Waspada! 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan Hari Ini Kamis 24 April 2025

Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah Daerah Khusus Jakarta pada hari ini, Kamis (24/4/2025).

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 24 Apr 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Namun, pada Sabtu (23/11/2024) kebijakan ganjil genap Jakarta tidak akan berlaku, sehingga memberikan kelonggaran bagi pengendara di akhir pekan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah Daerah Khusus Jakarta pada hari ini, Kamis (24/4/2025).

Seperti biasa, kebijakan ganjil genap ini diterapkan sebagai upaya pemerintah dalam mengurai kemacetan lalu lintas serta mengurangi emisi kendaraan yang berkontribusi terhadap pencemaran udara di Jakarta.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pada hari ini, Kamis (24/4/2025) yang merupakan tanggal genap, maka kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap diperbolehkan melintas di ruas jalan yang masuk dalam cakupan ganjil genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8.

Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor berjumlah ganjil tidak diizinkan melalui jalur-jalur yang dibatasi sesuai aturan tersebut yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9.

Penerapan aturan ganjil genap Jakarta tetap dilakukan pada dua sesi waktu, yakni pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam operasional tersebut, seluruh kendaraan, baik yang bernomor ganjil maupun genap, bebas melintas tanpa pembatasan.

Ganjil genap di Jakarta telah lama menjadi kebijakan rutin yang diterapkan setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional, kebijakan ini tidak diberlakukan sehingga seluruh kendaraan dapat melintasi seluruh ruas jalan tanpa terkendala pembatasan pelat nomor.

Penerapan sistem ganjil genap ini mengacu pada dasar hukum berupa Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan penyempurnaan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Selain itu, regulasi ini juga didukung oleh kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan dengan baik, pengawasan dilakukan oleh petugas di lapangan secara langsung serta melalui sistem pemantauan elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kamera pemantau tersebar di berbagai titik strategis untuk menangkap pelanggaran secara otomatis.

Pengendara yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal sebesar lima ratus ribu rupiah.

Pemerintah Daerah Khusus Jakarta terus mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan bijak dalam merencanakan perjalanan.

Melalui penerapan sistem ganjil genap yang konsisten, pemerintah berharap dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, efisien, dan berkontribusi pada peningkatan kualitas udara di Jakarta.

Kolaborasi antara kebijakan yang tegas dan kepatuhan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan mobilitas perkotaan yang lebih baik.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Pada hari ini, Selasa (19/11/2024), aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dengan ketat sesuai aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

FOTO: Pengendalian Mobilitas Ganjil Genap Pengunjung TMII
Polisi mengatur lalu lintas saat pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). Pembatasan mobilitas pada TMII dan Taman Impian Jaya Ancol dilakukan pada hari Jumat-Minggu mulai pukul 12.00-18.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Cara Efektif Menghindari Tilang Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap di Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Jumat (2/8/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Menghadapi penerapan aturan ganjil genap di Jakarta, para pengendara kendaraan roda empat atau lebih perlu memiliki strategi agar perjalanan tetap lancar dan tidak melanggar ketentuan.

Pembatasan ini memang diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta menekan polusi udara, namun dengan perencanaan yang tepat, aktivitas harian tetap bisa dijalankan secara efisien.

Berikut beberapa tips yang dapat diterapkan oleh para pengemudi mobil di tengah kebijakan ganjil genap:

1. Periksa Tanggal Kalender dan Sesuaikan dengan Pelat Nomor Kendaraan

Sebelum keluar rumah, penting untuk mengecek tanggal hari tersebut dan mencocokkannya dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan Anda. Jika tanggal genap, maka hanya kendaraan berpelat genap yang boleh melintas di jalur ganjil genap, begitu pula sebaliknya.

2. Hindari Berkendara pada Jam Operasional Ganjil Genap

Jika kendaraan Anda tidak sesuai dengan ketentuan hari itu, atur jadwal perjalanan di luar jam penerapan ganjil genap, yaitu sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah pukul 10.00 WIB di pagi hari, serta sebelum pukul 16.00 WIB atau setelah pukul 21.00 WIB pada sore hari.

3. Gunakan Jalur Alternatif yang Tidak Terkena Pembatasan

Tidak semua jalan di Jakarta termasuk dalam cakupan ganjil genap. Gunakan aplikasi peta digital seperti Google Maps atau Waze untuk menemukan rute yang bebas dari aturan tersebut agar tetap bisa sampai tujuan tanpa hambatan.

4. Pertimbangkan Menggunakan Transportasi Umum

Jika kendaraan pribadi Anda tidak bisa digunakan pada hari itu, pertimbangkan untuk naik MRT, LRT, TransJakarta, atau KRL. Moda transportasi ini kini sudah lebih nyaman dan dapat menghindarkan Anda dari risiko terkena tilang.

5. Lakukan Carpooling dengan Rekan Atau Keluarga

Berbagi kendaraan dengan orang lain yang memiliki arah tujuan serupa bisa menjadi cara efektif untuk mengurangi kendaraan di jalan serta lebih hemat biaya operasional. Cara ini juga turut mendukung pengurangan emisi kendaraan.

6. Pastikan Membawa Dokumen Kendaraan dan SIM

Selalu pastikan Anda membawa STNK dan SIM saat berkendara. Selain untuk keperluan pemeriksaan petugas di lapangan, dokumen tersebut juga diperlukan bila terjadi pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

7. Tetap Patuhi Aturan Lalu Lintas Lainnya

Selain aturan ganjil genap, pengemudi juga wajib mematuhi seluruh rambu dan marka jalan, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, serta selalu mengenakan sabuk pengaman. Kepatuhan ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama.

Dengan mematuhi aturan dan mempersiapkan perjalanan secara cermat, pengemudi kendaraan roda empat dapat tetap beraktivitas dengan nyaman dan aman.

Sistem ganjil genap memang menuntut penyesuaian, namun dengan strategi yang tepat, mobilitas tetap bisa dilakukan secara efisien di tengah kesibukan Jakarta.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya