Maqashid Syariah Adalah Tujuan Disyariatkan Hukum Islam, Pahami Definisi dan Unsurnya

maqashid syariah adalah sebuah gagasan dalam hukum Islam bahwa syariah diturunkan Allah untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 08 Agu 2023, 18:15 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2023, 18:15 WIB
Maqashid Syariah Adalah Tujuan Disyariatkan Hukum Islam, Pahami Definisi dan Unsurnya
Ilustrasi Islam, Muslim. (Sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Maqashid syariah adalah istilah yang menjadi pokok bahasan dalam Islam. Istilah ini sangat populer dikalangan para mujtahid. Meskipun begitu, masih banyak umat Muslim yang belum mengetahui apa itu maqashid syariah.

Secara umum, maqashid syariah adalah sebuah gagasan dalam hukum Islam bahwa syariah diturunkan Allah untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Secara sederhana, maqashid syariah adalah tujuan syariah.

Tujuan dengan adanya maqashid syariah adalah agar seseorang tidak dapat dikatakan mampu maupun paham menetapkan hukum sebelum benar-benar memahami tujuan Allah SWT mengeluarkan perintah dan larangan tersebut.

Agar lebih paham, berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian maqashid syariah dan unsur-unsurnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (8/8/2023).

Maqashid Syariah Adalah

Maqashid Syariah Adalah Tujuan Disyariatkan Hukum Islam, Pahami Definisi dan Unsurnya
Ilustrasi muslim, Islami. (Photo by Rachid Oucharia on Unsplash)

Secara etimologi, kata maqashid syariah terdiri dari dua kata, yaitu maqashid dan syariah. Kata maqasyid bentuk jamak dari maqshad yang merupakan maksud atau tujuan, sedangkan syariah mempunyai arti hukum-hukum Allah yang di tetapkan untuk manusia agar menjadi pedoman untuk kebahagian dunia dan akhirat. Maka demikian Maqashid syariah diartikan tujuan-tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum. Tujuan utama dari maqashid syariah adalah merealisasikan kemanfaatan untuk umat manusia (mashâlih al-ibâd) baik urusan dunia maupun urusan akhirat mereka. Secara sederhana, maqashid syariah adalah tujuan syariah.

Sementara itu menurut Ibn Ashur dalam jurnalnya yang berjudul Maqasid Syariah: Kajian Teoritis dan Aplikatif Pada Isu-Isu Kontemporer tulisan Musolli (2018), maqashid syariah adalah nilai atau hikmah yang menjadi perhatian syari’ dalam seluruh kandungan syariat, baik yang bersifat terperinci atau global. Sedangkan Al-Fasi berpendapat bahwa maqashid syariah adalah tujuan atau rahasia Allah yang ada dalam setiap hukum syariat.

Menurut para pengusung gagasan ini, tujuan-tujuan ini dapat ditemukan atau disarikan dari sumber utama hukum Islam (yaitu Quran dan Sunnah) dan harus senantiasa dijaga saat memutuskan perkara hukum. Bersama dengan gagasan klasik lainnya yaitu mashlahah (kemaslahatan umum), gagasan ini mulai banyak berperan pada zaman modern.

Definisi lain menurut Wahbah al-Zuhaili dalam bukunya yang berjudul Ushul al-Fiqh al-Islami (1986), menjelaskan bahwa maqashid syariah adalah makna-makna dan tujuan-tujuan yang dipelihara oleh syara' dalam seluruh atau sebagian besar hukumnya, atau tujuan akhir dari syariat dan rahasia-rahasia yang diletakkan oleh syara' pada setiap hukumnya.

Unsur-Unsur Maqashid Syariah

Maqashid Syariah Adalah Tujuan Disyariatkan Hukum Islam, Pahami Definisi dan Unsurnya
Ilustrasi muslim, salat. (Photo by Masjid Pogung Dalangan on Unsplash)

Menurut Imam Asy Syatibi menjelaskan bahwa ada beberapa unsur-unsur dalam maqashid syariah, diantaranya sebagai berikut:

1. Menjaga Agama 

Syariah Islam menjaga kebebasan berkeyakinan dan beribadah, tidak ada pemaksaan kehendak dan tidak ada tekanan dalam beragama. Menjaga agama dalam maqashid syari'ah juga merupakan upaya untuk menjaga amalan ibadah seperti shalat, zikir, dan sebagainya serta bersikap melawan ketika agama Islam dihina dan dipermalukan.

2. Menjaga Jiwa  

Dalam Al-Qur'an dijelaskan secara tegas bahwa umat manusia harus menjaga jiwanya. Hal ini tertuang dalam Al-Qur'an surat Al-Furqan ayat 68, yang artinya:

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia akan mendapat dosa.”

Selain itu, menjaga jiwa juga erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup manusia seluruhnya tanpa terkecuali.

3. Menjaga Akal

Akal adalah sesuatu yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Inilah salah satu yang menyebabkan manusia menjadi makhluk dengan penciptaan terbaik dibandingkan yang lainnya. Akal akan membantu manusia untuk menentukan mana yang baik dan buruk.

4. Menjaga Keturunan  

Kemaslahatan utama yang dilindungi syariat melalui poin ini adalah keberlangsungan suatu generasi manusia, untuk mencegahnya dari kepunahan, dengan upaya-upaya yang mengacu pada kebaikan di dunia dan akhirat. Keturunan menjadi penting, salah satu yang mencelakai penjagaan keturunan adalah dengan melakukan zina.

5. Menjaga Harta 

Pembahasan perkara harta lebih ke arah interaksi dalam muamalah. Menjaga harta adalah dengan memastikan bahwa harta yang kamu miliki tidak bersumber dari yang haram. Serta memastikan bahwa harta tersebut didapatkan dengan jalan yang diridhai Allah bukan dengan cara bathil.

Peran Maqashid Syariah Dalam Kehidupan

Maqashid Syariah Adalah Tujuan Disyariatkan Hukum Islam, Pahami Definisi dan Unsurnya
Ilustrasi muslim membaca Al-Qur'an. (Photo Copyright by Freepik)

Maqashid syariah merupakan ilmu yang mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia. Tanpa ilmu maqashid syariah, manusia kehilangan arah dalam menentukan tujuan disyariatkan suatu hukum dalam kehidupan. Di antara peran maqashid syariah antara lain:

  1. Maqashid syariah mampu mengetahui hukum yang bersifat umum (Kuliyyah) maupun khusus (Juz’iyyah).
  2. Memahami nash syar’i secara benar dalam tataran praktik.
  3. Membatasi makna lafadz yang dimaksud secara benar, dikarenakan nash yang berkaitan dengan hukum sangat variatif baik lafadz maupun makna.
  4. Ketika tidak terdapat dalil Al-Qur’an maupun hadis dalam konteporer maka para mujtahid menggunakan maqashid syariah dalam istinbath hukum pasca mengkombinasikan ijtihad, ihtisan, dan istihlah.
  5. Maqashid syariah mampu membantu mujtahid guna mentarjih hukum sesuai kondisi masyarakat.
  6. Selain itu, dapat menjadi alat kontrol sekaligus alat perekayasa sosial untuk mewujudkan kemashlahatan manusia. Yang memberikan landasan filosofis yang rasional dari aktivitas ekonomi.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya