SIM A untuk Pengendara Apa? Ini Beda yang Polos dan Umum

SIM A untuk pengendara mobil pribadi atau kendarakan umum dengan kriteria tertentu.

oleh Laudia Tysara diperbarui 04 Okt 2023, 16:45 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2023, 16:45 WIB
Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi
Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi

Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi, yang biasa disebut SIM, merupakan dokumen penting sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada individu yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor. SIM A untuk pengendara apa?

SIM A digunakan untuk memungkinkan seseorang mengemudi kendaraan roda empat. Khususnya untuk mengemudi mobil pribadi atau kendarakan umum dengan kriteria tertentu.

Perlu dicatat bahwa terdapat dua jenis SIM A yang dapat diperoleh, yaitu SIM A polos dan SIM A umum, dilansir dari laman website resmi PID Polda Kepulauan Riau.

Persyaratan untuk mendapatkan SIM A mencakup beberapa aspek administrasi penting. Selain itu, pemegang SIM A diharapkan memiliki pemahaman baik tentang peraturan lalu lintas. Ini mencakup pengetahuan yang luas tentang tanda-tanda lalu lintas, aturan mengemudi yang berlaku, dan etika berlalu lintas. Pemahaman ini penting untuk memastikan keselamatan di jalan raya dan untuk menghindari pelanggaran aturan lalu lintas.

SIM A yang diterbitkan di Indonesia memiliki masa berlaku selama 5 tahun, dimulai sejak tanggal penerbitan. Namun, penting untuk diingat bahwa SIM ini dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang SIM A untuk pengendara apa dan cara membuatnya, Rabu (4/10/2023).

SIM A Polos dan SIM A Umum

Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 merupakan dasar hukum yang mengatur kewajiban setiap individu yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Menurut pasal ini, setiap orang diwajibkan untuk memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang akan mereka kemudikan. SIM ini merupakan salah satu dokumen yang sangat penting dalam menjalankan aktivitas berkendara di jalan raya.

Terdapat beberapa jenis SIM yang telah ditentukan sesuai dengan jenis kendaraan yang akan digunakan. Salah satunya adalah SIM A, ada SIM A polos dan SIM A umum.

SIM A polos, diperuntukkan bagi pengendara mobil pribadi. Ini adalah kategori khusus yang mengizinkan pemegangnya untuk mengemudikan mobil pribadi mereka. Pihak PID Polda Kepulauan Riau dengan tegas menyatakan bahwa SIM A polos ini hanya berlaku untuk mobil pribadi, sehingga pemegangnya tidak diizinkan untuk mengemudikan kendaraan umum atau angkutan kota.

Selanjutnya, terdapat juga jenis SIM A umum yang diperuntukkan bagi pengendara yang menjalani profesi sebagai sopir angkutan kota. Ketentuan ini telah diatur dengan jelas dalam UU No. 22 Tahun 2009. Bagi mereka yang ingin memperoleh SIM A umum, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Mereka harus mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum terlebih dahulu, serta memiliki SIM A perseorangan selama minimal 12 bulan (1 tahun) sejak diterbitkan.

Kemudian, SIM A baik sebagai SIM mobil pribadi maupun SIM untuk pengemudi barang, ketentuannya jumlah berat tidak melebihi 3.500 kilogram. Ini mencakup berbagai jenis kendaraan seperti mobil keluarga, mobil penumpang (MPV), dan mobil pick up. Kendaraan-kendaraan ini memiliki berat yang bervariasi, dengan mobil keluarga atau MPV rata-rata memiliki berat kosong sekitar 1.500 kilogram dan berat isi maksimum hingga 2.500 kilogram.

Dalam hal biaya penerbitan atau perpanjangan SIM A umum, pemerintah telah menetapkan tarif yang berlaku. Untuk SIM A umum baru, biayanya adalah sebesar Rp120 ribu, sedangkan untuk perpanjangan, biayanya sebesar Rp80 ribu. Harap diingat bahwa harga-harga ini belum termasuk biaya administrasi lainnya, seperti biaya pemeriksaan kesehatan yang juga harus dipenuhi oleh pemohon.

 

Cara Membuat SIM A

Macet
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sesuai dengan peraturan dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 81, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemegang SIM A. Berikut ini adalah tahapan lengkap tentang cara membuat SIM A:

Syarat-Syarat

  1. Usia Minimum 17 Tahun: Persyaratan pertama adalah bahwa calon pemegang SIM A harus berusia minimal 17 tahun. Hal ini berlaku tidak hanya untuk SIM A tetapi juga untuk SIM C dan SIM D.
  2. Kondisi Kesehatan Jasmani dan Rohani: Individu yang ingin mengajukan permohonan SIM A harus dalam kondisi kesehatan yang baik, baik secara fisik maupun mental.
  3. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk): Pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas.
  4. Mengisi Formulir Permohonan: Calon pemegang SIM A dapat mengisi formulir permohonan secara tertulis atau melalui pendaftaran online di situs resmi Polri (korlantas.polri.go.id).
  5. Pengetahuan Tentang Peraturan Lalu Lintas dan Teknik Mengemudi: Pemohon diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan lalu lintas dan teknik dasar mengemudikan kendaraan motor.
  6. Kemampuan Membaca dan Menulis: Calon pemegang SIM A diharapkan mampu membaca dan menulis.
  7. Tes Ujian Teori dan Praktik: Pemohon harus mengikuti tes ujian teori dan praktik sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Prosedur Pembuatan

Setelah memenuhi semua syarat di atas, calon pemegang SIM A akan menjalani serangkaian prosedur sebagai berikut:

  1. Penampilan yang Rapi: Calon pemegang SIM A diharapkan untuk mengenakan pakaian dan sepatu yang rapi saat menghadap petugas. Penting untuk diingat untuk tidak mengenakan pakaian berwarna biru saat pengambilan foto SIM.
  2. Kunjungi Polres Terdekat: Pemohon harus mendatangi kantor Kepolisian Resor (Polres) terdekat untuk memulai proses pembuatan SIM.
  3. Dokumen yang Diperlukan: Pemohon perlu menyiapkan pasfoto berukuran 3×4 sebanyak 4 lembar dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  4. Pemeriksaan Kesehatan: Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak Polres.
  5. Pengumpulan Berkas: Semua berkas, termasuk surat kesehatan, harus dikumpulkan dalam map berwarna biru dan diletakkan di loket pendaftaran.
  6. Pemeriksaan Berkas: Petugas loket akan memeriksa semua berkas yang telah diajukan pemohon. Jika dianggap memenuhi semua persyaratan, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan SIM A.
  7. Pembayaran Administrasi: Selain mengisi formulir, pemohon juga harus membayar biaya administrasi di loket pembayaran.
  8. Tes Ujian Teori: Pemohon akan dipanggil satu per satu untuk mengikuti tes ujian teori. Lulus tes teori adalah langkah penting menuju pembuatan SIM A.
  9. Tes Praktik Mengemudi: Setelah lulus tes teori, pemohon akan menjalani tes praktik mengemudi kendaraan motor secara langsung.
  10. Proses Identifikasi: Jika pemohon berhasil lulus tes praktik, maka proses identifikasi seperti pemotretan foto SIM, tanda tangan, serta sidik jari akan dilakukan.
  11. Pencetakan SIM: Setelah semua proses selesai, SIM A pemohon akan dicetak, dan pemohon dapat mengambilnya setelah dipanggil oleh petugas.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya