3 Cara Cek Pajak Motor Lewat Hp, Tak Perlu Ribet ke Samsat

Cara cek pajak motor lewat Hp mudah dan praktis, tak perlu ribet ke kantor Samsat.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 04 Des 2024, 19:57 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2024, 10:15 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Cara cek pajak motor lewat Hp menjadi solusi praktis bagi banyak pengendara. Dengan kemajuan teknologi, kini tidak perlu lagi mengunjungi kantor SAMSAT atau mengantre panjang, untuk mengecek kewajiban pajak kendaraan bermotor. Kemudahan ini menjadikan proses cek pajak motor menjadi lebih cepat dan efisien.

Salah satu cara cek pajak motor lewat Hp yang bisa dilakukan, adalah dengan mengunduh aplikasi SAMSAT Online di ponsel pintar Anda. Aplikasi ini telah disediakan oleh pemerintah, sebagai upaya untuk memberikan layanan yang lebih mudah kepada masyarakat. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, Anda hanya perlu mengisi beberapa data seperti nomor registrasi kendaraan dan nomor identitas, untuk melihat informasi tentang pajak kendaraan Anda.

Selain itu, Anda juga dapat melakukan pengecekan pajak motor lewat hp melalui website resmi SAMSAT. Caranya juga cukup mudah, Anda tinggal mengunjungi website tersebut dan mengisi data yang diminta seperti nomor registrasi kendaraan dan nomor identitas. Setelah itu, Anda akan mendapatkan informasi detil tentang pajak kendaraan bermotor Anda.

Melalui cara cek pajak motor lewat Hp, Anda tidak hanya bisa mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan, tetapi juga masa berlaku pajak dan sanksi yang mungkin dikenakan jika terdapat tunggakan. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan pengendara dapat lebih sadar akan kewajibannya sebagai pemilik kendaraan bermotor dan membayar pajak tepat waktu.

Berikut ini cara cek pajak motor lewat Hp yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (25/6/2024). 

 

Cek Pajak Motor Lewat Hp

aplikasi cek status pajak kendaraan bermotor
aplikasi cek status pajak kendaraan bermotor

Dalam era digital saat ini, memeriksa informasi mengenai plat nomor kendaraan semakin mudah berkat berbagai aplikasi dan layanan online. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek plat nomor kendaraan di berbagai provinsi di Indonesia, baik melalui aplikasi, situs E-Samsat, maupun SMS.

1. Lewat Aplikasi Cek Data Kendaraan

Anda dapat mengecek plat nomor kendaraan dengan menggunakan sejumlah aplikasi yang tersedia di masing-masing provinsi. Aplikasi ini menyediakan informasi lengkap mengenai kendaraan Anda, termasuk data registrasi dan pajak. Berikut adalah daftar aplikasi cek data kendaraan yang tersedia di beberapa provinsi:

- Jakarta: Aplikasi "Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta"

- Jawa Barat: Aplikasi "SAMBARA"

- Jawa Tengah: Aplikasi "Sakpole e-SAMSAT Jateng"

- Jawa Timur: Aplikasi "e-Smart Samsat Jatim"

- DI Yogyakarta: Aplikasi "Pajak Kendaraan Yogyakarta"

- Sumatra Selatan: Aplikasi "e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan"

- Lampung: Aplikasi "Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung"

- Riau: Aplikasi "e-Samsat Kepri"

- Aceh: Aplikasi "Peluit Ditlantas Polda Aceh"

- Sulawesi Selatan: Aplikasi "e-Samsat Sulsel"

- Sulawesi Utara: Aplikasi "Info Pajak Kendaraan Sulut"

- Pontianak: Aplikasi "Samsat Pontianak"

- Kalimantan Tengah: Aplikasi "RC Polda Kalimantan Tengah"

- Kalimantan Utara: Aplikasi "e-Samsat Kalimantan Utara"

- Nusa Tenggara Barat (NTB): Aplikasi "Samsat Delivery"

Langkah-langkah menggunakan aplikasi cek data kendaraan:

  1. Unduh dan pasang aplikasi yang sesuai dengan provinsi Anda dari Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih provinsi sesuai dengan kendaraan yang akan dicek.
  3. Masukkan plat nomor kendaraan yang ingin Anda cek informasinya.
  4. Klik tombol "Proses" atau "Cek".
  5. Informasi mengenai kendaraan Anda akan muncul di layar, termasuk data registrasi dan pajak kendaraan.

2. E-Samsat

Layanan E-Samsat memungkinkan Anda untuk mengecek plat nomor kendaraan dan membayar pajak kendaraan secara online. Namun, belum semua provinsi menyediakan layanan ini. Berikut adalah daftar provinsi yang telah menyediakan layanan E-Samsat beserta situs webnya:

- Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id

- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

- Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah

- Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/

- DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id

- Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id

- Sumatra Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb

- Sumatra Utara: bpprd.sumutprov.go.id

- Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/

- Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id

- Jambi: jambisamsat.net

- Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id

- Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id

- Bali: bapenda.baliprov.go.id

- NTB: esamsat.ntbprov.go.id

Langkah-langkah menggunakan E-Samsat untuk mengecek nomor kendaraan:

  1. Buka situs E-Samsat sesuai dengan provinsi Anda atau akses langsung e-samsat.id.
  2. Masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang akan dicek.
  3. Isi kode keamanan yang tersedia jika diminta.
  4. Klik tombol "Cari" atau "Cek".
  5. Tunggu beberapa saat, dan informasi mengenai kendaraan Anda akan muncul di layar.

 

3. SMS

Ilustrasi Sepeda Motor di jalanan negara Vietnam
Ilustrasi Sepeda Motor di jalanan negara Vietnam. Foto : Visataonkin

Selain aplikasi dan situs web, Anda juga dapat mengecek nomor kendaraan melalui layanan SMS. Setiap provinsi memiliki format pesan yang berbeda untuk layanan ini. Berikut adalah daftar format SMS untuk beberapa provinsi:

- DKI Jakarta: Ketik: Info(spasi)RANMOR(spasi)Nomor Plat Kendaraan, kirim ke: 8893 atau melalui USSD Telkomsel: 3681# > Polda Metro Jaya > Info Ranmor

- Jawa Barat: Ketik: Info(spasi) Huruf Depan Plat Nomor/Angka Plat Nomor/Huruf Akhir Plat Kendaraan(spasi) Warna Plat Kendaraan, kirim ke: 08112119211

- Jawa Tengah: Ketik: JATENG(spasi) Nomor Plat Kendaraan kirim ke: 9600

- Jawa Timur:Ketik: JATIM(spasi) Plat Nomor Kendaraan kirim ke: 7070

- DI Yogyakarta: Ketik: DIY(spasi)Nomor Plat kirim ke: 99600

- Sumatra Barat:Ketik: PKB#Huruf Depan Plat Nomor(spasi)Plat Nomor(spasi) Huruf Belakang Plat Nomor kirim ke: 08116941555

- Sumatra Utara: Ketik: PAJAK(spasi)Nomor Plat Kendaraan(spasi)Warna Plat Kendaraan kirim ke: 3699 atau melalui USSD: 363117# > Polda Sumut > Info Pajak

- Kepulauan Riau: Ketik: KEPRI(spasi)Nomor Plat Kendaraan kirim ke: 9969

- NTT: Ketik: SAMSAT(spasi)Nomor Plat Kendaraan(spasi) 5 Digit Terakhir Nomor Mesin Kendaraan kirim ke: 3130

Dengan memanfaatkan layanan SMS, Anda bisa mendapatkan informasi mengenai kendaraan Anda dengan cepat dan mudah, hanya dengan mengirimkan pesan sesuai format yang ditentukan.

Cara Bayar Pajak Motor

Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan yang Sudah Dijual
Ilustrasi STNK

Untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, Anda dapat memanfaatkan aplikasi Signal Samsat Digital Nasional. Berikut adalah panduan terperinci langkah demi langkah untuk membayar pajak motor secara online melalui aplikasi ini.

1. Registrasi di Aplikasi Signal

Proses pertama yang harus dilakukan adalah registrasi di aplikasi Signal Samsat Digital Nasional. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Aplikasi Signal dapat diunduh dari Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS. Cari aplikasi dengan kata kunci "Signal Samsat Digital Nasional" dan unduh.
  2. Setelah aplikasi terpasang di smartphone Anda, buka aplikasi dan mulai proses registrasi dengan memasukkan data pribadi. Data yang diperlukan meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, nomor ponsel, dan buat password yang kuat untuk keamanan akun Anda.
  3. Untuk verifikasi identitas, ambil foto e-KTP Anda yang jelas dan unggah ke dalam aplikasi. Pastikan foto yang diunggah sesuai dengan format dan ketentuan yang diberikan aplikasi.

2. Melengkapi Data Kendaraan pada STNK

  1. Di beranda aplikasi, temukan dan pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
  2. Pilih opsi yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut atas nama Anda sendiri.
  3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang tertera pada STNK kendaraan Anda.
  4. Nomor rangka dapat ditemukan pada STNK kendaraan Anda. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka dengan benar.
  5. Temukan simbol tambah (+) pada aplikasi dan pilih untuk menambahkan data kendaraan.
  6. Masukkan data kendaraan dan unggah dokumen digital sesuai form yang tersedia di aplikasi.
  7. Isi nama pemilik kendaraan seperti yang tertera pada e-KTP pemilik.
  8. Masukkan NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan milik orang lain.
  9. Isi NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP pemilik tersebut.
  10. Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Lanjut" untuk menyimpan data kendaraan.
  11. Anda akan melihat halaman konfirmasi bahwa dokumen kendaraan berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

Setelah data kendaraan berhasil ditambahkan, langkah berikutnya adalah melakukan pengesahan STNK:

  1. Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang ingin diperpanjang pajaknya dari daftar kendaraan yang telah Anda tambahkan.
  2. Aplikasi akan menampilkan informasi Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) beserta jumlah yang harus dibayar.
  3. Geser tombol untuk mengirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak (TBPKP).
  4. Isi alamat pengiriman dokumen yang diinginkan. Pastikan alamat yang dimasukkan lengkap dan benar.
  5. Biaya pengiriman akan muncul di layar, lalu klik "Lanjut" untuk melanjutkan proses pengesahan.
  6. Anda akan menerima notifikasi untuk memilih cara pembayaran, klik tombol tersebut.Kode Bayar dan Cara Pembayaran
  7. Aplikasi akan menampilkan kode bayar, jumlah yang harus dibayar, dan cara pembayaran.
  8. Klik "Lanjut" untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya