Hukum Kurban Saat Idul Adha, Wajib Atau Sunnah?

Penjelasan hukum kurban saat Idul Adha, beserta dengan dasar hukum dan dalil-dalilnya.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 25 Mei 2023, 16:20 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2023, 16:20 WIB
[Fimela] ilustrasi hewan kurban
ilustan hewan kurban | pexels.com/@snapwire

Liputan6.com, Jakarta Idul Adha adalah hari besar Islam yang dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia. Salah satu praktik utama selama kesempatan yang baik ini adalah tindakan mengorbankan hewan sebagai persembahan kepada Allah. Namun, mungkin ada pertanyaan mengenai apakah tindakan ini wajib atau praktik yang dianjurkan sunnah dalam Islam. Mari kita selidiki dan jelaskan hukum kurban selama Idul Adha.

Dalam fikih Islam, kurban yang dilakukan pada Idul Adha dianggap sebagai amalan yang dianjurkan, yang dikenal dengan sunnah muakkadah. Istilah ini mengacu pada tindakan yang sangat dianjurkan dan rutin dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Meskipun tidak wajib, para penganut sangat dianjurkan untuk terlibat dalam tindakan pengabdian ini.

Jadi, sangat penting untuk dicatat bahwa meskipun kurban selama Idul Adha sangat dianjurkan, namun tidak wajib untuk setiap individu. Keputusan untuk melakukannya tergantung pada kemampuan seseorang, kemampuan keuangan, dan kewajiban lainnya. Umat Islam harus berkonsultasi dengan ulama yang berpengetahuan atau otoritas agama untuk memahami pedoman dan praktik khusus di komunitas masing-masing.

Untuk lebih memahami hukum kurban saat Idul Adha, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Kamis (25/5/2023). Penjelasan hukum kurban saat Idul Adha, beserta dengan dasar hukum dan dalil-dalilnya. 

Dasar Hukum Kurban Saat Idul Adha

Ilustrasi sapi, kurban, Iduladha
Ilustrasi sapi, kurban, Iduladha. (Photo by Azfan Nugi on Unsplash)

Hukum kurban saat Idul Adha adalah sunnah muakkadah, yang merupakan tindakan yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Kurban adalah ibadah pengorbanan hewan yang dilakukan pada tanggal 10, 11, atau 12 bulan Dzulhijjah (bulan terakhir dalam kalender Islam) sebagai bagian dari perayaan Idul Adha.

Sunnah muakkadah merujuk pada tindakan atau ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam dan memiliki tingkat keutamaan yang tinggi. Meskipun bukan kewajiban mutlak, sunnah muakkadah adalah amalan yang dilakukan secara teratur oleh Nabi Muhammad SAW dan dianjurkan untuk diikuti oleh umat Muslim.

Dasar hukum kurban pada Idul Adha dapat ditemukan baik dalam Al-Qur'an dan hadits otentik Nabi Muhammad SAW. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman, "Dan untuk setiap umat, Kami telah menetapkan ritual [kurban] agar mereka dapat menyebut nama Allah atas apa yang telah Dia berikan kepada mereka hewan [kurban]. Karena tuhanmu adalah satu Allah, maka kepada-Nya berserah diri. Dan, [hai Muhammad], berilah kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati [di hadapan Tuhan mereka]" (Surah Al-Hajj, 22:34).

Selain itu, berbagai hadits memperkuat pentingnya kurban selama Idul Adha. Nabi Muhammad SAW menyatakan, "Tidak ada perbuatan yang lebih menyenangkan Allah pada Hari Pengorbanan selain mempersembahkan kurban. Dengan setiap kurban, Anda mendekatkan diri kepada Allah. Jadi, bergembiralah dengan perbuatan ini” (Sahih Bukhari dan Muslim).

Meskipun kurban pada Idul Adha tidak wajib, namun memiliki makna dan pahala yang besar bagi mereka yang mengambil bagian di dalamnya. Ini berfungsi sebagai sarana mengungkapkan rasa terima kasih kepada Allah atas nikmat-Nya dan sebagai peringatan ketaatan dan ketundukan yang ditunjukkan oleh Nabi Ibrahim ketika ia bersedia mengorbankan putranya, Nabi Ismail, sebagai ujian dari Allah.

 

Poin Penting Hukum Kurban Saat Idul Adha

Dalam pelaksanaannya, hukum kurban dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi individu dan lingkungan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait hukum kurban:

1. Wajib atau Sunnah Muakkadah: Kurban adalah sunnah muakkadah, yang berarti sangat dianjurkan untuk dilakukan, tetapi tidak menjadi kewajiban bagi setiap individu. Meskipun demikian, sebaiknya setiap Muslim yang mampu melaksanakannya, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

2. Syarat-syarat yang harus dipenuhi: Untuk melaksanakan kurban, beberapa syarat harus dipenuhi. Beberapa syarat umumnya adalah:

  1. Seorang Muslim yang baligh dan berakal.
  2. Memiliki kecukupan harta yang mencukupi, yaitu setelah memenuhi kebutuhan pokok dan tanggungan lainnya.
  3. Hewan kurban yang akan disembelih harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti umur minimal, tidak memiliki cacat fisik yang signifikan, dan sebagainya.

3. Hewan kurban yang dianjurkan: Dalam Islam, hewan yang dianjurkan untuk dikurbankan adalah kambing, domba, sapi, atau unta. Pilihan hewan ini didasarkan pada teladan yang ditunjukkan oleh Nabi Ibrahim (Abraham) ketika ia bersedia mengorbankan putranya, Nabi Ismail (Ishak), atas perintah Allah SWT.

4. Pembagian daging kurban: Daging hewan kurban harus dibagi-bagikan kepada tiga kelompok:

  1. Keluarga sendiri.
  2. Orang-orang miskin atau yang membutuhkan.
  3. Kerabat, tetangga, teman, dan orang lain dalam lingkungan sosial.

5. Membaca doa saat kurban: Ada doa khusus yang disarankan untuk dibaca saat akan melaksanakan kurban, seperti doa sebelum menyembelih hewan kurban dan doa setelah menyembelih.

6. Pelaksanaan oleh pihak yang berkompeten: Penting untuk memastikan bahwa penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai, seperti tukang sembelih yang terlatih.

Dalam praktiknya, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau otoritas agama setempat untuk memperoleh panduan yang lebih spesifik sesuai dengan tradisi dan tuntunan agama yang berlaku di masing-masing wilayah.

Dalil Terkait Kurban Saat Idul Adha

Dalil-dalil tentang hukum kurban saat Idul Adha dapat ditemukan dalam Al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Berikut adalah beberapa dalil yang mendasari hukum kurban:

a. Surat Al-Hajj ayat 34: "Dan bagi setiap umat (berhala) Kami berikan kurban, supaya mereka menyebut nama Allah SWT di hari yang telah ditentukan-Nya atas rezeki yang diberikan-Nya kepada mereka dari binatang ternak, maka hendaklah mereka makan dan memberi makan orang yang sangat miskin, yang fakir."

b. Surat Al-Kautsar ayat 2: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurban lah."

c. Hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, dari Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Tidak ada amal yang lebih dicintai oleh Allah pada hari-hari tertentu daripada melakukan qurban. Maka semoga engkau gembira dengan qurbanmu."

d. Hadis riwayat Imam Bukhari, dari Ibn Umar RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Sesungguhnya setiap orang dari umatku yang mengurbankan seekor hewan qurban dengan ikhlas karena Allah, maka dia akan mendekati Allah SWT dengan setiap bulu yang ada pada hewan tersebut. Maka hendaklah kalian berbahagia dengan qurbanmu itu."

Dengan merujuk kepada dalil-dalil tersebut, umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan kurban saat Idul Adha sebagai bagian dari ibadah dan pengabdian kepada Allah SWT. Namun, penting untuk memahami bahwa pelaksanaan kurban harus sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam agama Islam dan mengikuti petunjuk dari otoritas agama setempat.

Kesimpulannya, hukum kurban pada saat Idul Adha tergolong sunnah muakkadah, amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Meskipun tidak wajib, itu memiliki nilai spiritual yang sangat besar dan mencontohkan pengabdian, rasa syukur, dan kemurahan hati. Umat Islam didorong untuk merangkul semangat kesempatan ini dengan melakukan pengorbanan jika mereka mampu, sekaligus mewujudkan prinsip kasih sayang dan kebajikan terhadap sesama manusia.

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya