Cara Membuat SKCK dan Kartu Kuning Secara Online, Lebih Efisien

Tak perlu menghabiskan waktu untuk membuat SKCK dan Kartu Kuning.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 17 Jun 2023, 18:50 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2023, 18:50 WIB
Orang Produktif Kerja Cerdas, Orang Sibuk Kerja Keras
Ilustrasi bekerja/Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Jakarta Cara membuat SKCK dan kartu kuning biasanya dibutuhkan saat melamar kerja. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang dikenal SKCK merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Sementara kartu kuning atau kartu AK1 merupakan kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Beberapa instansi dan perusahaan tak jarang memasukkan SKCK dan kartu kuning dalam syarat administrasi melamar kerja. Ini membuat cara membuat SKCK dan kartu kuning penting diketahui.

Cara membuat SKCK dan kartu kuning tidaklah sulit. Kamu hanya perlu melengkapi syarat yang diminta dan mengajukan permohonan. Cara membuat SKCK dan kartu kuning bahkan bisa dibuat dalam waktu sehari.

Cara membuat SKCK dan kartu kuning bisa dilakukan secara online maupun offline. Cara membuat SKCK dan kartu kuning online kini banyak diminati karena lebih efisien dan mudah.

Berikut cara membuat SKCK dan kartu kuning, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(24/7/2020).

Syarat membuat SKCK

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Untuk warga negara Indonesia (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Langkah-langkah pembuatan SKCK online

Membuat SKCK
Membuat SKCK

1. Buka laman pembuatan SKCK online. Jika dulu pemohon harus mengunjungi laman pembuatan SKCK online sesuai domisili, kini pemohon cukup membuka laman https://skck.polri.go.id/. Pilih opsi Form Pendaftaran.

2. Di bagian form pendaftaran, pemohon akan diminta mengisi beberapa data yang terbagi dalam 8 tab. Semuanya harus diisi dengan cermat dan teliti.

3. Di tab satwil, isi jenis keperluan, misal mendaftar CPNS. Kemudian pilih kesatuan wilayah. Isi alamat lengkap, dan pilih cara pembayaran tunai atau BRI Virtual Account.

3. Selanjutnya klik lanjut, dan Anda akan masuk pada tab data pribadi. Di tab ini, Anda akan diminta mengisi data pribadi sesuai kartu identitas. Pastikan data diisi dengan benar. Setelah selesai klik lanjut.

4. Pada tab hubungan keluarga isi data diri istri/suami, ayah kandung, ibu kandung, dan saudara kandung. Klik lanjut.

5. Pada tab pendidikan, isi riwayat pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi. Klik lanjut.

6. Pada perkara pidana, isi perkara atau pelanggara yang pernah dilakukan. Jika tidak ada, cukup isi "tidak ada". Klik lanjut.

7. Pada tab ciri-ciri fisik, Anda akan diminta mengisi ciri fisik seperti rambut, bentuk wajah, kulit, tinggi dan tanda istimewa. Klik lanjut.

8. Pada tab lampiran, unggah syarat SKCK yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Jika semua sudah terisi maka akan keluar kode untuk membayar biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran di BRI Virtual Account atau loket pelayanan SKCK yang ada. Untuk biaya SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sementara WNA Rp 60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia.

Jika sudah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang nantinya harus di bawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.

Syarat membuat kartu kuning online

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Data yang diperlukan untuk cara membuat kartu kuning online di antaranya adalah:

1. KTP

2. pas foto 3x4

3. Ijazah pendidikan terakhir

4. Sertifikat keterampilan (opsional)

5. Surat keterangan pengalaman kerja (opsional)

Beberapa disnaker akan meminta Anda untuk mengunggah scan data di atas. Jadi pastikan juga untuk menyiapkan scan data tersebut.

Cara membuat kartu kuning online

Kartini Masa Kini
Ilustrasi membuat kartu kuning. (dok. pexels.com/mentatdgt)

Cara membuat kartu kuning online bisa dilakukan melalui lama disnaker tempat Anda tinggal. Tiap disnaker memiliki lamannya sendiri. Anda juga bisa melakukan registrasi melalui https://account.kemnaker.go.id/register.

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan tempat Anda tinggal. Atau buka https://account.kemnaker.go.id/register.

2. Pilih menu daftar.

3. Isi data. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, NIK, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.

4. Setelah itu Anda akan diminta memasukkan kode verifikasi yang diberikan melalui sms. Masukkan kode tersebut pada kolom yang disediakan.

4. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data mengenai akun, mulai dari foto 3x4, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

5. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.

6. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.

7. Pada disnaker daerah tertentu, Anda akan mendapatkan nomor registrasi untuk mengambil kartu kuning di disnaker.

Cara mendapatkan kartu kuning

Mencari Lowongan Pekerjaan Secara Online
Ilustrasi Online Credit: pexels.com/Stockphotos

Untuk bisa mendapatkan cetakan kartu kuning Anda perlu menyertakan syarat dokumen seperti:

1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)

2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)

3. Fotokopi Akta Kelahiran.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

5. Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta. Jika Anda memiliki nomor registrasi untuk mendapatkan kartu kuning, serahkan juga nomor tersebut.

Tunggu proses pencetakan kartu kuning. Terakhir, lakukan legalisir kartu kuning. Syarat ini sebenarnya bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya