Pasar Modal Syariah, Pengertian, Prinsip dan Instrumennya

Pengertian pasar modal syariah, prinsip-prinsip pasar modal syariah dan jenis instrumennya.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 11 Jul 2023, 13:50 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2023, 13:50 WIB
20160331- Festival Pasar Modal Syariah 2016-Jakarta- Angga Yuniar
Sebuah layar tentang tabel saham dipajang saat Festival Pasar Modal Syariah 2016, Jakarta, Kamis (31/3). Pertumbuhan pangsa pasar saham syariah lebih dominan dibandingkan dengan nonsyariah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pasar modal syariah telah menjadi pilihan populer bagi para investor yang ingin berinvestasi dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam pasar modal syariah, instrumen-instrumen keuangan dan praktik investasi diatur dengan ketat sesuai dengan ajaran agama Islam. 

Pasar modal syariah bukan hanya sekadar alternatif investasi bagi umat Islam yang ingin berinvestasi sesuai dengan keyakinan agama mereka, tetapi juga merupakan platform yang mendorong keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial dalam dunia keuangan. 

Dengan memahami pasar modal syariah, kita dapat mengenali peluang investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, sambil membangun portofolio yang berkelanjutan dan memperoleh keuntungan yang halal.

Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pengertian pasar modal syariah, prinsip-prinsip pasar modal syariah dan jenis instrumennya, Selasa (11/7/2023).

Pengertian pasar modal syariah

20160331- Festival Pasar Modal Syariah 2016-Jakarta- Angga Yuniar
Sebuah layar tentang tabel saham dipajang saat Festival Pasar Modal Syariah 2016, Jakarta, Kamis (31/3). Pertumbuhan pangsa pasar saham syariah lebih dominan dibandingkan dengan nonsyariah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pasar modal syariah adalah sebuah sistem pasar modal yang mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip utama dalam pasar modal syariah adalah larangan terhadap riba (bunga) dan transaksi yang dianggap haram menurut hukum Islam.

Dalam pasar modal syariah, terdapat beberapa instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti saham syariah, obligasi syariah, dan dana investasi syariah. Instrumen-instrumen tersebut harus mematuhi berbagai prinsip syariah, seperti larangan terhadap riba, larangan terhadap riba, larangan terhadap spekulasi yang berlebihan, serta larangan terhadap investasi dalam bisnis-bisnis yang dianggap haram menurut Islam, seperti alkohol, perjudian, atau industri porok dan babi.

Pasar modal syariah juga memiliki lembaga pengawas yang khusus, seperti Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang memberikan fatwa dan panduan dalam rangka memastikan bahwa instrumen dan kegiatan di pasar modal syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Pasar modal syariah menawarkan alternatif bagi investor yang ingin berinvestasi dengan memperhatikan aspek kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah Islam. Selain memberikan peluang investasi yang sesuai dengan keyakinan dan nilai-nilai agama, pasar modal syariah juga memiliki tujuan untuk mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab sosial.

 

Prinsip pasar modal syariah

Prinsip-prinsip pasar modal syariah didasarkan pada ajaran-ajaran dalam hukum Islam. Berikut ini adalah beberapa prinsip utama dalam pasar modal syariah:

  1. Larangan Riba: Riba, yang berarti bunga atau keuntungan yang diperoleh secara tidak adil dari pinjaman uang, dilarang dalam pasar modal syariah. Transaksi yang mengandung riba dianggap tidak sah dan tidak etis.
  2. Larangan Gharar: Gharar merujuk pada ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam transaksi. Prinsip ini mencegah praktik spekulasi yang berlebihan atau transaksi yang melibatkan ketidakpastian yang tidak dapat diterima secara etis.

  3. Larangan Maisir dan Qimar: Maisir mengacu pada perjudian, sedangkan qimar merujuk pada praktik-praktik perjudian dan spekulasi dalam pasar modal. Kedua praktik ini dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian dalam Islam.

  4. Larangan Investasi dalam Sektor Haram: Pasar modal syariah tidak memperbolehkan investasi dalam sektor-sektor yang dianggap haram menurut hukum Islam, seperti industri alkohol, perjudian, obat-obatan terlarang, atau produk-produk yang berhubungan dengan babi.

  5. Prinsip Keadilan dan Kepastian: Pasar modal syariah mendorong transparansi, keadilan, dan kepastian dalam transaksi. Hal ini termasuk dalam pemilihan dan pengungkapan informasi yang jujur, perlakuan yang adil terhadap semua pemegang saham, dan kepastian dalam hak-hak pemegang saham.

  6. Prinsip Berbagi Risiko dan Keuntungan: Prinsip ini menekankan konsep berbagi risiko dan keuntungan antara investor dan pengusaha. Kontrak dan instrumen keuangan yang digunakan dalam pasar modal syariah didesain untuk mencerminkan prinsip ini, di mana keuntungan dan risiko dibagi secara adil sesuai dengan persentase kepemilikan.

  7. Prinsip Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan: Pasar modal syariah mendorong investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab sosial. Prinsip ini mengharuskan investor dan perusahaan untuk mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan investasi dan bisnis mereka.

Penerapan prinsip-prinsip tersebut diawasi oleh lembaga-lembaga pengawas, seperti Dewan Syariah Nasional atau badan pengawas pasar modal syariah di negara masing-masing, yang memberikan panduan dan fatwa untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah.

Jenis instrumen pasar modal syariah

Pasar modal syariah menawarkan berbagai jenis instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Berikut adalah beberapa jenis instrumen pasar modal syariah yang umum ditemui:

  1. Saham Syariah: Saham syariah adalah saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Saham-saham ini dipilih berdasarkan skrining dan pemantauan yang dilakukan oleh lembaga pengawas syariah, seperti Dewan Syariah Nasional atau badan pengawas pasar modal syariah di negara masing-masing.
  2. Obligasi Syariah: Obligasi syariah, atau sukuk, adalah instrumen utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah. Sukuk didesain untuk memastikan bahwa transaksi tersebut tidak melibatkan riba atau praktik-praktik yang dilarang dalam Islam. Pemegang sukuk berhak atas pembayaran bunga yang sesuai dengan prinsip bagi hasil.

  3. Reksa Dana Syariah: Reksa dana syariah adalah jenis reksa dana yang berinvestasi dalam instrumen-instrumen keuangan yang memenuhi prinsip-prinsip syariah. Reksa dana ini dikelola oleh manajer investasi yang mengelola portofolio berdasarkan kriteria-kriteria syariah, seperti larangan terhadap riba dan investasi dalam sektor haram.

  4. Reksa Dana Indeks Syariah: Reksa dana indeks syariah adalah reksa dana yang mengikuti indeks saham syariah tertentu. Portofolio reksa dana ini disusun sedemikian rupa sehingga mencerminkan komposisi indeks saham syariah yang mendasarinya.

  5. Kontrak Berjangka Syariah: Kontrak berjangka syariah melibatkan transaksi jual beli suatu komoditas pada waktu yang akan datang dengan syarat-syarat tertentu. Kontrak berjangka syariah didesain untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah, seperti larangan gharar (ketidakpastian yang tidak dapat diterima) dan riba.

  6. Warrant Syariah: Warrant syariah adalah instrumen keuangan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual suatu saham dengan harga dan waktu tertentu. Warrant syariah didesain untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah, termasuk larangan riba dan praktik-praktik yang dianggap haram.

Selain instrumen-instrumen di atas, pasar modal syariah juga bisa mencakup instrumen-instrumen lain seperti obligasi konversi syariah, obligasi ritel syariah, dan produk-produk derivatif syariah, yang semuanya dirancang untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam transaksi keuangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya