Cek Plat Nomor Kendaraan Online untuk Sejumlah Wilayah di Indonesia, Tak Perlu ke Samsat

Cek plat nomor kendaraan merupakan salah satu langkah penting yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 16 Mei 2024, 15:50 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2024, 15:50 WIB
Ilustrasi Plat Nomor
Ilustrasi Plat Nomor

Liputan6.com, Jakarta Cek plat nomor kendaraan merupakan salah satu langkah penting yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor. Dalam hal ini, cek plat nomor berguna untuk memeriksa status kendaraan, terutama terkait dengan ketertiban pembayaran pajak.

Pentingnya cek plat nomor kendaraan terutama dirasakan oleh mereka yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan melakukan cek plat nomor secara online, pemilik kendaraan dapat mengetahui apakah pembayaran pajak kendaraannya sudah lunas atau masih terhutang. Hal ini sangat membantu agar pemilik kendaraan tidak terkena denda atau sanksi lebih lanjut karena kelalaian membayar pajak.

Selain itu, cek plat nomor kendaraan juga menjadi langkah yang wajib dilakukan bagi mereka yang ingin membeli kendaraan bermotor bekas. Dengan melakukan cek plat nomor, calon pembeli dapat memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki masalah status yang dapat mengganggu ke depannya. Misalnya, jika kendaraan tersebut masih terhutang pajak, maka calon pembeli dapat mempertimbangkan kembali sebelum melakukan transaksi pembelian.

Untuk memeriksa status kendaraan melalui plat nomor, kini sudah lebih mudah dilakukan. Anda tidak perlu lagi pergi ke lokasi Samsat untuk melakukan pemeriksaan. Cukup dengan menggunakan layanan cek plat nomor kendaraan secara online, Anda dapat memeriksa status kendaraan untuk sejumlah wilayah di Indonesia. Berbagai situs dan aplikasi kini menyediakan fitur cek plat nomor yang dapat diakses dengan mudah melalui smartphone atau komputer Anda. Dengan demikian, Anda dapat melakukan pemeriksaan kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu repot mengunjungi kantor Samsat.

Berikut adalah daftar layanan cek plat nomor kendaraan secara online untuk sejumlah wilayah di Indonesia, sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (16/5/2024).

 

Cek Plat Nomor Kendaraan via Aplikasi

Cek plat nomor kendaraan merupakan hal yang penting untuk mengetahui status pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia. Untungnya, saat ini sudah ada sejumlah aplikasi yang memudahkan seseorang untuk melakukan pengecekan tersebut.

Beberapa provinsi di Indonesia memiliki aplikasi khusus untuk cek plat nomor kendaraan ini, antara lain sebagai berikut:

  • Jakarta: Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
  • Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA
  • Jawa Tengah: Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng
  • Jawa Timur: Aplikasi e-Smart Samsat Jatim
  • DI Yogyakarta: Aplikasi Pajak Kendaraan Yogyakarta
  • Sumatra Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan
  • Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung
  • Riau: Aplikasi e-Samsat Kepri
  • Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
  • Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel
  • Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
  • Pontianak: Samsat Pontianak
  • Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Aplikasi Samsat Delivery

Cara menggunakan aplikasi ini juga cukup mudah. Pertama-tama, instal aplikasi ke dalam ponsel Anda. Kemudian, buka aplikasi dan pilih provinsi sesuai dengan kendaraan yang akan dicek. Ketikkan plat nomor kendaraan yang akan dicek dan klik proses. Setelah itu, informasi mengenai kendaraan tersebut akan muncul.

Dengan adanya aplikasi cek plat nomor kendaraan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengetahui status pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah mereka. Aplikasi ini memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pemilik kendaraan untuk mengurus administrasi kendaraan mereka.

 

Cek Plat Nomor Kendaraan via E-Samsat

Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Pajak STNK di Depok
Polantas Polres Depok memeriksa surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat Operasi Gabungan Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor (KBM) Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) 2022 di Jembatan Panus, Depok, Kamis (9/6/2022). Ratusan kendaraan bermotor yang belum membayar pajak atau kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) terjaring dalam razia yang dilakukan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Depok ini. (merdeka.com/Arie Basuki)

E-Samsat adalah salah satu layanan online yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan status kendaraan bermotor di Indonesia. Saat ini, layanan ini telah tersedia di beberapa provinsi di seluruh wilayah Indonesia, antara lain sebagai berikut:

  • Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
  • Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/
  • DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
  • Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT
  • Sumatra Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
  • Sumatra Utara: bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
  • Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
  • Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id
  • Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
  • Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
  • Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
  • Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/
  • NTB: esamsat.ntbprov.go.id

Untuk menggunakan layanan ini, pengguna hanya perlu membuka situs e-samsat sesuai dengan provinsi yang diinginkan atau dapat mengakses langsung e-samsat.id yang tersedia untuk seluruh provinsi di Indonesia. Setelah itu, pengguna perlu memasukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang ingin dicek, serta mengisi kode keamanan jika diminta.

Selanjutnya, klik tombol "Cari" untuk mendapatkan informasi mengenai kendaraan yang dicari. Proses ini hanya membutuhkan waktu beberapa saat, dan informasi mengenai kendaraan akan muncul. Dengan menggunakan layanan ini, pengguna dapat dengan mudah dan cepat memeriksa status kendaraan bermotor di seluruh wilayah Indonesia.

Cek Plat Nomor Kendaraan via SMS

Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Pajak STNK di Depok
Polantas Polres Depok memeriksa surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat Operasi Gabungan Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor (KBM) Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) 2022 di Jembatan Panus, Depok, Kamis (9/6/2022). Ratusan kendaraan bermotor yang belum membayar pajak atau kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) terjaring dalam razia yang dilakukan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Depok ini. (merdeka.com/Arie Basuki)

Apakah kamu ingin memeriksa status kendaraan bermotor? Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui SMS. Setiap provinsi di Indonesia memiliki format pesan yang berbeda untuk memeriksa nomor plat kendaraan. Berikut adalah beberapa format pesan yang bisa kamu gunakan:

  • DKI Jakarta: Ketik "Info RANMOR [Nomor plat kendaraan]" dan kirim ke 8893. Kamu juga bisa menggunakan USSD Telkomsel dengan menekan *368*1#, pilih "Polda Metro Jaya", lalu pilih "Info Ranmor".
  • Jawa Barat: Ketik "Info [Huruf depan plat nomor]/[Angka plat nomor]/[Huruf akhir plat kendaraan] [Warna plat kendaraan]" dan kirim ke 08112119211.
  • Jawa Tengah: Ketik "JATENG [Nomor plat kendaraan]" dan kirim ke 9600.
  • Jawa Timur: Ketik "JATIM [Plat nomor kendaraan]" dan kirim ke 7070.
  • DI Yogyakarta: Ketik "DIY [Nomor plat kendaraan]" dan kirim ke 99600.
  • Sumatera Barat: Ketik "PKB# [Huruf depan plat nomor] [Plat nomor] [Huruf belakang plat nomor]" dan kirim ke 08116941555.
  • Sumatera Utara: Ketik "PAJAK [Nomor plat kendaraan] [Warna plat kendaraan]" dan kirim ke 3699. Kamu juga bisa menggunakan USSD dengan menekan *363*117#, pilih "Polda Sumut", dan pilih "Info Pajak".
  • Kepulauan Riau: Ketik "KEPRI [Nomor plat kendaraan]" dan kirim ke 9969.
  • NTT: Ketik "SAMSAT [Nomor plat kendaraan] [5 digit terakhir nomor mesin kendaraan]" dan kirim ke 3130.

Dengan menggunakan format pesan yang sesuai dengan provinsi tempat kendaraan terdaftar, kamu dapat dengan mudah memeriksa status kendaraan bermotor melalui SMS. Tetap perhatikan biaya SMS yang dibebankan oleh operator seluler kamu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya