Liputan6.com, Jakarta PPS (Panitia Pemungutan Suara) memiliki peran krusial dalam Pilkada 2024 mendatang. Mereka bertanggung jawab dalam pengelolaan pemungutan suara yang baik untuk memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pilkada tersebut. Untuk itu, penting bagi anggota PPS untuk tetap fokus dan berdedikasi dalam menjalankan tugas mereka demi tercapainya pilkada yang berkualitas. Salah satu upaya untuk memastikan integritas dan profesionalisme PPS adalah dengan menetapkan besaran gaji PPS Pilkada 2024 yang cukup bagi para anggotanya.
Besaran gaji PPS Pilkada 2024 sendiri menjadi mekanisme untuk memberikan apresiasi kepada anggota PPS yang telah bekerja keras. Dengan adanya gaji yang cukup, diharapkan anggota PPS dapat terus berkomitmen dan berfokus pada tugas mereka tanpa harus khawatir tentang kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Hal ini akan memberikan stimulus positif bagi anggota PPS untuk bekerja dengan lebih baik dan menjaga profesionalisme mereka.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, besaran gaji PPS Pilkada 2024 juga berkontribusi dalam menciptakan proses pemilihan yang transparan, adil, dan akuntabel. Dengan dijaminnya kecukupan gaji, anggota PPS tidak perlu khawatir akan terjerat praktik korupsi atau manipulasi lainnya yang dapat mengganggu integritas pemilihan. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pilkada tersebut.
Untuk mendapatkan gaji PPS Pilkada 2024, calon anggota PPS perlu mendaftar melalui mekanisme yang ditetapkan oleh KPU setempat. Mereka perlu memenuhi persyaratan dan menjalani seleksi yang ketat untuk mendapatkan tugas sebagai anggota PPS. Proses pendaftaran ini juga memiliki jadwal dan batas waktu yang perlu diperhatikan agar tidak melewatkan kesempatan menjadi bagian dari PPS.
Lalu berapa besaran Gaji PPS Pilkada 2024? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (7/7/2024).
Masa Kerja PPS Pilkada 2024
Masa kerja PPS (Panitia Pemilihan Suara) dalam Pilkada 2024 adalah kurang lebih delapan bulan. Hal ini diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024. Dalam bagian lampiran keputusan tersebut, dijelaskan bahwa masa kerja PPS dimulai sejak 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Saat ini, berdasarkan PKPU Nomor 476 Tahun 2024, para pendaftar PPS sedang menunggu hasil pengumuman seleksi tertulis. Setelah pengumuman tersebut, mereka akan melalui tahap seleksi berikutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, para anggota PPS yang terpilih akan memulai masa kerja mereka sebagai penyelenggara Pilkada 2024.
Dalam masa kerja delapan bulan ini, anggota PPS akan mengemban tugas-tugas penting, antara lain, verifikasi dan keabsahan dokumen-data calon peserta Pilkada, pemutakhiran daftar pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, serta pengawasan dan pengendalian pemilihan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan jalannya Pilkada secara demokratis, transparan, dan adil.
Dengan masa kerja yang relatif singkat ini, diharapkan anggota PPS dapat bekerja dengan efektif dan efisien untuk menghasilkan pelaksanaan Pilkada yang sukses. Gaji para anggota PPS Pilkada 2024 juga diatur dalam peraturan terkait, yang akan memberikan imbalan yang pantas bagi mereka atas kerja keras dan dedikasi yang diberikan dalam mengawal jalannya Pilkada.
Advertisement
Tugas dan Kewajiban PPS Pilkada 2024
Tugas dan kewajiban PPS Pilkada 2024 mencakup berbagai hal, seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. PPS bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam pemutakhiran data pemilih, termasuk daftar pemilih sementara, hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
PPS juga bertanggung jawab untuk membentuk KPPS dan melakukan verifikasi serta rekapitulasi dukungan calon perseorangan. Mereka juga mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota dan mengumumkan daftar pemilih kepada publik.
Selain itu, PPS menerima masukan masyarakat tentang daftar pemilih sementara dan melakukan perbaikan serta pengumuman hasil perbaikan. Mereka menetapkan daftar pemilih tetap, mengumumkan daftar pemilih tetap, dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
PPS juga bertugas menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, melaksanakan tahapan pemilihan di tingkat kelurahan/desa, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari TPS, menjaga dan mengamankan kotak suara, serta meneruskan kotak suara kepada PPK. PPS harus juga menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL, melakukan evaluasi, membuat laporan, dan melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, PPS juga diminta untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, PPS memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Besaran Gaji PPS Pilkada 2024
Besaran gaji PPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. Pada keputusan tersebut, terdapat perincian besaran gaji untuk berbagai posisi dalam PPS.
Ketua PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.500.000,00 per orang per bulan. Sementara itu, anggota PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.300.000,00 per orang per bulan. Sekretaris PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.150.000,00 per orang per bulan. Para pelaksana atau staf administrasi dan teknis PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.050.000,00 per orang per bulan.
Selain gaji bulanan, PPS juga berhak menerima santunan kecelakaan. Jika terjadi kematian, PPS akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36.000.000,00 per orang. Untuk cacat permanen, santunan yang diberikan sebesar Rp 30.800.000,00 per orang. Sedangkan untuk luka berat, santunan yang diberikan sebesar Rp 16.500.000,00 per orang. Luka sedang akan mendapatkan santunan sebesar Rp 8.250.000,00 per orang. Terakhir, PPS juga berhak menerima bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000,00 per orang.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan PPS Pilkada 2024 dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa terkendala oleh faktor keuangan. Selain itu, santunan kecelakaan juga menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Â
Advertisement
Jadwal Rekrutmen dan Seleksi PPS Pilkada 2024
Jadwal Rekrutmen dan Seleksi PPS Pilkada 2024 telah diumumkan oleh pihak terkait. Berikut adalah jadwal lengkap seleksi PPS Pilkada 2024:
1. Pengumuman pendaftaran: 2-6 Mei 2024
Pada tanggal ini, pihak penyelenggara akan mengumumkan kepada masyarakat bahwa pendaftaran untuk menjadi anggota PPS telah dimulai.
2. Penerimaan pendaftaran: 2-8 Mei 2024
Selama periode ini, calon anggota PPS dapat mengajukan pendaftaran secara resmi kepada pihak penyelenggara.
3. Perpanjangan pendaftaran: 9-11 Mei 2024
Bagi calon anggota PPS yang belum sempat mendaftar, mereka diberikan kesempatan perpanjangan pendaftaran selama periode ini.
4. Penelitian administrasi: 3-12 Mei 2024
Pihak penyelenggara akan melakukan penelitian terhadap semua berkas pendaftaran calon anggota PPS untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
5. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 13-14 Mei 2024
Hasil dari penelitian administrasi akan diumumkan kepada calon anggota PPS yang telah mendaftar.
6. Seleksi tertulis: 15-18 Mei 2024
Calon anggota PPS yang telah lolos penelitian administrasi akan mengikuti seleksi tertulis yang akan menguji pengetahuan dan kemampuan mereka mengenai tugas dan tanggung jawab PPS.
7. Pengumuman hasil seleksi tertulis: 19-20 Mei 2024
Hasil seleksi tertulis akan diumumkan kepada calon anggota PPS yang telah mengikuti tes.
8. Tanggapan dan masukan masyarakat: 13-20 Mei 2024
Masyarakat diberikan kesempatan memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPS yang lolos seleksi tertulis.
9. Wawancara: 21-23 Mei 2024
Calon anggota PPS yang telah lolos seleksi tertulis akan menjalani tahap wawancara untuk lebih menggali kompetensi dan kecocokan mereka dengan tugas PPS.
10. Pengumuman hasil seleksi: 24-25 Mei 2024
Hasil seleksi akhir, yang mencakup hasil seleksi tertulis dan wawancara, akan diumumkan kepada calon anggota PPS.
11. Penetapan: 25 Mei 2024
Pada tanggal ini, calon anggota PPS yang telah lolos seleksi akan ditetapkan resmi sebagai anggota PPS Pilkada 2024.
12. Pelantikan: 26 Mei 2024
Pelantikan anggota PPS Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal ini, di mana mereka akan resmi memulai tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota PPS.
Itulah jadwal rekrutmen dan seleksi PPS Pilkada 2024 yang harus diikuti oleh calon anggota PPS. Bagi yang berminat, pastikan untuk mematuhi jadwal tersebut agar dapat mengikuti seleksi dengan baik.