Daftar UMP 2023 Semua Provinsi, Pahami Cara Menentukan dan Dampaknya

Daftar UMP 2023 semua provinsi di Indonesia yang telah mengumumkan kenaikan UMP 2023 dan informasi seputar formula dan dampak kenaikan UMP 2023.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 29 Nov 2022, 13:25 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah besar pemerintah provinsi telah mengumumkan daftar UMP 2023, dimana UMP DKI Jakarta masih menjadi UMP tertinggi di Indonesia, sedangkan provinsi yang mengalami kenaikan UMP 2023 tertinggi adalah provinsi Sumatera Barat, yang mengalami kenaikan sebesar 9,15 persen.

Besaran kenaikan UMP 2023 ditetapkan menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022. Permenaker ini memberlakukan formulasi khusus dengan kenaikan maksimal 10 persen, yang mencangkup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan variable alfa.

Meski demikian, berdasarkan daftar UMP 2023 yang dikumpulkan, umumnya kenaikan UMP 2023 berada di angka 7-8 persen. Adanya kenaikan UMP 2023 diharap dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh. 

Lebih lengkapnya, berikut ini Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Selasa (29/11/2022). Daftar UMP 2023 semua provinsi di Indonesia yang telah mengumumkan kenaikan UMP 2023 dan informasi seputar formula dan dampak kenaikan UMP 2023.

 

UMP (Upah Minimum Provinsi)

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

UMP (Upah Minimum Provinsi)

UMP merupakan singkatan dari upah minimum provinsi yang berlaku di seluruh wilayah yang berada di satu provinsi, termasuk kabupaten atau kota. Berdasarkan Pasal 4 Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000, UMP ditetapkan oleh gubernur. 

Perbedaan nilai UMP di setiap provinsi disebabkan karena melihat dari standar kebutuhan hidup setiap provinsi. Hal ini dipengaruhi besar oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, serta struktur ekonomi dan kinerja. 

Pada pasal 4 Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000 ayat 4, UMP ditetapkan oleh gubernur paling lambat setiap tanggal 21 November. Berlaku mulai di tahun berikutnya pada tanggal 1 Januari.

Cara Penetapan UMP 2023 

UMP DKI Jakarta 2023 Resmi Naik
Pekerja melintasi peron saat hendak menaiki kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (27/12/2021). Pemprov DKI resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp4.641.854. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Upah minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023 dihitung menggunakan formula di Permenaker Nomor 18 tahun 2022, yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula upah minimum provinsi adalah sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)). 

Dimana :

UM(t+1) : upah minimum yang akan ditetapkan 

UM(t) : upah minimum tahun berjalan Penyesuaian nilai 

UM : penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Alfa atau dilambangkan dengan a adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. 

Sedangkan inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan yang digambarkan dalam persen. Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi. 

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. 

Apabila hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, gubernur hanya bisa menetapkan kenaikan UMP pada angka 10 persen. Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. 

Dampak Kenaikan UMP

Dengan adanya kenaikan UMP yang umumnya terjadi setiap tahunnya. Berikut ini adalah beberapa dampak yang mungkin muncul dan dirasakan oleh pekerja dan pengusaha :

1. Meningkatnya daya beli

Dampak kenaikan UMP yang utama dan umumnya terjadi adalah meningkatnya daya beli. Semakin tinggi daya beli, perekonomian provinsi maupun kabupaten atau kota juga ikut naik. Selain itu, meningkatnya daya beli masyarakat juga memicu banyak usaha kecil yang tumbuh di provinsi dan kabupaten atau kota.

2. Kenaikan harga barang

Salah satu dampak nyata dari kenaikan UMP adalah kenaikan harga barang. Tentu, hal ini tidak diinginkan oleh masyarakat. Akan tetapi, kenaikan harga barang biasanya dikendalikan oleh pemerintah. Kemudian, semakin tinggi harga barang, semakin tinggi juga masyarakat akan memenuhi kebutuhan hidup mereka. 

3. Kenaikan gaji karyawan

Dampak yang ketiga akibat adanya kenaikan UMP adalah perusahaan yang melakukan kenaikan yaitu gaji karyawan yang juga mengalami kenaikan, gaji pekerja atau karyawan ikut naik sesuai ketetapan gubernur dan usulan walikota atau bupati. 

 

Daftar UMP 2023 Semua Provinsi

SUMATERA

1. Sumatera Utara menaikan UMP 2023 menjadi  Rp 2.710.493, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 2.522.609 atau naik 7.45%

2. Sumatera Selatan menaikan UMP 2023 menjadi  Rp 3.404.177, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 3.144.446 atau naik 8,26%

3. Sumatera Barat menaikan UMP 2023 menjadi  Rp 2.742.476, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 2.512.539 atau naik 9,15%

4. Lampung menaikan UMP 2023 menjadi  Rp 2.633.28, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 2.432.001 atau naik 7,9%

5. Kepulauan Riau menaikan UMP 2023 menjadi  Rp 3.279.194, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp3.050.172. atau naik 7,51%

6. Aceh menetapkan UMP 2023 Rp. 3.413.666, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 3.166.460 atau naik 7,8%

7. Riau menaikan UMP 2023 menjadi  Rp 3.191.662, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 2.938.564 atau naik 8,61%

8. Kepulauan Bangka Belitung UMP 2023 sebesar Rp 3.498.479, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 3.264.884 atau naik 7,15%

9. Bengkulu menaikan UMP 2023 menjadi  Rp 2.400.000, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 2.200.000 atau naik 8,1%

10. Jambi menaikan UMP 2023 menjadi  Rp 2.943.033, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 2.649.034 atau naik 9,04%

 

JAWA

11. Jawa Timur menaikan UMP 2023 menjadi  Rp 2.040.244, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 1.891.567 atau naik 7,8%

12. Jawa Tengah menaikan UMP 2023 menjadi  Rp 1.959.169, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 1.812.935 atau naik 8,01%

13. Jawa Barat menaikan UMP 2023 menjadi  Rp 1.986.670, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 1.841.487 atau naik 7,88%

14. Banten menaikan UMP 2023 menjadi  Rp 2.661.280, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 2.501.203 atau naik 6,4%

15. DKI Jakarta menaikan UMP 2023 menjadi  Rp 4.901.798, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 4.641.854 atau naik 5,6%

16. Yogyakarta menaikan UMP 2023 menjadi  Rp 1.981.782, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 1.840.915 atau naik 7,65%

 

NUSA TENGGARA DAN BALI

17. Nusa Tenggara Barat menaikan UMP 2023 menjadi  Rp 2.371.333, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 2.207.212 atau naik 7,44%

18. Bali menaikan UMP 2023 menjadi  Rp2.713.672, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp2.516.971 atau naik 7,81%

 

KALIMANTAN

19. Kalimantan Utara menaikan UMP 2023 menjadi  Rp 3.251.702,67, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 3.016.738 atau naik 7,79%

20. Kalimantan Timur menaikan UMP 2023 menjadi  Rp 3.201.396, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 3.014.497 atau naik 6,2%

21. Kalimantan Barat menaikan UMP 2023 menjadi  Rp 2.608.601,75, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 2.434.328 atau naik 7,16%

22. Kalimantan Tengah menaikan UMP 2023 menjadi  Rp 3.181.013, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 2.922.516 atau naik 8,8%

23. Kalimantan Selatan menaikan UMP 2023 menjadi  Rp 3.149.977, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 2.906.473 atau naik 8,38%

 

SULAWESI

24. Gorontalo menaikan UMP 2023 menjadi  Rp 2.989.350, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 2.800.580 atau naik 6,74%

25. Sulawesi Utara menaikan UMP 2023 menjadi  Rp 3.485.000, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp3.310.723 atau naik 5,24%

26. Sulawesi Selatan menaikan UMP 2023 menjadi  Rp3.385.145, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 3.165.876 atau naik 6,9%

27. Sulawesi Barat, menaikan UMP 2023 menjadi  Rp2.871.794, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp2.678.863 atau naik 7,20%

28. Sulawesi Tengah menaikan UMP 2023 menjadi  Rp 2.599.546, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 2.390.739 atau naik 8,73%

29. Sulawesi Tenggara menaikan UMP 2023 menjadi  Rp2.758.984, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 2.576.016,96 atau 7,1%

 

MALUKU DAN PAPUA

30. Maluku Utara menaikan UMP 2023 menjadi  Rp 2.976.720, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 2.862.231 atau naik 4%

31. Papua Barat menaikan UMP 2023 menjadi  Rp 3.282.000, dari nilai UMP 2022 sebelumnya yang berjumlah Rp 3.200.000 atau naik 2,6%

Hingga artikel ini ditulis, masih ada 6 provinsi yang belum menetapkan dan mengumumkan daftar UMP 2023, yaitu provinsi Maluku, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya