Liputan6.com, Jakarta Bipatride adalah istilah yang mengacu pada status seseorang, di mana memiliki kewarganegaraan ganda. Artinya, individu tersebut diakui sebagai warga negara oleh dua negara berbeda secara resmi. Status bipatride dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti kelahiran di luar negeri, hingga pernikahan dengan warga negara asing.
Bipatride adalah status kewarganegaraan yang bisa juga terjadi melalui proses naturalisasi. Individu yang menikmati dua kewarganegaraan, bisa menikmati hak-hak dan keistimewaan yang diberikan oleh masing-masing negara, seperti akses ke layanan publik, hak memilih, kebebasan bergerak, dan perlindungan hukum.
Namun, penting untuk dicatat bahwa status bipatride tidak diakui atau diperbolehkan oleh semua negara. Beberapa negara melarang kewarganegaraan ganda, dan mereka mungkin mewajibkan individu yang memperoleh kewarganegaraan baru untuk melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.
Advertisement
Bipatride adalah status yang dapat terjadi karena keturunan dari orang tua, dengan kewarganegaraan berbeda, namun implikasi hukum yang terjadi berbeda-beda di setiap negara, sehingga penting bagi individu memeriksa hukum dan regulasi yang berlaku di negara masing-masing.
Berikut ini status bipatride yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (10/7/2023).Â
Manfaat
1. Kebebasan Mobilitas Internasional
Salah satu manfaat paling signifikan, dari status bipatride adalah kebebasan mobilitas internasional yang lebih besar. Individu dengan kewarganegaraan ganda, dapat dengan mudah bepergian antara kedua negara di mana mereka memiliki kewarganegaraan. Mereka dapat tinggal, bekerja, belajar, atau menjalankan bisnis di kedua negara tanpa batasan signifikan. Kebebasan mobilitas ini membuka peluang yang lebih luas dalam hal karir, pendidikan, dan eksplorasi kebudayaan.
2. Akses ke Layanan Publik
Kewarganegaraan ganda memberikan individu akses ke layanan publik di kedua negara. Ini termasuk hak untuk memperoleh pendidikan, perawatan kesehatan, manfaat sosial, dan perlindungan hukum. Individu bipatride dapat memanfaatkan fasilitas pendidikan di kedua negara, termasuk beasiswa dan tarif pendidikan yang berbeda. Mereka juga memiliki akses ke sistem perawatan kesehatan di kedua negara, yang dapat memberikan pilihan lebih luas, dan aksesibilitas yang lebih baik. Selain itu, individu bipatride juga dapat memanfaatkan program sosial, dan perlindungan hukum yang ditawarkan oleh kedua negara.
3. Kedekatan Keluarga dan Warisan Budaya
Bagi mereka yang memiliki hubungan keluarga yang kuat di kedua negara, atau mempertahankan ikatan budaya yang mendalam dengan negara asal, akan sangat memungkinkan untuk menjaga kedekatan dengan keluarga dan warisan budaya mereka. Individu bipatride dapat dengan mudah, mengunjungi keluarga di kedua negara, berpartisipasi dalam acara dan perayaan budaya, serta menjaga bahasa, tradisi, dan nilai-nilai dari masing-masing negara.
4. Perlindungan Hukum Tambahan
Kewarganegaraan ganda juga dapat memberikan perlindungan hukum tambahan. Jika seseorang menghadapi ancaman atau masalah di salah satu negara, mereka dapat mencari perlindungan di negara kedua di mana mereka juga memiliki kewarganegaraan. Hal ini dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum, karena individu tersebut memiliki dua negara tempat mereka bisa mencari perlindungan dan mendapatkan bantuan hukum. Ini menjadi penting dalam situasi, di mana individu menghadapi masalah politik, pelanggaran hak asasi manusia, atau situasi darurat di salah satu negara.
5. Peluang Bisnis dan Investasi yang Lebih Luas
Kewarganegaraan ganda dapat memberikan keuntungan dalam hal bisnis dan investasi. Individu bipatride dapat memanfaatkan peluang ekonomi di kedua negara, seperti memulai usaha, berinvestasi dalam properti atau pasar saham, atau bermitra dengan perusahaan lokal. Mereka dapat memanfaatkan perbedaan dalam peraturan bisnis, pasar, dan peluang ekonomi yang ditawarkan oleh masing-masing negara.
Advertisement
Ilustrasi dan Contoh Nyatanya
Bipatride adalah status kewarganegaraan, di mana seseorang memiliki dua kewarganegaraan secara sah dan bersamaan dari dua negara yang berbeda. Bipatride dapat terjadi jika dua negara menerapkan asas ius soli, di mana seseorang dianggap sebagai warga negara berdasarkan tempat kelahirannya, atau asas ius saunginis, di mana seseorang dianggap sebagai warga negara berdasarkan kekerabatan dengan warga negara negara tersebut.Â
Di Indonesia, asas ius soli diterapkan untuk anak-anak yang lahir di Indonesia. Ini berarti bahwa jika seorang anak lahir di Indonesia dari orang tua asing, anak tersebut akan memiliki kewarganegaraan Indonesia berdasarkan asas ius soli. Namun, jika orang tua anak tersebut juga memiliki kewarganegaraan dari negara lain, anak tersebut akan memiliki kewarganegaraan ganda, atau bipatride, dari Indonesia dan negara asing tersebut. Â
Contoh Nyata Kasus Terjadinya Bipatride
Mengutip dari laman Wawasan Kebangsaan, salah satu contoh kasus bipatride adalah atlet ganda putra bulutangkis Indonesia, Kevin Sanjaya Sukamuljo. Kevin lahir di Sukabumi pada 2 Agustus 1995 dari orang tua yang berwarga negara Indonesia. Namun pada usia 11 tahun, Kevin pindah ke Malaysia bersama keluarganya dan mengikuti pendidikan di sana selama beberapa tahun.
Selama berada di Malaysia, Kevin memperoleh kewarganegaraan Malaysia berdasarkan asas ius soli. Setelah kembali ke Indonesia dan menekuni karir sebagai atlet bulutangkis, Kevin mendapatkan kesulitan dalam hal administrasi karena status kewarganegaraannya yang ganda. Kevin harus memilih satu kewarganegaraan dan melepaskan kewarganegaraannya yang lain.
Meskipun demikian, kebijakan pemerintah Indonesia memperbolehkan atlet yang memiliki kewarganegaraan ganda untuk mewakili Indonesia di ajang olahraga internasional. Sehingga Kevin tetap dapat menjadi bagian dari tim bulutangkis Indonesia dan berhasil meraih medali emas di Olimpiade Tokyo 2021 bersama dengan pasangannya, Marcus Fernaldi Gideon.
Perbedaan dengan Apatride
Apatride merujuk pada seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan, atau status sebagai warga negara di negara mana pun. Mereka secara hukum tidak diakui oleh negara manapun sebagai warga negaranya. Seseorang dapat menjadi apatride karena beberapa alasan, seperti keturunan yang kompleks, konflik hukum dalam proses naturalisasi, negara asal yang tidak mengakui kewarganegaraan ganda, atau kehilangan kewarganegaraan secara paksa.
Individu yang apatride menghadapi tantangan serius, dalam hal hak-hak dan keistimewaan yang biasanya diberikan oleh negara kepada warganya. Mereka mungkin tidak memiliki akses yang setara ke layanan publik seperti pendidikan, perawatan kesehatan, manfaat sosial, dan perlindungan hukum. Selain itu, mereka mungkin menghadapi kendala dalam perjalanan dan mobilitas internasional, karena mereka tidak memiliki paspor atau dokumen perjalanan yang sah.
Dalam upaya untuk mengatasi masalah apatride, terdapat upaya internasional untuk mempromosikan pengakuan dan perlindungan hak-hak individu dalam konteks kewarganegaraan. Misalnya, Konvensi tentang Kewarganegaraan dari Tanggal 30 Agustus 1961, di mana merujuk pada perjanjian internasional yang bertujuan, untuk mengurangi kasus apatride dan mempromosikan hak-hak individu yang terkait dengan kewarganegaraan.
Berbeda dengan apatride, status bipatride merujuk pada seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda, atau status sebagai warga negara di dua negara yang berbeda secara resmi. Individu bipatride diakui secara hukum oleh kedua negara tersebut, dan memiliki hak dan kewajiban di masing-masing negara. Namun, penting untuk dicatat bahwa implikasi hukum dan administratif terkait dengan kewarganegaraan ganda dapat berbeda-beda, tergantung pada kebijakan dan peraturan di kedua negara tersebut.Â
Advertisement