Cara Mengurus SKCK, Berikut Syarat dan Biaya Pembuatannya 2025

SKCK merupakan salah satu dokumen yang cukup penting untuk masyarakat. Berikut ini simak cara mengurus SKCK, syarat, dan biaya pembuatannya tahun ini.

oleh Natasa Kumalasah Putri Diperbarui 08 Apr 2025, 18:25 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2025, 17:43 WIB
BPJS Kesehatan
Ilustrasi loket SKCK/Istimewa.... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah melakukan tindak pidana.

Dokumen ini sering kali menjadi salah satu persyaratan penting dalam berbagai proses administratif baik untuk keperluan melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, mengurus izin tinggal di luar negeri, hingga mendaftar pendidikan tertentu.

Tak hanya untuk pekerjaan, SKCK juga dibutuhkan ketika seseorang akan bepergian ke luar negeri. Pemerintah negara tujuan biasanya meminta bukti bahwa orang asing yang datang tidak memiliki masalah hukum di negara asalnya.

SKCK menjadi dokumen yang dianggap penting oleh banyak masyarakat Indonesia. Meskipun memiliki masa berlaku terbatas dokumen ini bisa diperpanjang dengan mudah jika dibutuhkan kembali.

Adapun proses pembuatan SKCK saat ini tergolong lebih mudah dibandingkan sebelumnya karena sebagian besar wilayah di Indonesia sudah menyediakan layanan daring atau online yang lebih fleksibel.

Pelamar tentunya hanya perlu menyiapkan dokumen seperti fotokopi KTP, pas foto, dan surat permohonan lalu mendaftar melalui situs resmi Polri. Setelah itu, mereka bisa datang ke kantor polisi terdekat untuk proses sidik jari dan pengambilan SKCK.

Syarat Membuat SKCK 2025

cara buat skck online
cara buat skck online ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion... Selengkapnya

Persyaratan membuat SKCK diatur berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Adapun berikut ini bisa diperhatikan beberapa persyaratan membuat SKCK:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

2. Fotokopi kartu keluarga (KK).

3. Fotokopi akta lahir atau kenal lahir.

4. Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 4x6 cm sebanyak lima lembar.

5. Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri.

6. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan e-KTP seperti kartu pelajar atau kartu identitas anak (KIA).

7. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, berbentuk tangkapan layar (screenshot) dan kecuali untuk WNI yang telah berdomisili di luar negeri.

Cara Membuat SKCK

Ilustrasi cara membuat SKCK online dari aplikasi Presisi Polri. Credit: skck.polri.go.id
Ilustrasi cara membuat SKCK online dari aplikasi Presisi Polri. Credit: skck.polri.go.id... Selengkapnya

Pembuatan SKCK saat ini bisa dilakukan secara online sehingga masyarakat dapat mengajukan pendaftaran dokumen melalui aplikasi resminya yaitu Super Apps Presisi dan berikut ini langkah-langkah yang bisa diikuti:

  • Unduh aplikasi Super Apps Presisi di Google Play Store untuk pengguna ponsel Android atau di App Store untuk pengguna Apple iOS.
  • Kemudian daftar akun dengan mengunggah foto e-KTP, foto wajah, foto wajah dengan e-KTP, hingga mengisi data alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki.
  • Jika aplikasi sudah berhasil terbuka, bisa memilih menu “SKCK”.
  • Jika menu terbuka klik pilihan “Ajukan SKCK”.
  • Baca seluruh persyaratan dan ketentuan pembuatan SKCK online yang berlaku.
  • Klik “Mulai”.
  • Pada proses tersebut isi data yang diperlukan untuk membuat SKCK dan pastikan alamat sesuai KTP.
  • Jika seluruh proses pembuatan dan data benar pilih metode pembayaran lalu klik “Bayar”.
  • Unduh kode QR yang dikirimkan ke alamat email.
  • Pastikan bukti pendaftaran dan pembayaran juga dicetak.
  • Kemudian lampirkan syarat membuat SKCK online dengan mendatangi petugas di kantor polisi sesuai dengan tingkat yang telah dipilih termasuk Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.
  • Setelah mendatangi kantor tunjukkan kode QR yang telah diunduh untuk dipindai agar SKCK dapat dicetak.

Biaya Membuat SKCK 2025

Membuat SKCK
Membuat SKCK... Selengkapnya

Masyarakat yang ingin membuat atau mengurus SKCK bisa mempersiapkan biaya sebesar Rp 30.000. Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun besaran dari biaya pembuatan SKCK tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur penerbitan SKCK di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.

Kemudian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tentang Pemberlakuan PP Nomor 50 Tahun 2010 tertanggal 23 Juni 2010, dan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya