Liputan6.com, Jakarta UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM merupakan jenis usaha yang dilihat dari skalanya biasanya dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM biasanya digolongkan berdasarkan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.
Baca Juga
Advertisement
Meski dari skala, UMKM jelas bukan perusahaan yang besar, dari omzet maupun penyerapan tenaga kerja, bukan berarti UMKM tidak perlu untuk didaftarkan. Setidaknya, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha jika mendaftar UMKM.
Oleh karena itulah, dalam artikel ini akan membahas cara mendaftar UMKM dengan cepat dan mudah. Selain itu, artikel ini juga akan membahas segala persyaratan yang mesti dipenuhi, serta manfaat yang bisa diperoleh jika pelaku usaha mendaftarkan usahanya.
Berikut adalah sejumlah manfaat mendaftar UMKM, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (16/12/2022).
Manfaat Mendaftar UMKM
Cara mendaftarkan UMKM ini merupakan langkah untuk mendapatkan IUMKM (Izin Usaha Mikro Kecil Menengah). Pelaku usaha yang memegang IUMKM tentunya akan mendapatkan sejumlah manfaat bagi usahanya.
Dengan memiliki IUMKM, pengusaha akan mendapatkan manfaat antara lain sebagai berikut:
1. Mendapatkan Perlindungan Hukum
Manfaat utama dari mendaftar UMKM adalah mendapatkan perlindungan hukum. Artinya, cara mendaftarkan UMKM ini akan membuat usaha Anda memiliki legalitas.
2. Dukungan Pengembangan Usaha
Dengan mendaftar UMKM, pelaku usaha juga akan mendapatkan pendampingan dalam mengembangkan usaha, baik itu dari pemerintah maupun swasta. Dukungan ini bisa hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari pendampingan, pelatihan kerja seminar, dan sebagainya.
3. Kemudahan Layanan Pembiayaan
Dengan mengikuti cara mendaftar UMKM berikut ini, Anda sebagai pelaku usaha akan lebih mudah dalam mendapatkan layanan pembiayaan. Ini karena UMKM yang legal akan lebih dipercaya pihak bank, sehingga akan lebih dimudahkan dalam pinjaman modal.
4. Kemudahan Kerja Sama
Memiliki IUMKM juga menjadi salah satu cara menunjukkan kredibilitas usaha Anda. Dengan begitu, mitra bisnis pun akan lebih yakin untuk menjalin kerja sama dengan usahamu.
5. Syarat Mendapatkan Bantuan
UMKM yang terdaftar tentu menjadi target utama pemerintah ketika hendak menyalurkan bantuan, seperti di masa pandemi. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui cara mendaftarkan UMKM.
Advertisement
Syarat Mendaftar UMKM
Sebelum menuju ke cara mendaftar UMKM secara online, sangat penting untuk mengetahui persyaratan yang dibutuhkan. Dengan begitu kita tidak perlu lagi kerja dua kali untuk mempersiapkan persyaratannya. Adapun syarat untuk mendaftar UMKM online antara lain sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha mikro.
4. Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI.
5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda).
6. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, kita bisa menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan agar cara mendaftar UMKM bisa dijalankan dengan lancar. Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar UMKM antara lain sebagai berikut:
1. Melampirkan fotokopi KTP.
2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM).
5. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.
6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Advertisement
Cara Mendaftar UMKM
Setelah setiap dokumen yang diperlukan telah siap, kita bisa langsung menujuk ke cara mendaftar UMKM. Agar lebih cepat dan mudah, cara mendaftar UMKM bisa dilakukan secara online. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. kunjungi situs https://oss.go.id
2. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki.
3. Jika belum memiliki akun, anda bisa membuatnya di menu Registrasi.
4. Setelah pembuatan akun selesai, anda bisa login kembali dan klik tombol Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:
a. Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro.
b. Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.
c. Ada juga kita harus memakai NIB yaitu nomor induk berusaha dan izin usaha.
Proses Izin Usaha
Karena untuk bisa masuk ke akun dibutuhkan NIB, Anda juga harus memiliki NIB. Jika belum memiliki NIB, makan Anda perlu memperoleh nomor tersebut dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pada formulir data profil, pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan.
2. Ini yang harus dilakukan pemilik UMKM di formulir data usaha:
a. Klik tombol Tambah Usaha.
b. Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir data usaha.
c. setelah data yang dimasukkan lengkap dan benar, selanjutnya klik Simpan lalu Selanjutnya.
d. Bagi pemilik UMKM lebih dari satu bisa klik Tambah Usaha hingga semuanya terupload, lalu klik Selanjutnya.
3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya
4. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha di draft NIB dan izin usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer, lalu klik Proses NIB.
5. Sebagai informasi tambahan, untuk pelaku usaha mikro yang alamatnya berbeda dengan domisili lokasi usaha bisa melampirkan dokumen tambahan, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU).
6. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha pada output NIB dan izin usaha. Pemilik usaha dapat mencetak izin usaha dalam bentuk QR code melalui preview izin usaha QR.
Advertisement