Liputan6.com, Jakarta Hukum melaksanakan akikah dan kurban bersamaan dalam agama Islam menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Kerap dipertanyakan, banyak bermunculan pertanyaan seperti, Apakah kedua ibadah ini dapat dilakukan bersamaan? Apakah ada dalil atau landasan hukum yang mengatur mengenai hal ini? Mengingat akikah dan kurban adalah dua bentuk ibadah yang memiliki kaitan dengan pengorbanan hewan.
Baca Juga
Advertisement
Dalam pandangan agama Islam, akikah adalah bentuk ibadah yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi, sementara kurban adalah ibadah yang dilakukan sebagai bentuk pengorbanan hewan pada waktu tertentu sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Dalam hukum fiqih, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai melaksanakan akikah dan kurban bersamaan.
Dalam prakteknya, para masyarakat Muslim di berbagai daerah memiliki kebiasaan yang berbeda-beda dalam melaksanakan akikah dan kurban. Beberapa masyarakat melaksanakan keduanya secara bersamaan, sementara yang lainnya lebih cenderung melaksanakan keduanya secara terpisah. Penting untuk diingat bahwa dalam menjalankan ibadah, mengikuti tuntunan agama dan tafsir ulama yang diikuti adalah hal yang dianjurkan.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum melaksanakan akikah dan kurban secara bersamaan dalam Islam? Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi lengkapnya pada Kamis (20/4/2023).
Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban Bersamaan dalam Islam
Tidak terdapat dalil yang secara khusus menyebutkan tentang melaksanakan akikah dan kurban bersamaan dalam Islam. Akikah dan kurban adalah dua ibadah yang memiliki perbedaan dalam tata cara pelaksanaan, waktu, serta tujuan dan hikmah di baliknya.
Akikah adalah ibadah yang dilakukan untuk menyembelih hewan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak, sementara kurban dilakukan pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Dzulhijjah sebagai ibadah pengabdian kepada Allah SWT dan pengingat akan kisah Nabi Ibrahim AS.
Dalam Islam, akikah dan kurban adalah dua bentuk ibadah yang memiliki aturan dan tata cara pelaksanaannya masing-masing. Akikah adalah ibadah yang dilakukan untuk menyambut kelahiran seorang bayi, sementara kurban adalah ibadah yang dilakukan pada hari raya Idul Adha untuk menyembelih hewan tertentu sebagai bentuk penghormatan kepada Allah SWT.
Dalam pelaksanaannya, akikah dan kurban sebaiknya tidak dilakukan bersamaan, karena keduanya memiliki perbedaan dalam niat, tata cara, dan hukum-hukumnya. Akikah dilakukan oleh orang tua atau wali bayi yang baru lahir sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak, dan dianjurkan dilakukan pada hari ke-7 setelah kelahiran.
Akikah melibatkan penyembelihan satu atau dua ekor hewan yang sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan, seperti jenis hewan yang boleh disembelih, umur hewan, dan cara penyembelihan yang benar. Daging hewan akikah kemudian dibagikan kepada yang membutuhkan, termasuk keluarga, tetangga, dan fakir miskin.
Sementara itu, kurban dilakukan pada hari raya Idul Adha, yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Islam. Kurban adalah ibadah yang lebih besar dan memiliki tata cara yang lebih kompleks, yang melibatkan penyembelihan hewan tertentu seperti domba, sapi, atau kambing, sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Daging hewan kurban juga dibagikan kepada yang berhak, termasuk keluarga, kerabat, fakir miskin, dan masyarakat yang membutuhkan.
Dalam beberapa situasi khusus, seperti pada saat ada keterbatasan finansial atau logistik, ada fatwa yang memperbolehkan untuk melaksanakan akikah dan kurban bersamaan, namun tetap dengan memperhatikan ketentuan dan aturan yang berlaku dalam agama Islam. Untuk menjaga kejelasan dan kualitas pelaksanaan ibadah, sebaiknya akikah dan kurban dilakukan secara terpisah sesuai dengan tata cara dan aturan yang telah ditetapkan dalam Islam.
Advertisement
Hukum Kurban dalam Islam dan Dalilnya
Kurban adalah ibadah dalam Islam yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Dzulhijjah sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Hukum kurban dalam Islam adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan dan sangat diutamakan, tetapi bukan wajib. Beberapa dalil yang menjadi dasar pelaksanaan kurban dalam Islam antara lain sebagai berikut:
Allah SWT berfirman, "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2).
Ayat ini menunjukkan pentingnya pelaksanaan kurban sebagai salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Hadis dari Sahabat Zaid bin Arqam radhiallahu anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang memiliki kemampuan untuk berqurban tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia datang ke tempat kami (jangan mengikuti shalat 'Id)." (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Hadis ini menunjukkan bahwa kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki konsekuensi bagi yang memilikinya kemampuan namun tidak melaksanakannya.
Hadis dari Sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak ada amalan pada hari yang afdhal daripada menyembelih hewan kurban pada hari 'Idul Adha. Sebab, hewan tersebut akan datang pada hari Kiamat dengan tanduk, bulu, dan kuku-kukunya (sebagai pahala) dan darahnya akan jatuh di sisi Allah sebelum darahnya mencapai tanah (sebagai penghapus dosa)." (HR. Tirmidzi dan Abu Daud).
Hadis ini menunjukkan keutamaan pelaksanaan kurban pada hari raya Idul Adha dan pahala yang besar yang dapat diperoleh dari ibadah ini.
Dari dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa kurban dalam Islam merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dan diutamakan, dan pelaksanaannya memiliki keutamaan dan pahala yang besar. Namun, seperti halnya akikah, pelaksanaan kurban juga dapat bervariasi berdasarkan kondisi dan kemampuan finansial individu atau keluarga yang melaksanakannya.
Tata Cara Kurban Dalam Islam dan Dalilnya
Kurban atau qurban adalah ibadah dalam Islam yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT dan sebagai salah satu rukun Islam yang dilaksanakan pada tanggal 10, 11, atau 12 bulan Dzulhijjah dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha. Berikut adalah tata cara pelaksanaan kurban dalam Islam:
1. Pemilihan hewan kurban
Hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi syarat-syarat agama, seperti cukup umur (minimal satu tahun bagi kambing dan domba, dua tahun bagi sapi, dan lima tahun bagi unta), bebas dari cacat fisik, dan tidak ada kekurangan yang menyebabkan hewan tersebut diharamkan. Hewan kurban sebaiknya dipilih yang terbaik dari segi kualitas dan kesehatan.
2. Niat
Sebelum menyembelih hewan kurban, niatkan secara khusus bahwa ibadah kurban dilakukan sebagai pengabdian kepada Allah SWT dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
3. Pelaksanaan penyembelihan
Hewan kurban diserahkan kepada seorang yang berkompeten untuk menyembelihnya dengan menyebut nama Allah SWT. Sembelihan dilakukan dengan cara memotong urat nadi di leher hewan secara cepat dan tegas menggunakan pisau yang tajam untuk memastikan kehalalan daging.
4. Pembagian daging
Daging hewan kurban dibagi menjadi tiga bagian: satu bagian untuk diberikan kepada fakir miskin, satu bagian untuk diberikan kepada kerabat, dan satu bagian untuk dikonsumsi sendiri atau dihidangkan kepada tamu.
Dalil atau landasan syariat dalam Islam yang menjadi dasar pelaksanaan kurban antara lain:
Ayat Al-Qur'an dalam Surat Al-Hajj (Q.S. Al-Hajj [22]: 37): "Dan tidaklah Allah memerlukan darah dan daging-daging hewan kurban itu, tetapi yang dikehendaki-Nya dari kamu adalah ketaqwaan. Demikianlah Allah menjadikan hewan-hewan kurban itu untuk kebaikanmu supaya kamu membesarkan Allah terhadap petunjuk-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik."
Hadis dari Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim: "Barangsiapa yang memiliki kemampuan untuk menyembelih hewan kurban pada hari raya, namun tidak melakukannya, maka janganlah ia menghadiri tempat shalat kami."
Hadis dari Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud: "Tidak ada amal yang lebih dicintai oleh Allah pada hari raya Idul Adha daripada mengorbankan hewan. Dan sungguh, hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan itu akan mencapai Allah sebelum jatuh ke tanah, maka berikanlah kalian hati yang bersih ketika menghadapinya."
Advertisement
Hukum Akikah Dalam Islam dan Dalilnya
Akikah adalah ibadah dalam Islam yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang bayi yang baru lahir. Hukum akikah dalam Islam secara umum dianggap sebagai sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan namun bukan wajib. Beberapa dalil yang menjadi dasar pelaksanaan akikah dalam Islam antara lain sebagai berikut:
Hadis dari Sahabat Abdullah bin Umar radhiallahu anhum, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Setiap anak yang dilahirkan dalam keadaan aqiqah telah dipotongkan darinya dua urat (golongan) yang membawa marabahaya, yaitu urat hasad (dengki) dan urat takabbur (sombong)" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadis dari Sahabat Abu Burdah radhiallahu anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak cukup bagi seseorang untuk menggauli istrinya kecuali setelah mengakikahi anaknya." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Hadis dari Sahabat Aisyah radhiallahu anha, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengakikahi Hasan dan Husain dengan dua ekor kambing yang berwarna kuning, dan mengucapkan doa atas mereka. (HR. An-Nasa'i dan Ahmad).
Dari dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa akikah dalam Islam dianjurkan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang bayi, dan dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu (biasanya domba atau kambing) sebagai kurban. Akikah juga dianggap sebagai bentuk perlindungan dan pembelaan terhadap anak dari segala bentuk bahaya dan gangguan yang mungkin mengancamnya.
Namun, penting untuk diingat bahwa akikah bukanlah ibadah wajib, tetapi sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan. Oleh karena itu, pelaksanaannya dapat bervariasi berdasarkan kondisi dan kemampuan finansial keluarga yang melaksanakannya. Sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama yang berkompeten untuk mendapatkan pandangan yang lebih akurat dan sesuai dengan konteks lokal Anda.
Tata Cara Akikah Dalam Islam dan Dalilnya
Akikah adalah ibadah dalam Islam yang dilakukan untuk menyembelih hewan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak. Berikut adalah tata cara pelaksanaan akikah dalam Islam:
1. Pemilihan hewan akikah
Hewan yang akan di akikahkan sebaiknya adalah domba atau kambing yang sehat dan layak untuk dikurbankan. Hewan yang dipilih harus memenuhi syarat-syarat agama, seperti cukup umur (minimal satu tahun bagi kambing dan dua tahun bagi domba), bebas dari cacat fisik, dan tidak ada kekurangan yang menyebabkan hewan tersebut diharamkan.
2. Niat
Sebelum menyembelih hewan akikah, niatkan secara khusus bahwa ibadah akikah dilakukan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak dan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
3. Pelaksanaan penyembelihan
Hewan akikah diserahkan kepada seorang yang berkompeten untuk menyembelihnya dengan menyebut nama Allah SWT. Sembelihan dilakukan dengan cara memotong urat nadi di leher hewan secara cepat dan tegas menggunakan pisau yang tajam untuk memastikan kehalalan daging.
4. Pembagian daging
Daging hewan akikah dibagi menjadi tiga bagian: satu bagian untuk diberikan kepada fakir miskin, satu bagian untuk diberikan kepada kerabat, dan satu bagian untuk dikonsumsi sendiri atau dihidangkan kepada tamu.
Dalil atau landasan syariat dalam Islam yang menjadi dasar pelaksanaan akikah antara lain:
Hadis dari Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud: "Setiap anak yang lahir terikat pada akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur."
Hadis dari Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim: "Barangsiapa yang memiliki anak yang baru lahir, maka hendaknya ia menyembelihkan untuknya satu atau dua ekor kambing."
Ayat Al-Qur'an dalam Surat Al-Muzzammil (Q.S. Al-Muzzammil [73]: 37): "Dan apa (hukuman) bagi mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir, dan menginfakkan sebagian dari rezeki yang telah Allah berikan kepada mereka? Dan Allah mengetahui tentang mereka."
Namun, perlu diingat bahwa tata cara akikah dan kurban dapat berbeda-beda dalam prakteknya di berbagai daerah atau mazhab dalam Islam. Oleh karena itu, sebaiknya merujuk pada ulama atau ahli agama yang berkompeten dan mengikuti panduan yang sesuai dengan mazhab.
Advertisement