ke dia, jangan. Karena saya sudah pernah cicip, saya enggak mau. Hukum Tuhan saja. Saya cukup sih kalau dia merasa bersalah minta maaf dari lubuk hati yang paling dalam," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya