Mengenal PPDP Pemilu 2024, Pahami Pengertian, Tugas, dan Proses Rekrutmen

PPDP Pemilu merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran krusial dalam proses pemilu, dimana mereka bertanggung jawab dalam memberikan fasilitas serta perlengkapan untuk proses pemungutan suara, penghitungan suara, serta pelaporan hasil suara.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 07 Jan 2024, 13:45 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2024, 13:45 WIB
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres. (Photo by Element5 Digital on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Sebagai rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilu, penting bagi kita untuk memahami peran dan tugas dari Penyelenggara Pemungutan dan Penghitungan Suara (PPDP) dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. PPDP Pemilu merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran krusial dalam proses pemilu, dimana mereka bertanggung jawab dalam memberikan fasilitas serta perlengkapan untuk proses pemungutan suara, penghitungan suara, serta pelaporan hasil suara. Mereka juga memiliki tugas untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan secara transparan, jujur, dan adil.

Sebagai pemegang hak pilih, memahami PPDP Pemilu juga penting agar kita sebagai pemilih dapat memahami proses pemilihan dan memastikan bahwa hak pilih kita dihormati. Dengan memahami peran dan tugas dari PPDP, kita sebagai rakyat Indonesia dapat ikut serta dalam memastikan keselamatan, keamanan, serta keabsahan pemilu di Indonesia. Oleh karena itu, memahami PPDP Pemilu dapat membantu kita untuk menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab.

Untuk memahami apa itu PPDP Pemilu serta peran dan tugasnya, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (7/1/2024).

 

Pengertian PPDP Pemilu

PPDP Pemilu atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih adalah lembaga yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. PPDP bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, yaitu proses pencatatan dan perubahan data pemilih yang mencakup pendaftaran, pemutakhiran, dan penghapusan data pemilih.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 merupakan aturan yang mengatur tugas dan kewajiban PPDP dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Tugas PPDP meliputi penerimaan, pencatatan, verifikasi dan validasi data pemilih, hingga mencetak daftar pemilih yang akan digunakan pada pemilihan umum.

Dengan peran dan tugasnya tersebut, PPDP memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan data pemilih yang akurat dan valid dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Dengan demikian, PPDP Pemilu memiliki peran strategis dalam menjamin keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Pembentukan PPDP

pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

PPDP (Panitia Pemilihan Desa Pemilu) merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat desa. Pembentukan PPDP dilakukan melalui seleksi yang dilakukan oleh KPU setempat. PPDP diangkat dalam rapat pleno KPU setempat dan terdiri dari ketua dan dua anggota yang berasal dari warga desa. Jumlah PPDP yang diperlukan tergantung pada jumlah pemilih yang terdaftar di desa tersebut.

Peran PPDP dalam penyelenggaraan pemilu antara lain melakukan pemutakhiran data pemilih, termasuk penerimaan, pengeditan, dan pemeliharaan data pemilih. Selain itu, PPDP juga bertugas memberikan tanda pengenal kepada pemilih pada saat pemungutan suara. Tanda pengenal yang digunakan dapat berupa e-KTP, SIM, kartu keluarga, atau tanda pengenal lain yang sah.

Dengan demikian, PPDP memiliki peran yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan pemilu di tingkat desa, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga memastikan pemilih memiliki tanda pengenal yang sah saat pemungutan suara.

 

Tugas dan Fungsi PPDP Pemilu

Ilustrasi Tinta Pemilu (Istimewa)
Ilustrasi Tinta Pemilu (Istimewa)

PPDP Pemilu atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih adalah lembaga yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Tugas utama PPDP adalah melakukan coklit atau pencocokan data pemilih dengan melakukan pendataan ulang terhadap daftar pemilih. PPDP juga bertanggung jawab untuk melakukan perekaman data pemilih yang dilakukan secara berkala.

Selain itu, PPDP juga bertanggung jawab untuk merangkum dan menyiapkan daftar pemilih yang telah diperbaharui guna diserahkan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai landasan pelaksanaan pemungutan suara. Selain itu, PPDP juga memiliki tugas untuk menerima permohonan pendaftaran pemilih yang belum terdaftar, mengoreksi data pemilih, dan menyusun laporan hasil pendataan pemilih.

Dengan demikian, PPDP Pemilu memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjamin keakuratan data pemilih serta kelancaran proses pemilihan umum di Indonesia. Melalui berbagai kegiatan dan tugas pokoknya, PPDP menjaga agar daftar pemilih tetap terupdate dan akurat sepanjang proses pemilihan umum berlangsung. Dengan demikian, keberadaan PPDP Pemilu sangat penting dalam menjamin keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Secara rinci, berikut adalah tugas dan fungsi PPDP dalam Pemilu:

1. Pemungutan Suara

  1. Menerima surat suara dan tempat suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Memeriksa kelengkapan surat suara serta kartu pemilih pada hari pemilihan.
  3. Memeriksa dan mencocokkan identitas pemilih dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebelum memberikan surat suara.
  4. Membantu pemilih yang membutuhkan bantuan dalam proses pemungutan suara.

2. Penghitungan Suara

  1. Memulai penghitungan suara setelah proses pemungutan suara selesai.
  2. Menghitung suara secara teliti dan transparan, serta mencatat hasil penghitungan suara dalam form C1.
  3. Melakukan rekapitulasi suara di tingkat TPS dan menyerahkan hasilnya kepada PPK.
  4. Memastikan kerahasiaan dan keabsahan perhitungan suara serta hasilnya.

3. Fungsi Pengawasan

  1. Memastikan keamanan serta ketertiban pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
  2. Memantau proses pemungutan dan penghitungan suara sejak awal hingga selesai.
  3. Menegakkan aturan dan prosedur pemilu yang berlaku serta melaporkan kecurangan atau pelanggaran yang terjadi.

4. Pencegahan Konflik

  1. Mencegah terjadinya konflik atau kerusuhan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
  2. Menjaga netralitas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas.

PPDP memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan lancar, adil, dan demokratis. Mereka diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas dan tanggung jawab demi terciptanya proses pemilu yang transparan dan akuntabel.

Rekrutmen PPDP Pemilu

Ilustrasi alokasi kursi daerah pemilihan dalam pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi alokasi kursi daerah pemilihan dalam pemilu 2024 (Istimewa)

Rekrutmen PPDP (Panitia Pemungutan dan Penyelenggaraan Suara) merupakan proses penting dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Untuk menjadi seorang PPDP, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain memiliki KTP yang masih berlaku, berusia minimal 17 tahun, dan tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri atau terlibat dalam kejahatan. Selain itu, dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP, surat keterangan sehat dari dokter, surat pernyataan tidak menjadi anggota TNI/Polri, dan surat pernyataan tidak terlibat dalam kejahatan.

Proses rekrutmen Panitia Pemungutan dan Penghitungan Suara (PPDP) dalam Pemilihan Umum dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat. Berikut adalah proses rekrutmen PPDP secara rinci:

1. Pengumuman

Pengumuman terkait rekrutmen PPDP biasanya dilakukan oleh KPU setempat melalui berbagai media, seperti surat kabar, situs web resmi, media sosial, dan papan pengumuman di kantor KPU maupun kantor desa atau kelurahan. Pengumuman ini mencakup informasi mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, jumlah kebutuhan PPDP, dan batas waktu pendaftaran.

2. Persyaratan

  1. Calon PPDP harus memenuhi beberapa persyaratan yang biasanya termasuk:
  2. Warga Negara Indonesia.
  3. Memiliki hak pilih dan tidak menjadi anggota parpol, calon anggota parpol, calon kepala daerah, atau anggota TNI/Polri.
  4. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  5. Berusia minimal 17 tahun.
  6. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan pemilu.
  7. Tidak terikat sebagai tenaga kontrak atau pegawai negeri sipil.

Persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh KPU setempat.

3. Pendaftaran

Calon PPDP melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh KPU setempat. Biasanya, calon PPDP diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat keterangan tidak terikat sebagai tenaga kontrak atau pegawai negeri sipil, serta surat pernyataan bersedia bekerja secara netral dan profesional dalam penyelenggaraan Pemilu.

4. Seleksi Administrasi

KPU melakukan seleksi administrasi terhadap berkas pendaftaran yang masuk untuk memastikan bahwa calon PPDP memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

5. Uji Kompetensi dan Wawancara

Calon PPDP yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti uji kompetensi dan wawancara yang diselenggarakan oleh KPU setempat. Uji kompetensi tersebut bertujuan untuk menguji pengetahuan dan keterampilan calon PPDP terkait peraturan dan tata cara pemungutan suara serta penghitungan suara.

6. Penetapan dan Pelatihan

Setelah melalui uji kompetensi dan wawancara, KPU setempat akan menetapkan calon PPDP yang lulus seleksi. Calon PPDP yang telah ditetapkan akan diberikan pelatihan terkait tugas dan tanggung jawab sebagai PPDP.

Masing-masing tahapan rekrutmen PPDP tersebut diselenggarakan oleh KPU sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setelah selesai menjalani proses rekrutmen, PPDP akan mulai menjalankan tugasnya dalam pemungutan dan penghitungan suara pada hari pemilihan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya