Liputan6.com, Jakarta Pencairan Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 menjadi topik yang banyak ditunggu oleh masyarakat ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa pencairan bantuan sosial ini akan segera dilakukan, memberikan kabar baik bagi para lansia yang membutuhkan. Jadwal pencairan diharapkan dapat diumumkan dalam waktu dekat, memastikan bahwa bantuan dapat disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.
Kartu Lansia Jakarta adalah program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan warga lanjut usia di ibu kota. Program ini memberikan bantuan tunai secara bulanan kepada lansia yang memenuhi kriteria tertentu, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar dengan lebih baik. Tujuan utama dari Kartu Lansia Jakarta adalah untuk meringankan beban ekonomi para lansia dan memastikan mereka mendapatkan perawatan serta perhatian yang layak.
Advertisement
Baca Juga
Kartu Lansia Jakarta tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga memastikan bahwa penerima manfaat terhubung dengan layanan kesehatan dan sosial yang diperlukan. Melalui program ini, pemerintah berupaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan suportif bagi para lansia, menjamin bahwa mereka tidak terabaikan dalam masyarakat yang terus berkembang.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai jadwal pencairan Kartu Lansia Jakarta tahap 2 beserta cara cek dan besaran nominalnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (4/6/2024).
Mengenal Kartu Lansia Jakarta
Dikutip dari laman jakarta.go.id, Katu Lansia Jakarta atau KLJ adalah program dari Pemerintah DKI Jakarta untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar bagi lansia. Tujuan dari program ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.
Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu. Dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan. Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.
Sasaran dari program Kartu Lansia Jakarta adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Kemudian, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis sert sosial.
Advertisement
Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta
Tidak semua lansia di Jakarta memenuhi syarat untuk menerima KLJ. Hanya mereka yang tidak mampu secara ekonomi dan tercatat dalam DTKS yang berhak mendapatkan bantuan ini. Berikut persyaratan lengkapnya:
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
- Menderita penyakit menahun atau terbaring di tempat tidur, atau terlantar secara psikis dan sosial.
Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.Â
Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
Jadwal Pencairan Kartu Lansia Jakarta Tahap 2
Setelah Kartu Lansia Jakarta tahap 1 cair pada 1 Maret 2024 lalu, kini jadwal pencairan LKJ ini kembali terdengar. Jika dilakukan sesuai jadwal Dinsos, Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 akan cair pada hari Senin, 3 Juni 2024. Naun sebagai informasi, KLJ tahap 2 2024 ini belum kunjung cair lantaran Prmprov DKI Jakarta sedang menyelesaikan proses adminitrasi bantuan ini bersama dengan bansos PKD lainnya, seperti KAJ dan KPDJ.
Hal ini sebagaimana ang tertulis dalam komentar akun Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta @dinsosdkijakarta pada 3 Juni 2024,
"@ameliaamel1919 Hai Kawan Sosial, verifikasi dan validasi telah dilaksanakan. Pencairan Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) KLJ, KPDJ, dan KAJ menunggu proses administrasi yang masih dilakukan. Terimakasih.," balas komentar akun Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta @dinsosdkijakarta pada 3 Juni 2024 di unggahan mereka pada 1 Juni 2024 lalu
Apabila proses adminitrasi selesai dilakukan bulan ini, maka KLJ tahap 2 2024 diprediksi akan cair pada bulan Juni ini sebelum tanggal 30 Juni 2024.
Advertisement
Cara Cek Kartu Lansia Jakarta Online
Pengecekan status penerima Kartu Lansia Jakarta dapat dilakukan dengan mengakses Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui portal yang disediakan Dinas Sosial Jakarta. Berikut ini cara cek Kartu Lansia Jakarta secara online, yakni:
- Buka browser pada perangkat lalu kunjungi link siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP lansia yang terdaftar di DKI Jakarta.
- Pastikan nomor NIK atau KTP yang dimasukkan benar, lalu klik tombol 'Cek'.
- Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi berdasarkan data yang telah dimasukkan.
Sedangkan bagi lansia di Jakarta yang belum terdaftar padahal sudah sesuai dengan kriteria dapat melakukan langkah-langkah berikut ini:
- Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi "Cek Bansos" di ponsel.
- Selanjutnya, buka aplikasi dan pilih menu "Registrasi".
- Lalu, ikuti arahan yang ditampilkan sampai selesai.
- Kemudian, klik "Daftar Usulan" untuk mendaftar DTKS dan menyelesaikan proses registrasi.
Besaran Nominal Kartu Lansia Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu. Tujuan dari program ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan. Warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Bantuan tersebut akan dicairkan secara bertahap. Pada tahap I ini dicairkan untuk 2 bulan, sehingga total dana yang dicairkan ke rekening masing-masing penerima manfaat sebanyak Rp600.000 per orang.
Advertisement