Liputan6.com, Jakarta Pengertian kontraktor adalah perorangan atau badan hukum yang dikontrak atau disewa oleh pemilik proyek untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kontrak yang telah disepakati dan sesuai dengan keahliannya.
Secara sederhana, kontraktor adalah orang atau suatu badan hukum atau badan usaha yang dikontrak atau disewa untuk menjalankan proyek pekerjaan atau proyek konstruksi. Pekerjaan kontraktor biasanya dibatasi oleh waktu penyelesaian, biaya, dan hal-hal yang harus diselesaikan sesuai kontrak.
Advertisement
Kontraktor disebut juga pemborong yang tugasnya memborong proyek pembangunan. Dalam pelaksanaannya, kontraktor mendapatkan proyek pekerjaan dengan ditunjuk langsung oleh pemilik proyek untuk mengerjakan pembangunan atau melalui lelang yang diselenggarakan oleh pemilik proyek.
Advertisement
Berikut ini ulasan mengenai pengertian kontraktor menurut para ahli beserta tugas dan jenis-jenisnya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (14/1/2022).
Pengertian Kontraktor Menurut Para Ahli
Secara istilah, kontraktor adalah orang yang menjalankan usaha di bidang jasa konstruksi. Oleh karena itu, sering kali disamakan dengan pemborong. Jasa yang ditawarkan bisa berupa konsultasi konstruksi, seperti pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan.
Sedangkan Menurut Ervianto, kontraktor adalah orang atau badan usaha yang menerima pekerjaan dan melaksanakan pekerjaan sesuai yang ditetapkan gambar rencana, peraturan dan syarat- syarat yang ditetapkan.
Banyak orang menyebut kontraktor sebagai pemborong, padahal ada perbedaan antara kontraktor dan pemborong. Sistem kerja kontraktor berdasarkan kontrak tertulis, tetapi pemborong bekerja berdasarkan perjanjian lisan saja. Selain itu, kontraktor selalu berbadan hukum, sedangkan pemborong kebalikannya.
Advertisement
Tugas Kontraktor
Berikut ini beberapa tugas kontraktor, antara lain:
1. Dalam menjalankan tugasnya, proses pengerjaan dan pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan rencana spesifikasi dan peraturan yang telah disebutkan dalam surat perjanjian. Dengan cara ini maka pihak klien dapat terlindungi jika terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian dari pihak kontraktor.
2. Membuat laporan kemajuan dari proyek yang sedang dikerjakan. Laporan ini dibuat dalam bentuk laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan serta ditujukan kepada pemilik proyek. Dalam isi laporan tersebut, dapat dilaporkan mengenai pelaksanaan pekerjaan, jumlah tenaga kerja, kemajuan proyek, dan adanya pengaruh cuaca pada saat proses pengerjaan.
3. Keterlaksanaan jadwal kerja sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya sehingga proses pengerjaan bangunan dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu.
4. Melakukan penyediaan bahan atau material, tenaga kerja yang profesional dan terampil serta tempat yang diperlukan untuk mendukung kelancaran proses pembangunan.
5. Dalam proses pengerjaan proyek, pihak kontraktor harus selalu menjaga semua peralatan yang digunakan agar tetap dalam kondisi yang layak sehingga dapat memperlancar proses pengerjaan proyek pembangunan.
Cakupan Layanan Jasa Kontraktor
Berikut ini beberapa layanan yang ditawarkan oleh kontraktor secara umum, antara lain:
1. Jasa Desain
Cakupan layanan jasa kontraktor adalah jasa desain. Setelah berdiskusi dengan pemilik proyek dan melakukan survei lahan, kontraktor akan memberikan jasa desain proyek secara detail. Mulai dari desain interior, eksterior, hingga fasilitas. Desain ini akan dibuat sesuai dengan keinginan, kebutuhan, dan bujet pemilik proyek.
2. Bangunan dan Material
Selanjutnya, cakupan layanan jasa kontraktor adalah bangunan dan material. Pada tahap ini, kontraktor bertanggung jawab secara penuh terhadap pembersihan lahan, penggalian tanah untuk keperluan pondasi, dan pembuatan sumur resapan. Jika diperlukan, kontraktor akan menggunakan berbagai alat berat untuk kelancaran proyek.
3. Renovasi atau Remodeling
Berikutnya, cakupan layanan jasa kontraktor adalah renovasi atau remodeling. Pada tahap ini, kontraktor akan melakukan renovasi atau remodeling seperti pembongkaran dan perbaikan. Kontraktor bisa saja melakukan perombakan yang berkaitan dengan interior, eksterior, dan fasilitas rumah atau gedung.
Advertisement
Jenis-Jenis Kontraktor
Bidang usaha jasa kontraktor tidak hanya mencakup pembangunan rumah dan gedung tinggi. Ternyata ada banyak jenis bidang yang sesuai dengan kapasitas dan jasa yang ditawarkan. Berikut jenis-jenis kontraktor, antara lain:
1. Kontraktor Bidang Arsitektural
Kontraktor bidang arsitektural paling sering digunakan masyarakat umum. Pekerjaannya meliputi arsitektur bangunan yang berteknologi sederhana, teknologi menengah, hingga teknologi tinggi, arsitektur interior, lanskap, dan perawatannya.
2. Kontraktor Bidang Pekerjaan Sipil
Jasa kontraktor sipil meliputi pembuatan jembatan, jalanan, pembangunan jalur kereta api, landasan pesawat, jalan bawah tanah, terowongan, bendungan, jaringan pengairan, dan saluran drainase. Pembuatan pelabuhan, struktur bangunan gedung, konstruksi pabrik, dan tambang beserta perawatannya dan pekerjaan penghancuran bangunan juga menjadi bagian dari tugas jasa kontraktor bidang ini.
3. Kontraktor Bidang Pekerjaan Tata Lingkungan
Sesuai namanya, kontraktor bidang pekerjaan tata lingkungan mengurus hal-hal yang berhubungaan dengan rencana penataan perkotaan, meliputi analisis dampak lingkungan, teknik lingkungan, bangunan pengolahan air bersih, dan pengolahan limbah. Pengembangan wilayah, perpipaan air bersih, perpipaan limbah, dan perawatannya juga diperhatikan oleh jasa kontraktor bidang pekerjaan tata lingkungan.
4. Kontraktor Bidang Elektrikal
Jasa kontraktor elektrikal memiliki tanggung jawab terhadap kelistrikan seperti instalasi pembangkit, instalasi listrik, jaringan transmisi dan distribusi, sinyal, dan telekomunikasi kereta api, telekomunikasi dan sarana bantu navigasi udara dan laut, penangkal petir, serta bangunan pemancar radio.
5. Kontraktor Bidang Mekanikal
Jasa kontraktor mekanikal bertanggung jawab terhadap instalasi AC, instalasi industri, instalasi minyak atau gas, konstruksi lift dan eskalator, dan perpipaan termasuk perawatannya.