Arti CV Perusahaan, Ciri-Ciri, Jenis, dan Perbedaannya dengan PT

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan Persekutuan Komanditer.

oleh Husnul Abdi diperbarui 21 Mei 2023, 21:30 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2023, 21:30 WIB
Arti CV Perusahaan
Arti CV Perusahaan. Kredit: Gerd Altmann via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta Arti CV dan PT tentunya harus kamu pahami dalam menjalani bisnis. Hal ini berkaitan dengan kerjasama seseorang dengan orang lain dalam menjalankan suatu usaha atau bisnis. Kedua istilah ini penting dipahami sebelum sebelum menjalani usaha dan bekerjasama.

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan Persekutuan Komanditer. Badan usaha ini adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. 

Dalam Persekutuan Komanditer ini, setiap anggotanya memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda terhadap usaha yang didirikan. Nantinya, keutungan dari perusahaan akan dibagi berdasarkan kesepakatan.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (26/10/2021) tentang arti CV.

Arti CV

Arti CV
Arti CV. Credit: pexels.com/cottonbro

Arti CV adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih di mana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas, dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Arti CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. Arti CV adalah badan usaha yang menjadi wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri. Pendirian CV atau Persekutuan Komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan.

Arti CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Oleh karena itu, para pemodal yang ada pada CV atau Persekutuan Komanditer terdiri dari sekutu aktif dan pasif.

Sekutu aktif merupakan sekutu yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal dan juga pikiran maupun tenaganya untuk kelangsungan hidup perusahaan. Sementara itu, sekutu pasif adalah sekutu yang hanya menyetorkan modal saja untuk perusahan. Lalu dari segi pembagian keuntungannya tergantung kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Arti CV Menurut Para Ahli

- Purnamasari (2010: 22). Arti CV atau Comanditaire Venootschap adalah salah satu alternatif badan usaha yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas.

- Wijatno (2009: 110). Arti CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

- Wijayanta & Widyaningsih (2007: 69). Arti CV atau Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama, didirikan oleh satu atau lebih sekutu aktif dengan satu atau lebih sekutu komanditer.

Ciri-Ciri CV atau Persekutuan Komanditer

Adapun di bawah ini beberapa ciri dari CV, yang diantaranya yaitu sebagai berikut :

1. Memiliki sekutu aktif atau sekutu Komplementer (Pengurus).

Sekutu aktif adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus atau sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan termasuk bertanggungjawab atas utang piutang (harta pribadinya) Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

2. Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer (Tidak Kerja)

Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang yang mereka peroleh terbatas, tergantung modal yang mereka berikan.

Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari yang modalnya tersebut, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam (Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

Jenis CV

Jenis CV
Jenis CV Credit: freepik.com

Berikut jenis- jenis CV atau Persekutuan Komanditer:

1. Persekutuan Komanditer Murni

Ini adalah bentuk persekutuan komanditer dimana di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

2. Persekutuan Komanditer Campuran

Ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang berasal dari bentuk firma, jika firma memerlukan modal tambahan. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

3. Persekutuan Komanditer Bersaham

Ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham yang tidak bisa diperjualbelikan di mana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.

Arti PT atau Perseroan Terbatas

Industri Komponen Otomotif Bersiap Tingkatkan Penetrasi 4W
Suasana produksi komponen otomotif di pabrik PT Dharma Polimetal, kawasan Delta Silicon, Cikarang, Jawa Barat. Perusahaan manufaktur Triputra Group menargetkan penjualan hingga 38.81 % atau senilai Rp 3,08 triliun pada 2021 khususnya segmen kendaraan roda empat (4W). (Liputan6.com/HO/Dharma)

Setelah memahami arti CV, kamu tentunya perlu mengenali arti PT atau Perseroan Terbatas. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Perseroan Terbatas adalah perserikatan dagang atau perusahaan yang mempunyai modal bersama yang dibagi atas saham-saham (tanggung jawab pemegang saham terbatas sampai nilai nominal saham yang dimiliki).

Sementara itu, menurut Undang-Undang No. 40 tahun 2007, PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan dari perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi kedalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah dtetapkan.

Jadi, pengertian PT atau Perseroan Terbatas adalah sebuah persekutuan dengan tujuan menjalankan usaha yang memiliki permodalan dari saham di mana pemilik memiliki bagian sebanyak saham yang dimiliki. Disebabkan modal perusahaan yang terdiri dari saham yang bisa diperjualbelikan, maka perubahan yang terjadi dapat dilakukan tanpa harus membubarkan perusahaan.

Perseroan Terbatas adalah perserikatan dari beberapa pengusaha yang menjadi satu untuk menjalankan usaha bersama di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyertakan permodalan mereka ke dalam perusahaan dengan membeli saham. Dengan kata lain, PT atau Perseroan Terbatas adalah bentuk badan hukum perusahaan yang paling umum dan populer untuk digunakan oleh para pengusaha di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya