ASN adalah Aparatur Sipil Negara, Ketahui Bedanya dengan PNS

ASN adalah salah satu jenis pekerjaan yang banyak diminati.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 18 Apr 2022, 10:05 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2022, 10:05 WIB
Jokowi Buka Rakernas Korpri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berfoto bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS seusai membuka Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta ASN adalah salah satu jenis pekerjaan yang banyak diminati. Dalam pemerintahan, ASN adalah sumber daya yang digunakan untuk menjalankan tugas yang ada. ASN adalah pegawai yang bekerja untuk pemerintahan.

ASN adalah tenaga yang menduduki jabatan-jabatan dalam pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, ASN memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. ASN adalah bagian dari struktur negara dalam menjalankan fungsinya untuk masyarakat.

ASN adalah profesi yang sering disamakan dengan PNS. Padahal, keduanya memiliki sejumlah perbedaan. Mengetahui perbedaan PNS dan ASN adalah cara penting memahami profesi ini. Berikut pengertian ASN dan bedanya dengan PNS, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (18/4/2022).

Pengertian ASN

Anies Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Monas
Aparatur Sipil Negara (ASN) memberi hormat bendera saat mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta, Sabtu (1/6/2019). Upacara yang dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diikuti ASN serta perwakilan organisasi masyarakat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Menurut UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.

Fungsi, tugas, dan peran ASN

Loyal, Berintegritas, dan Berprestasi, 194 ASN Tangsel Diganjar Satyalancana Karya Satya
(Foto:Dok.Pemkot Tangerang Selatan)

Menurut UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, fungsi ASN adalah:

- pelaksana kebijakan publik;

- pelayan publik; dan

- perekat dan pemersatu bangsa.

Tugas ASN

- melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas

- mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peran ASN

Peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Nilai dasar ASN

Ratusan ASN atau PNS di lingkungan Setda Garut, Jawa Barat, akhirnya kembali melayani masyarakat, setelah sepekan lingkungan Setda diisolasi, akibat penyebaran Covid-19.
Ratusan ASN atau PNS di lingkungan Setda Garut, Jawa Barat, akhirnya kembali melayani masyarakat, setelah sepekan lingkungan Setda diisolasi, akibat penyebaran Covid-19.

Nilai dasar ASN adalah landasan prinsip ANS dalam bekerja. Nilai dasar ASN meliputi:

- memegang teguh ideologi Pancasila

- setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah

- mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesi

- menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak

- membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian

- menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif

- memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur

- mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik

- memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah

- memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun

- mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi

- menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama

- mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;

- mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan

- meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.

Jabatan ASN

FOTO: Libur Imlek, Aparatur Sipil Negara Dilarangan ke Luar Kota
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/2/2021). Kementerian PANRB secara resmi melarang seluruh ASN bepergian ke luar kota saat libur Imlek guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

ASN memiliki sejumlah jabatan berdasarkan tingkatan dan fungsinya. Jabatan ASN adalah meliputi:

Jabatan administrasi

Jabatan administrasi ASN adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Setiap jabatan administrasi ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Jabatan administrasi terdiri atas jabatan administrator yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, jabatan pengawas, bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana, dan;jabatan pelaksana, bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Jabatan fungsional

Jabatan fungsional ASN adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian, terdiri dari 4 (empat) tingkatan yakni ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama, serta jabatan fungsional keterampilan, terdiri dari 4 (empat) tingkatan yakni penyelia, mahir, terampil, dan pemula.

Jabatan pimpinan tinggi

Jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan pimpinan tinggi terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Hak dan kewajiban ASN

Anies Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Monas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta, Sabtu (1/6/2019). Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), upacara ini juga diikuti oleh perwakilan organisasi masyarakat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hak ASN adalah meliputi:

Untuk PNS berhak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Untuk PPPK, berhak memperoleh:

Gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Kewajiban ASN

- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah;

- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;

- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Beda ASN dan PNS

Pelantikan Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan bersama sejumlah mantan pegawai KPK mengikuti pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi melantik sebanyak 44 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam penyebutannya, ASN beda dengan PNS. ASN adalah profesi yang meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ASN belum tentu PNS, sedangkan PNS sudah pasti ASN.

PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya