Narkotika Adalah Zat Apa? Ketahui Jenis-Jenis Penggolongan dan Bahayanya

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang berisiko disalahgunakan.

oleh Laudia Tysara diperbarui 29 Apr 2024, 12:22 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2024, 08:45 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu (Liputan.com/Fira Syahrin).
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu (Liputan.com/Fira Syahrin).

Liputan6.com, Jakarta - Narkotika adalah zat yang memiliki kemampuan mengubah kondisi mental seseorang, termasuk suasana hati, sensasi, dan persepsi. Zat ini mencakup berbagai jenis, mulai dari yang berasal dari tanaman seperti ganja dan opium, hingga yang sintetis atau semi-sintetis seperti amfetamin dan metamfetamin.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), narkotika adalah zat yang memiliki potensi sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan dan penyalahgunaan, sehingga pengawasannya menjadi sangat penting.

Penggunaan narkotika adalah topik yang kontroversial. Secara legal, beberapa narkotika digunakan dalam dunia medis untuk mengobati rasa sakit dan sebagai agen anestesi selama operasi. Namun, penggunaan narkotika secara ilegal menjadi masalah besar yang dapat menyebabkan berbagai dampak buruk pada kesehatan fisik dan mental, serta berdampak negatif pada masyarakat secara keseluruhan.

Pemerintah menerapkan aturan ketat untuk mengendalikan penggunaan narkotika dan mencegah penyalahgunaannya.

Menurut UU Nomor 35 Tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik yang sintetis maupun semi-sintetis, dengan kemampuan mempengaruhi sistem saraf pusat. Efeknya dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, seperti euforia atau kantuk, dan dapat mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, sehingga sering digunakan dalam bidang medis sebagai analgesik.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang narkotika adalah apa, jenis-jenis atau penggolongan, dan bahayanya, Senin (29/4/2024).

Mengenal Tentang Narkotika

BNN RI memusnahkan ladang ganja di Provinsi Aceh.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan ladang ganja di Provinsi Aceh. (Foto: dokumentasi BNN)

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), narkotika mencakup zat-zat yang dapat mengubah kondisi mental seseorang. Penggunaan zat-zat ini dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan psikologis seperti kecemasan, depresi, psikosis, dan gangguan jiwa lainnya. T

idak hanya itu, efek narkotika juga dapat memicu perubahan suasana hati yang drastis dan meningkatkan risiko perilaku impulsif atau agresif. Oleh karena itu, edukasi tentang narkotika adalah hal yang penting bagi masyarakat.

Narkotika adalah obat atau zat yang berasal dari tanaman atau bahan sintetis maupun semi-sintetis. Menurut UU No.22 Tahun 1997, narkotika dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi rasa sakit, hingga menimbulkan ketergantungan. Efek narkotika ini bekerja pada sistem saraf pusat, yang mengendalikan banyak fungsi tubuh termasuk suasana hati, sensasi, dan persepsi. Hal ini menyebabkan penggunaan narkotika dapat berdampak serius pada kesehatan fisik dan mental pengguna.

Penggunaan narkotika secara ilegal memiliki dampak yang berbahaya pada tubuh. Pengguna narkotika dapat mengalami berbagai gejala fisik seperti kelelahan yang berlebihan, perubahan berat badan yang drastis, mata memerah, serta memar akibat pemakaian jarum suntik.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menjelaskan bahwa narkotika adalah penyebab perubahan fisik yang signifikan pada para penggunanya. Gejala-gejala ini tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga dapat mempengaruhi hubungan sosial dan produktivitas seseorang.

Shabu kristal dikenal sebagai salah satu jenis narkotika yang paling berbahaya di dunia. Menurut BNN, narkotika jenis ini sangat merusak karena mengandung zat yang sangat adiktif dan berdampak langsung pada sistem saraf pusat. Pengguna shabu kristal dapat mengalami peningkatan detak jantung, tekanan darah tinggi, dan hiperaktivitas yang berlebihan. Efek ini tidak hanya berbahaya bagi kesehatan pengguna, tetapi juga dapat menyebabkan perilaku berisiko tinggi yang merugikan masyarakat sekitar.

Mencegah penyalahgunaan narkotika adalah tugas bersama. Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika adalah langkah awal yang penting. Penyuluhan dan kampanye anti-narkoba harus terus digencarkan untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika.

Penggunaan Legal Narkotika

Meskipun narkotika sering dikaitkan dengan penyalahgunaan dan dampak negatif, ada penggunaan legal dari narkotika yang diatur oleh hukum dan etika medis. Salah satu penggunaan legal yang umum adalah dalam bidang medis untuk mengelola rasa sakit.

Beberapa jenis narkotika, seperti morfin dan kodein, digunakan oleh tenaga medis sebagai analgesik untuk mengobati pasien yang mengalami rasa sakit akut atau kronis, terutama pada pasien yang menjalani operasi besar, menderita kanker, atau dalam kondisi akhir hidup.

Penggunaan narkotika tersebut dikontrol secara ketat oleh hukum dan diawasi oleh profesional medis untuk memastikan pasien mendapatkan dosis yang tepat tanpa risiko ketergantungan atau efek samping yang berbahaya.

Selain untuk pengobatan rasa sakit, narkotika juga digunakan secara legal dalam prosedur medis tertentu. Contohnya, obat-obatan seperti fentanyl dan propofol digunakan sebagai agen anestesi selama operasi untuk menenangkan pasien dan menginduksi tidur yang dalam. Dalam hal ini, penggunaan narkotika diatur dengan ketat dan hanya boleh dilakukan oleh profesional medis yang terlatih.

Pemerintah memiliki regulasi yang ketat mengenai produksi, distribusi, dan penggunaan narkotika dalam praktik medis untuk memastikan bahwa penggunaannya aman dan tidak disalahgunakan. Penggunaan legal dari narkotika ini merupakan contoh penting tentang bagaimana zat yang memiliki potensi bahaya tinggi dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab untuk manfaat kesehatan masyarakat.

Penggolongan Narkotika Sesuai Jenis

BNN Ungkap Tiga Kasus Penyelundupan Narkotika Internasional
Petugas menunjukkan pil ekstasi selama pengungkapan tiga kasus narkoba di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (29/3). Selama Maret 2018, BNN berhasil mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Jenis-jenis narkotika dikelompokkan menjadi tiga golongan berdasarkan UU Narkotika dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2017. Penggolongan ini didasarkan pada potensi ketergantungan serta penggunaan medis atau ilmiah.

Narkotika Golongan I

Narkotika Golongan I adalah jenis-jenis narkotika yang memiliki potensi sangat tinggi dalam menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan untuk terapi medis. Narkotika dalam golongan ini hanya diizinkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, seperti dalam penelitian ilmiah.

Beberapa contoh Narkotika Golongan I meliputi opium, ganja, heroin, amfetamin, metamfetamin, etkatinon, dan tanaman KHAT. Karena potensi ketergantungan yang sangat tinggi, pengawasan dan pengendalian terhadap narkotika golongan ini sangat ketat.

Narkotika Golongan II

Berbeda dengan Golongan I, Narkotika Golongan II memiliki potensi tinggi untuk ketergantungan tetapi juga memiliki manfaat dalam pengobatan medis. Jenis-jenis narkotika dalam golongan ini digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika Golongan II sering digunakan sebagai obat penghilang rasa sakit pada kasus-kasus medis tertentu.

Beberapa contoh Narkotika Golongan II adalah dekstromoramid, metadon, morfin, petidin, dihidroetorfin, dan oripavin. Karena potensi penyalahgunaannya, penggunaan narkotika dalam golongan ini diatur dengan ketat, dan hanya dapat diberikan di bawah pengawasan tenaga medis yang berwenang.

Narkotika Golongan III

Narkotika Golongan III memiliki potensi ketergantungan yang lebih ringan dibandingkan Golongan I dan II, tetapi tetap diatur oleh hukum. Jenis-jenis narkotika dalam golongan ini biasanya digunakan dalam dosis yang lebih rendah dan lebih aman untuk pengobatan medis tertentu.

Contohnya termasuk kodein, narkodein, dan buprenorfin. Meskipun risiko ketergantungannya lebih rendah, penggunaan narkotika Golongan III tetap harus diawasi dan diatur untuk mencegah penyalahgunaan.

Keseluruhan penggolongan ini membantu memastikan bahwa jenis-jenis narkotika digunakan dengan aman dan sesuai dengan tujuan medis atau ilmiah, serta meminimalkan risiko penyalahgunaan dan ketergantungan dalam masyarakat.

Bahaya atau Dampak Buruk Narkotika

Berikut adalah bahaya atau dampak buruk penggunaan narkotika ilegal yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental serta berdampak negatif pada masyarakat. Penggunaan narkotika ilegal memiliki konsekuensi serius yang perlu dipahami oleh semua orang.

  1. Kerusakan Kesehatan Fisik: Salah satu dampak buruk penggunaan narkotika ilegal adalah kerusakan kesehatan fisik. Pengguna narkotika sering mengalami masalah seperti kerusakan organ dalam, terutama hati dan ginjal, akibat bahan kimia berbahaya dalam narkotika. Penggunaan jarum suntik yang tidak steril juga meningkatkan risiko penyakit menular seperti HIV dan Hepatitis C. Perubahan berat badan yang drastis dan kelelahan kronis adalah efek samping umum yang dialami oleh pengguna narkotika.
  2. Gangguan Kesehatan Mental: Dampak buruk penggunaan narkotika ilegal juga mencakup gangguan kesehatan mental. Narkotika dapat menyebabkan perubahan suasana hati yang ekstrim, gangguan kecemasan, depresi, hingga psikosis. Pengguna narkotika seringkali sulit berkonsentrasi, dan dalam jangka panjang, penggunaan narkotika dapat menyebabkan kerusakan otak yang permanen.
  3. Ketergantungan dan Toleransi: Narkotika memiliki potensi tinggi untuk menimbulkan ketergantungan. Penggunaan berulang menyebabkan tubuh pengguna menjadi toleran terhadap dosis yang biasa, sehingga mereka membutuhkan dosis yang lebih tinggi untuk mencapai efek yang sama. Hal ini dapat mengarah pada peningkatan penggunaan narkotika, menciptakan siklus ketergantungan yang sulit dihentikan, yang merupakan dampak buruk penggunaan narkotika ilegal yang paling umum.
  4. Risiko Perilaku Kriminal: Penggunaan narkotika ilegal sering kali dikaitkan dengan perilaku kriminal. Pengguna yang mengalami ketergantungan dapat terlibat dalam aktivitas ilegal untuk mendapatkan narkotika atau uang untuk membelinya. Selain itu, beberapa narkotika dapat meningkatkan agresivitas dan perilaku impulsif, yang dapat menyebabkan tindakan kriminal atau kekerasan.
  5. Kerusakan Hubungan Sosial: Dampak buruk penggunaan narkotika ilegal mencakup kerusakan hubungan sosial. Ketergantungan narkotika sering mengakibatkan konflik dengan keluarga dan teman. Pengguna narkotika cenderung menarik diri dari interaksi sosial, kehilangan pekerjaan, dan mengalami masalah dalam menjaga hubungan pribadi. Ini berdampak negatif pada jaringan dukungan sosial yang sangat penting untuk kesejahteraan mental.
  6. Pengaruh Negatif pada Pendidikan dan Karier: Penggunaan narkotika ilegal dapat merusak peluang pendidikan dan karier. Pengguna narkotika sering kali kehilangan fokus dan motivasi, sehingga sulit bagi mereka untuk berhasil di sekolah atau tempat kerja. Hal ini dapat menyebabkan putus sekolah atau kehilangan pekerjaan, menghambat kesempatan mereka untuk memiliki masa depan yang cerah.
  7. Beban Ekonomi bagi Masyarakat: Dampak buruk penggunaan narkotika ilegal tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga oleh masyarakat secara keseluruhan. Biaya untuk mengobati dampak kesehatan dan sosial dari penggunaan narkotika sangat tinggi. Masyarakat juga harus menanggung biaya penegakan hukum dan penanganan kriminal yang terkait dengan penggunaan narkotika ilegal. Beban ekonomi ini dapat membebani sistem kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya