KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas, Pahami Pengertian dan Syaratnya

KITAS adalah singkatan dari kartu izin tinggal terbatas yang harus dimiliki oleh WNA yang sedang bermukim untuk alasan tertentu di Indonesia.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 18 Nov 2022, 14:10 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2022, 14:10 WIB
KITAS Adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas, Pahami Pengertian dan Syaratnya
Ilustrasi penumpang pesawat di bandara. (Sumber foto: Pexels.com)

Liputan6.com, Jakarta KITAS adalah singkatan dari kartu izin tinggal terbatas yang harus dimiliki oleh WNA yang sedang bermukim untuk alasan tertentu di Indonesia. Untuk mendapatkan KITAS ada persyaratan dan ketentuan yang perlu diketahui oleh WNA.

KITAS adalah dokumen yang umumnya dimiliki oleh para warga negara asing saat hendak bepergian ke luar negeri. KITAS adalah dokumen yang wajib dimiliki warga negara asing karena terbilang lebih lama dibandingkan dengan Visa kunjungannya.

KITAS adalah dokumen legal yang diberikan oleh perusahaan tempat Warga Negara Asing tersebut bekerja. Untuk itu, bagi WNA yang ingin menetap di suatu negara lain, harus membuat dan mempunyai KITAS.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai pengertian KITAS dan persyaratannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (18/11/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pengertian KITAS

KITAS Adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas, Pahami Pengertian dan Syaratnya
Ilustrasi bandara/dok. Unsplash jue huang

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sebelum bernama KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 (satu) tahun sekali. Untuk mendapatkan kartu ini harus mempunyai pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempat Warga Negara Asing tersebut bekerja.

Menurut Permenkumham No.27 Tahun 2014, KITAS adalah sebuah dokumen bersifat izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas.

KITAS adalah tanda izin yang diberikan kepada Warga Negara Asing dengan masa tinggal relatif singkat. Jangka waktu tersebut yakni dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun. Batas melakukan perpanjangan kartu KITAS adalah paling lama tiga puluh hari dengan ketentuan izin tinggal yang tidak melebihi jangka waktu selama 180 hari.

Jangka waktu KITAS paling lama adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang apabila orang asing tersebut tidak tinggal di Indonesia lebih dari enam tahun. Permohonan untuk memiliki KITAS biasanya diajukan kepada kepala kantor Imigrasi di daerah orang asing itu bekerja dan menetap.

KITAS sangat berbeda dengan visa. Apabila visa digunakan untuk memasuki dan keluar dari negara asing, sedangkan KITAS adalah surat izin untuk tinggal dan menetap di Indonesia. Untuk itu apabila mempunyai KITAS, maka tidak perlu memperpanjang Visa setiap bulan.


Penerima KITAS

KITAS Adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas, Pahami Pengertian dan Syaratnya
Ilustrasi penumpang menginap di bandara (dok.unsplash/ JESHOOTS.COM)

1. Orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia.

2. Anak dari orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia.

3. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas.

4. Orang berkewarganegaraan asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan.

5. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Kartu Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan pekerjaan singkat. Tenaga kerja asing yang dimaksudkan adalah:

a. Bekerja sebagai tenaga ahli.

b. Mengadakan penelitian ilmiah.

c. Mengikuti pendidikan dan pelatihan.

d. Melakukan tugas sebagai rohaniawan.

e. Wisatawan lanjut usia dari mancanegara.

f. Orang asing eks warganegara Indonesia.

g. Orang asing dalam rangka penanaman modal.

h. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas.

i. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan Indonesia.

j. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah.


Cara Membuat Kitas

KITAS Adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas, Pahami Pengertian dan Syaratnya
Petugas melayani warga yang membuat paspor Republik Indonesia (RI) di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022 mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun untuk semua jenis permohonan yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Setelah mengetahui pengertian KITAS dan syarat penerimanya, berikut ini terdapat beberapa cara untuk membuat KITAS adalah:

1. Memberikan pengajuan permohonan ke Kantor Imigrasi sesuai wilayah tinggal pemohon KITAS.

2. Untuk pengajuan, pemohon dapat melakukan sendiri atau dilakukan oleh penjamin jika ada.

3. Melengkapi persyaratan dokumen berupa surat penjaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat, pas foto berwarna terbaru ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar, surat domisili dari daerah asal, dan paspor asli serta salinannya.

4. Permohonan KITAS dapat dibuat paling lama 30 hari usai masuk.

5. Setelah persyaratan permohonan lengkap, maka Kantor Imigrasi akan mengeluarkan KITAS dan dapat diambil paling lama dalam jangka waktu 4 hari kerja.


Jenis-Jenis KITAS

KITAS Adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas, Pahami Pengertian dan Syaratnya
Ilustrasi/Copyright unsplash/Luis Tosta

KITAS di Indonesia sendiri memiliki tiga jenis atau bagian, yakni KITAS izin kerja, KITAS visa pernikahan, dan KITAS visa pensiun. Berikut penjelasannya:

1. KITAS Izin Kerja

KITAS izin kerja harus mendapatkan persetujuan dan izin dari perusahaan dengan lisensi dari Pemerintah Republik Indonesia. Untuk mendapatkan hal ini, pihak yang bersangkutan harus mengajukan izin kerja kepada perusahaan.

2. KITAS Visa Pernikahan

KITAS visa pernikahan dapat diperoleh bagi warga asing yang menikah secara sah dengan WNI. Syarat utama untuk mendapatkan KITAS adalah dengan menunjukkan sertifikat atau buku nikah resmi dari pasangan suami istri yang bersangkutan.

3. KITAS Visa Pensiun

KITAS visa pensiun yakni dokumen yang dapat diperoleh WNA dengan usia 55 tahun atau lebih dengan keperluan untuk menghabiskan masa pensiun di wilayah Republik Indonesia. Pemohon baru bisa mengajukan setelah satu bulan memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa turis.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya