Kenapa 1 Mei Diperingati Sebagai Hari Buruh? Ini Sejarahnya

Sejarah panjang Hari Buruh di Indonesia

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 30 Apr 2024, 17:40 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2024, 17:40 WIB
Ilustrasi Hari Buruh, May Day, 1 Mei
Ilustrasi Hari Buruh, May Day, 1 Mei. (Sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Pada setiap tanggal 1 Mei, kita mengenang Hari Buruh Nasional sebagai sebuah momentum yang tak lepas dari sejarah berliku masa lampau. Para pekerja dan buruh merayakan hari ini dengan tindakan yang tidak hanya seremonial, tetapi juga penuh makna. Di balik peringatan ini terdapat cerita panjang tentang perjuangan dan aspirasi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak yang layak dan diakui. Sejarah terciptanya Hari Buruh mengungkapkan betapa pentingnya solidaritas dan perjuangan kolektif dalam menghadapi tantangan yang dihadapi oleh kaum pekerja.

Namun, apa sebenarnya yang membuat tanggal 1 Mei menjadi Hari Buruh? Apa makna yang tersemat di balik peringatan ini? Pertanyaan-pertanyaan ini membuka lembaran-lembaran sejarah yang menarik dan mengungkapkan nilai-nilai yang masih relevan hingga saat ini. Dalam tiga paragraf pertama ini, kita akan memandang lebih dekat bagaimana sejarah menciptakan Hari Buruh sebagai bagian tak terpisahkan dari perjuangan hak-hak pekerja.

Mari kita menjelajahi sejarah yang menghidupkan makna 1 Mei sebagai Hari Buruh. Untuk itu, berikut ini telah Liputan6.com rangkum informasi lengkapnya, pada Selasa (30/4).

Sejarah Hari Buruh Internasional

Ilustrasi hari buruh
Ilustrasi hari buruh. (Image by Freepik)

Peringatan Hari Buruh Nasional bermula dari sebuah peristiwa bersejarah yang mencerminkan perjuangan dan kebersamaan para pekerja dalam menuntut hak-haknya. Pada 1 Mei 1886, serikat buruh di Amerika Serikat menggelar aksi demonstrasi yang monumental. Aksi ini tidak hanya sekadar tuntutan biasa, melainkan sebuah gerakan yang menggugat ketidakadilan jam kerja yang pada masa itu melampaui batas kemanusiaan. Para buruh pada saat itu bersatu untuk menegakkan hak mereka, khususnya dalam mengurangi jam kerja yang terlalu panjang menjadi maksimal 8 jam sehari.

Dalam konteks sejarahnya, abad ke-19 menjadi zaman di mana perusahaan-perusahaan besar memaksakan jam kerja yang tidak manusiawi bagi buruh. Mereka terpaksa bekerja dalam durasi yang sangat panjang, bahkan mencapai 14, 16, hingga 18 jam sehari. Pemogokan dan demonstrasi massal yang dilakukan oleh puluhan ribu buruh, bahkan dengan melibatkan keluarga mereka, menjadi bukti nyata betapa kuatnya aspirasi untuk perubahan yang adil. Namun, perjuangan tersebut tidak berjalan tanpa perlawanan, dengan banyak korban jiwa yang mengorbankan nyawa mereka demi sebuah perubahan yang lebih baik.

Dari tragedi Kerusuhan Haymarket di Chicago pada tahun 1886, lahirnya Hari Buruh sebagai simbol solidaritas dan peringatan akan pengorbanan para pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya. Pada abad ke-20, peringatan Hari Buruh mendapatkan pengesahan resmi dari Uni Soviet dan menjadi Hari Solidaritas Buruh Internasional. Hal ini menggambarkan betapa pentingnya perayaan ini sebagai momentum untuk terus mengingat sejarah perjuangan buruh serta menjaga semangat solidaritas dan keadilan di antara para pekerja di seluruh dunia.

Sejarah Hari Buruh Nasional

Ilustrasi Hari Buruh
Ilustrasi Hari Buruh. (Image by Freepik)

Peringatan Hari Buruh di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan sarat makna, dimulai pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Awalnya, peringatan ini berkembang sebagai respons terhadap kritik dari seorang tokoh kolonial, Adolf Baars, yang mengritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang dianggap terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Hal ini mencerminkan ketidakadilan ekonomi yang dialami oleh buruh pada masa itu.

Selain masalah harga sewa tanah, buruh juga menuntut adanya upah yang layak, mengingat banyak dari mereka pada saat itu hanya mendapatkan upah yang jauh dari standar kehidupan yang layak. Perjuangan ini terus berlanjut, bahkan setelah masa kolonial berakhir dengan kemerdekaan Indonesia. Pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir, yang saat itu menjabat sebagai pemerintah Indonesia, menganjurkan agar peringatan Hari Buruh ditetapkan secara resmi di Indonesia.

Puncaknya terjadi pada 1948 ketika Undang-Undang No. 12/1948 mengatur bahwa setiap tanggal 1 Mei, buruh berhak untuk tidak bekerja sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan dan hak-hak mereka. Peringatan Hari Buruh terus berkembang dan mendapatkan pengakuan yang lebih luas, hingga pada tanggal 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi menetapkan Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional.

Sejarah peringatan Hari Buruh di Indonesia tidak hanya mencerminkan perjuangan para buruh untuk mendapatkan hak-haknya, tetapi juga menandai keberanian mereka dalam menghadapi ketidakadilan dan ketimpangan sosial. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk terus mengingat dan memperjuangkan hak-hak pekerja serta membangun kesadaran akan pentingnya kesetaraan dan keadilan dalam dunia kerja.

Makna dan Manfaat Peringatan Hari Buruh

Peringatan Hari Buruh memiliki makna yang mendalam dalam sejarah dan kehidupan sosial-ekonomi sebuah negara. Secara mendasar, peringatan ini adalah penghormatan terhadap perjuangan yang dilakukan oleh para buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka di berbagai bidang pekerjaan. Melalui peringatan Hari Buruh, kita diingatkan akan pentingnya menghargai setiap kontribusi dan jasa yang diberikan oleh para pekerja, baik di sektor formal maupun informal.

Pentingnya mengenang perjuangan para buruh juga tercermin dalam pengakuan bahwa buruh dan pekerja adalah pilar utama dalam kesuksesan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mereka adalah motor utama yang menggerakkan roda ekonomi dan sosial suatu negara. Dengan demikian, peringatan Hari Buruh bukan hanya sekadar momen seremonial, tetapi juga sebuah pengakuan atas peran strategis dan nilai-nilai yang dibawa oleh dunia kerja.

Selain itu, Hari Buruh juga menjadi momentum untuk membangun solidaritas dan dialog antara para pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Ini merupakan langkah penting dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih fleksibel dan berdaya saing di Indonesia. Dalam dialog ini, penting untuk tetap menjaga prinsip pemenuhan hak-hak yang setara bagi semua kalangan, sehingga tercipta lingkungan kerja yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan demikian, peringatan Hari Buruh tidak hanya menjadi sebuah acara rutin setiap tahun, tetapi juga sebuah momentum refleksi dan aksi bersama untuk meningkatkan kondisi kerja, menghargai peran pekerja, dan memperjuangkan keadilan sosial di dalam dunia kerja.

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya