Liputan6.com, Jakarta Tujuan negara menjadi pondasi penting berdirinya sebuah negara. Tiap negara pasti memiliki tujuan negara yang berbeda satu sama lain. Tujuan negara biasanya disesuaikan dengan pandangan dan landasan hidup yang bersumber pada nilai-nilai luhur negara tersebut.
Indonesia misalnya, memiliki tujuan negara yang tertuang pada pembukaan UUD 1945. Tujuan negara bisa menjadi cita-cita serta visi dan misi berdirinya negara. Mengetahui tujuan negara bisa membuatmu mengetahui pentingnya hidup bernegara.
Advertisement
Baca Juga
Memahami tujuan negara juga bisa membangun rasa cinta pada tanah air. Ini juga bisa mempertahakan perjuangan dan kedaulatan suatu bangsa. Tujuan dari setiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan.
Berikut tujuan negara secara umum menurut para ahli yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (7/10/2020).
Tujuan negara menurut para ahli
Aristoteles
Tujuan negara menurut Aristoteles adalah suatu kesempurnaan warganya berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia, apa sebenarnya yang berhak mereka terima.
Plato
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
Advertisement
Tujuan negara menurut para ahli
Socrates
Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat.
Kant
Tujuan negara menurut Kant adalah membentuk dan mempertahankan hukum. Atau juga disebut sebagai tujuan dari negara hukum. Selain itu tujuan negara juga berarti bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum sama dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak penguasa.
Tujuan negara menurut para ahli
Benedictus Spinoza
Menurut Spinoza, tujuan negara adalah untuk menyelenggarakan perdamaian, ketentraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati segala peraturan dan undang-undang negara. Ia tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau undang-undang tersebut sifatnya tidak adil dan merugikan.
Harold J. Laski
Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah untuk menciptakan keadaan yang di mana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
Advertisement
Tujuan negara menurut para ahli
John Locke
Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam perjanjian masyarakat. Di sini, negara harus dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk memenuhi setiap hak yang dimiliki dan adil dan tanpa membedakan orang yang satu dengan yang lain.
Niccollo Machiavelli
Menurut Niccollo Maciavelli, tujuan negara adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah kekuasaan.
Tujuan negara menurut para ahli
Roger H. Soltau
Tujuan negara menurut Roger H. Soltau adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
Thomas Aquinas
Tujuan negara menurut Thomas Aquinas adalah untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu, negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus disesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.
Advertisement
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sendiri tertuang secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat. Tujuan Kesatuan Negara Republik Indonesia berbunyi:
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."
Produk hukum yang dibuat oleh pemerintah haruslah sesuai dengan tujuan Negara Republik Indonesia seperti tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat diatas, yaitu tujuan perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan, dan ketertiban atau perdamaian. Tujuan Negara Republik Indonesia merupakan tanggung jawab Negara baik pemerintah maupun warga negaranya.
Penjabaran tujuan negara Indonesia
Tujuan perlindungan
Tujuan perlindungan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi “Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Ini meliputi perlindungan semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.
Tujuan kesejahteraan
Tujuan kesejahteraan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu “untuk memajukan kesejahteraan umum” Parameter kesejahteraan di Indonesia memiliki 3 unsur. Unsur-unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal). Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat dikatakan sejahtera.
Kesejahteraan umum juga tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. kesejahteraan lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban.
Advertisement
Penjabaran tujuan negara Indonesia
Tujuan pencerdasan
Tujuan pencerdasan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” tujuan dari pencerdasan ini adalah memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas. Mencerdaskan bangsa merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik.
Tujuan perdamaian
Tujuan ketertiban dan perdamaian terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …” Tujuan negara tersebut merupakan landasan bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan negara lain yang dilandasi oleh nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial.