Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah Daerah Khusus Jakarta pada hari ini, Kamis (24/4/2025).
Seperti biasa, kebijakan ganjil genap ini diterapkan sebagai upaya pemerintah dalam mengurai kemacetan lalu lintas serta mengurangi emisi kendaraan yang berkontribusi terhadap pencemaran udara di Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pada hari ini, Kamis (24/4/2025) yang merupakan tanggal genap, maka kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap diperbolehkan melintas di ruas jalan yang masuk dalam cakupan ganjil genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8.
Advertisement
Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor berjumlah ganjil tidak diizinkan melalui jalur-jalur yang dibatasi sesuai aturan tersebut yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9.
Penerapan aturan ganjil genap Jakarta tetap dilakukan pada dua sesi waktu, yakni pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam operasional tersebut, seluruh kendaraan, baik yang bernomor ganjil maupun genap, bebas melintas tanpa pembatasan.
Ganjil genap di Jakarta telah lama menjadi kebijakan rutin yang diterapkan setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional, kebijakan ini tidak diberlakukan sehingga seluruh kendaraan dapat melintasi seluruh ruas jalan tanpa terkendala pembatasan pelat nomor.
Penerapan sistem ganjil genap ini mengacu pada dasar hukum berupa Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan penyempurnaan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, regulasi ini juga didukung oleh kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan dengan baik, pengawasan dilakukan oleh petugas di lapangan secara langsung serta melalui sistem pemantauan elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kamera pemantau tersebar di berbagai titik strategis untuk menangkap pelanggaran secara otomatis.
Pengendara yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal sebesar lima ratus ribu rupiah.
Pemerintah Daerah Khusus Jakarta terus mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan bijak dalam merencanakan perjalanan.
Melalui penerapan sistem ganjil genap yang konsisten, pemerintah berharap dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, efisien, dan berkontribusi pada peningkatan kualitas udara di Jakarta.
Kolaborasi antara kebijakan yang tegas dan kepatuhan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan mobilitas perkotaan yang lebih baik.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Cara Efektif Menghindari Tilang Ganjil Genap di Jakarta
Menghadapi penerapan aturan ganjil genap di Jakarta, para pengendara kendaraan roda empat atau lebih perlu memiliki strategi agar perjalanan tetap lancar dan tidak melanggar ketentuan.
Pembatasan ini memang diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta menekan polusi udara, namun dengan perencanaan yang tepat, aktivitas harian tetap bisa dijalankan secara efisien.
Berikut beberapa tips yang dapat diterapkan oleh para pengemudi mobil di tengah kebijakan ganjil genap:
1. Periksa Tanggal Kalender dan Sesuaikan dengan Pelat Nomor Kendaraan
Sebelum keluar rumah, penting untuk mengecek tanggal hari tersebut dan mencocokkannya dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan Anda. Jika tanggal genap, maka hanya kendaraan berpelat genap yang boleh melintas di jalur ganjil genap, begitu pula sebaliknya.
2. Hindari Berkendara pada Jam Operasional Ganjil Genap
Jika kendaraan Anda tidak sesuai dengan ketentuan hari itu, atur jadwal perjalanan di luar jam penerapan ganjil genap, yaitu sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah pukul 10.00 WIB di pagi hari, serta sebelum pukul 16.00 WIB atau setelah pukul 21.00 WIB pada sore hari.
3. Gunakan Jalur Alternatif yang Tidak Terkena Pembatasan
Tidak semua jalan di Jakarta termasuk dalam cakupan ganjil genap. Gunakan aplikasi peta digital seperti Google Maps atau Waze untuk menemukan rute yang bebas dari aturan tersebut agar tetap bisa sampai tujuan tanpa hambatan.
4. Pertimbangkan Menggunakan Transportasi Umum
Jika kendaraan pribadi Anda tidak bisa digunakan pada hari itu, pertimbangkan untuk naik MRT, LRT, TransJakarta, atau KRL. Moda transportasi ini kini sudah lebih nyaman dan dapat menghindarkan Anda dari risiko terkena tilang.
5. Lakukan Carpooling dengan Rekan Atau Keluarga
Berbagi kendaraan dengan orang lain yang memiliki arah tujuan serupa bisa menjadi cara efektif untuk mengurangi kendaraan di jalan serta lebih hemat biaya operasional. Cara ini juga turut mendukung pengurangan emisi kendaraan.
6. Pastikan Membawa Dokumen Kendaraan dan SIM
Selalu pastikan Anda membawa STNK dan SIM saat berkendara. Selain untuk keperluan pemeriksaan petugas di lapangan, dokumen tersebut juga diperlukan bila terjadi pelanggaran yang terekam kamera ETLE.
7. Tetap Patuhi Aturan Lalu Lintas Lainnya
Selain aturan ganjil genap, pengemudi juga wajib mematuhi seluruh rambu dan marka jalan, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, serta selalu mengenakan sabuk pengaman. Kepatuhan ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama.
Dengan mematuhi aturan dan mempersiapkan perjalanan secara cermat, pengemudi kendaraan roda empat dapat tetap beraktivitas dengan nyaman dan aman.
Sistem ganjil genap memang menuntut penyesuaian, namun dengan strategi yang tepat, mobilitas tetap bisa dilakukan secara efisien di tengah kesibukan Jakarta.
Advertisement
