Liputan6.com, Jakarta Tanah sengketa merupakan suatu kondisi, di mana terdapat konflik kepemilikan antara dua pihak yang saling memperebutkan hak, atas suatu tanah atau lahan. Penyebab adanya tanah sengketa ini juga karena berbagai faktor, diantaranya ketidakjelasan batas-batas tanah yang mengakibatkan munculnya klaim berlebihan dari kedua pihak.
Selain itu, perbedaan interpretasi terhadap dokumen-dokumen kepemilikan tanah, juga bisa menjadi penyebab adanya tanah sengeketa. Proses pengaduan dalam penyelesaian sengketa tanah biasanya dilakukan melalui jalur hukum. Pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memperjuangkan hak kepemilikan tanahnya.
Selain itu, ada juga upaya penyelesaian di luar pengadilan yang melibatkan mediasi, atau negosiasi antara kedua belah pihak yang bersengketa. Untuk menghindari terjadinya sengketa tanah, diperlukan upaya yang lebih proaktif dalam memastikan kepemilikan tanah yang jelas dan terpercaya. Berikut ini penyebab adanya tanah sengketa yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (12/3/2024).Â
Advertisement
Mengenal Apa Itu Tanah Sengketa dan Penyebabnya
Sengketa tanah merupakan bentuk perselisihan yang melibatkan dua pihak atau lebih yang saling mengklaim kepemilikan suatu tanah. Terlibat dalam sengketa tanah berarti terperangkap dalam kasus hukum pidana yang melibatkan kompleksitas dan kerumitan tertentu.
Proses penyelesaian sengketa tanah dapat memakan waktu yang cukup lama, tergantung pada sejauh mana kompleksitas kasus tersebut. Dengan kata lain, sengketa tanah mencakup segala permasalahan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah dan kedua belah pihak yang terlibat akan melakukan berbagai tindakan hukum terkait hak kepemilikan tanah yang dipertentangkan. Sengketa tanah merupakan fenomena yang kerap ditemui di Indonesia dan dapat membawa implikasi hukum serius bagi pihak yang terlibat.
Secara umum, sengketa tanah dapat diartikan sebagai konflik yang muncul akibat sengketa kepemilikan atas suatu tanah. Kedua belah pihak yang bersengketa akan berupaya mempertahankan hak kepemilikan tanahnya, menciptakan dinamika dan ketidakpastian di dalam proses hukum yang berlangsung. Menariknya, fakta yang diungkap oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPNK) mengindikasikan adanya 185 kasus sengketa tanah yang telah ditangani. Kasus-kasus ini mencakup berbagai jenis masalah terkait pertanahan dan menunjukkan keberadaan mafia tanah yang dapat memperumit penyelesaian sengketa tersebut.Â
Berikut beberapa penyebab adanya tanah sengketa:
1. Kebijakan yang terbilang belum maksimal.
2. Kurang adanya kejelasan ketika melakukan proses sertifikasi tanah tersebut.
3. Kurang memperhatikan proses administrasi, hal ini akan membuat orang lain lebih mudah dalam mengklaim hak kepemilikan tanah tersebut.
4. Sumber daya manusia yang terbilang masih terbatas.
5. Adanya kemungkinan pada administrasi pertanahan yang masih kurang ketat.
6. Meningkatnya permintaan tanah berbanding terbalik dengan ketersediaan tanah di Negara Indonesia khususnya.
7. Adanya pemekaran wilayah yang membuat tumpang tindih hak kepemilikan atas sebuah tanah.
8. Adanya campur tangan mafia di dalam pendaftaran tanah.
Advertisement
Contoh Kasus Sengketa Tanah dan Penyelesaiannya
Kasus Sengketa Tanah Matoa Tahun 2021
Kasus sengketa tanah Matoa pada tahun 2021 menarik perhatian publik karena munculnya gugatan terkait pelanggaran kerja sama antara PT Saranagraha Adisentosa dan pihak lain. Perjanjian kerja sama yang berlangsung sejak 18 Maret 1996 hingga 18 Maret 2021 menjadi fokus perdebatan, dengan amandemen yang menyatakan dapat diperpanjang selama 5 tahun setelah berakhirnya perjanjian. Kasus ini semakin kompleks dengan klaim bahwa perjanjian tersebut telah habis dan tidak mendapatkan izin dari Menteri Keuangan, yang menjadi alasan bagi PT Saranagraha untuk tidak memanfaatkan lahan matoa. Langkah selanjutnya adalah penertiban aset Barang Milik Negara (BMN) oleh TNI AU, menciptakan dinamika hukum yang menarik perhatian para pihak terkait.
Kasus Sengketa Tanah Rizieq Shihab – PTPN VIII Tahun 2021
Kasus sengketa tanah yang melibatkan Rizieq Shihab dan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII di Megamendung, Jawa Barat, juga mencuat pada tahun 2021. Dalam konteks ini, Rizieq Shihab diduga menggunakan lahan tanpa izin untuk membangun Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Kasus ini telah melibatkan Badan Reserse Kriminal Polri, yang saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Pemanggilan terhadap saksi dan pemeriksaan dokumen terus dilakukan, menciptakan ketegangan dan ekspektasi dalam penyelesaian kasus ini.
Kasus Sengketa Tanah Salve Veritate Tahun 2021
Dalam konteks kasus mafia tanah dengan modus mal-administrasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim, di Cakung, Jakarta Timur, pada tahun 2021, PT Salve Veritate menjadi pemilik lahan yang terlibat dalam sengketa ini. Tanah seluas 7,78 hektar tersebut menjadi objek sengketa karena status HGB yang dimiliki oleh PT Salve Veritate. Penyelidikan terhadap kasus ini menunjukkan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan melalui prosedur yang tidak menunjukkan adanya kesalahan. Namun perdebatan terus berlanjut, mengingat ketidakpuasan PT Salve Veritate terhadap status tanah mereka. Proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut menjadi langkah krusial, dalam mengungkap kebenaran dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Tips Membeli Tanah
Pentingnya Mengetahui Ciri-ciri Mafia Tanah
Menelusuri ciri-ciri mafia tanah menjadi langkah utama yang harus diambil dalam rangka memastikan keamanan transaksi tanah. Banyak oknum tidak bertanggung jawab, seperti broker, notaris dan pengacara yang terlibat dalam penjualan tanah dengan kondisi yang tidak jelas. Dari latar belakang hingga reputasi mereka yang kurang baik, mafia tanah menggunakan berbagai taktik, seperti penggunaan sertifikat palsu dan penggantian nama kepemilikan tanah secara ilegal. Kesadaran akan ciri-ciri ini menjadi kunci untuk melindungi diri dari sengketa tanah yang mungkin timbul.
Memastikan Keaslian Bukti Kepemilikan
Setelah mengetahui ciri-ciri mafia tanah, langkah berikutnya adalah memastikan keaslian dokumen-dokumen bukti kepemilikan tanah. Mengeceknya melalui notaris bisa menjadi pilihan, meskipun membutuhkan biaya tambahan. Alternatifnya, pengecekan pribadi terhadap berkas kepemilikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat menjadi opsi yang lebih ekonomis. Beberapa dokumen yang perlu diperiksa keasliannya di BPN melibatkan sertifikat tanah, surat tugas pengecekan PPAT, formulir permohonan pengecekan sertifikat, fotokopi KTP pemilik tanah, bukti pembayaran PBB, dan persiapan biaya.
Menggunakan Notaris Terpercaya
Jika bantuan notaris diperlukan, pastikan bahwa notaris yang dipilih benar-benar terpercaya, memiliki izin, dan memiliki reputasi yang baik. Memeriksa profil, mengetahui lama berkecimpung dalam bidangnya, serta mencari referensi dari orang lain dapat membantu memastikan kepercayaan dan kualitas notaris yang terlibat.
Bertemu Langsung dengan Pemilik Tanah
Menghindari perantara dan bertemu langsung dengan pemilik tanah dapat meminimalisir risiko penipuan dalam transaksi. Beberapa kasus penipuan terkait penjualan tanah melalui perantara, menunjukkan pentingnya interaksi langsung dengan pemilik tanah, untuk mendapatkan harga yang sesuai dan menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Periksa Kondisi Tanah Secara Detail
Melakukan pemeriksaan terperinci terhadap kondisi tanah yang akan dibeli menjadi langkah yang tak boleh diabaikan. Mulai dari pemeriksaan luas, bentuk, ukuran, hingga batas tanah harus sesuai dengan yang tertera di sertifikat. Dengan demikian, potensi masalah sengketa dan taktik mafia tanah dapat diminimalisir.
Pastikan Rencana Tata Ruang
Dalam konteks investasi, memastikan rencana tata ruang untuk area tersebut menjadi penting. Mengetahui tujuan penggunaan tanah di masa depan, seperti untuk perumahan, bisnis, atau tujuan lainnya, dapat membantu meminimalisir konflik yang mungkin muncul di masa mendatang.
Pembuatan Akta Jual Beli
Langkah terakhir adalah melakukan pembuatan akta jual beli tanah. Proses ini melibatkan notaris atau Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT). Mulai dari pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hingga Akta Jual Beli (AJB), melibatkan notaris atau PPAT untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses transaksi, di mana pada gilirannya dapat meminimalisir risiko kerugian.
Advertisement