Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Digelar Serentak pada Bulan November

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022, besaran gaji yang didapatkan anggota PPS pada Pilkada 2024 berkisar antara Rp 1.300.000 - 1.500.000 per orang.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 27 Mei 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Pada Pilkada 2024 nanti, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan gaji berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022. Besaran gaji yang akan diterima tersebut telah ditetapkan, agar memastikan anggota PPS dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.

Gaji PPS Pilkada 2024 menurut keputusan tersebut, maka ketua PPS akan menerima gaji sebesar Rp 1.500.000 per orang. Sedangkan anggota PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.300.000 per orang, serta sekretaris PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.150.000 per orang. Besaran gaji ini diharapkan dapat mengakomodasi pengeluaran dan waktu yang telah diberikan oleh anggota PPS dalam menjalankan tugas mereka.

Dalam Pilkada 2024 nanti, peran PPS akan menjadi sangat krusial. Pengelolaan pemungutan suara yang baik, akan memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pilkada tersebut. Dengan adanya gaji PPS Pilkada 2024 yang cukup bagi anggota PPS, diharapkan mereka dapat tetap fokus dan berdedikasi dalam menjalankan tugas mereka demi tercapainya pilkada yang berkualitas.

Besaran gaji PPS Pilkada 2024 sebenarnya menjadi salah satu bentuk upaya, untuk memastikan integritas dan profesionalisme PPS dalam melaksanakan Pilkada. Tentunya, hal ini akan berkontribusi dalam menciptakan proses pemilihan yang transparan, adil dan akuntabel. Berikut ini gaji PPS Pilkada 2024 beserta masa kerja yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (27/5/2024).

PPS dan Besaran Gajinya

Ilustrasi memilih, vote, Pemilu
Ilustrasi memilih, vote, Pemilu. (Photo by cottonbro studio from Pexels)

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah sebuah proses demokratis yang menandai esensi partisipasi masyarakat, dalam menentukan arah pemerintahan setempat. Tidak sekadar sebuah ritual administratif, Pilkada menjadi ajang di mana suara-suara rakyat terdengar, di mana keinginan dan aspirasi mereka tercermin dalam kotak suara.

Di balik prosesnya yang tampak sederhana, terdapat struktur yang kompleks yang mengatur setiap langkahnya. Di bawah naungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), garda depan dalam menjamin keberlangsungan Pilkada, setiap detil mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dipelajari dan dirumuskan.

Tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga hingga ke tingkat kabupaten/kota, KPU memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan tata tertib yang ditetapkan. Namun, transparansi dan kejujuran proses Pilkada tidak hanya bergantung pada KPU semata.

Di sisi lain, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) memiliki peran yang tak kalah penting dalam mengawasi jalannya Pilkada, memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa setiap langkahnya diawasi dan dijamin integritasnya. Untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi terjaga dengan baik, terbentuklah Badan Adhoc yang bertugas mengawal pelaksanaan Pilkada.

Badan ini merupakan kumpulan berbagai entitas, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Keberadaan Badan Adhoc menjadi jaminan bahwa setiap tahapan dalam Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tugas PPK dan PPS tak bisa dianggap remeh. Mereka adalah garda terdepan dalam menyelenggarakan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa, memastikan bahwa setiap proses berjalan dengan lancar dan adil. Namun, di balik tanggung jawab mereka yang besar, ada juga penghargaan yang patut diberikan. PPK dan PPS yang terlibat dalam Pilkada 2024 tidak hanya memberikan pengabdiannya, tetapi juga menerima imbalan berupa gaji setiap bulan. 

Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

1. Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

2. Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

3. Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.

4. Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.

Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024

1. Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.

2. Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.

3. Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.

4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.

Masa Kerja PPS Pilkada 2024

Ilustrasi pemilu, pemilihan, vote
Ilustrasi pemilu, pemilihan, vote. (Image by macrovector on Freepik)

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024. Ini menandakan komitmen mereka dalam mendukung jalannya proses pemilihan kepala daerah. Tanggal penting lainnya adalah tanggal 27 Januari 2025 yang menandai akhir masa kerja PPS setelah proses pemungutan suara berlangsung. Namun, ini bisa diperpanjang dalam beberapa keadaan tertentu.

Ketentuan mengenai perpanjangan masa kerja PPS tercantum dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Menurut aturan ini, PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu, atau Pemilihan dan harus dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Selama masa kerja mereka, PPS memiliki tanggung jawab penting untuk membantu penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa. Tugas ini meliputi berbagai aktivitas, mulai dari persiapan logistik hingga pengawasan proses pemungutan suara. PPS juga berperan dalam menjaga agar setiap tahapan pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip demokrasi.

Selain tugas yang mereka emban, PPS yang terlibat dalam Pilkada 2024 akan menerima gaji setiap bulan sebagai imbalan atas kinerja mereka. Gaji ini juga menjadi salah satu bentuk insentif untuk menjaga kualitas dan integritas dalam melaksanakan tugas mereka.

Jadwal dan Tahapan PPS Pilkada 2024

Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu. (Image by storyset on Freepik)

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, proses seleksi anggota PPS Pilkada 2024 telah dimulai sejak tanggal 2 Mei 2024. Pengumuman ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota di Indonesia.

Berikut jadwal dan tahapan PPS Pilkada 2024 selengkapnya:

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 6 Mei 2024

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 8 Mei 2024

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9 Mei 2024 - 11 Mei 2024

4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3 Mei 2024 - 12 Mei 2024

5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 14 Mei 2024

6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15 Mei 2024 - 18 Mei 2024

7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19 Mei 2024 - 20 Mei 2024

8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 20 Mei 2024

9. Wawancara Calon Anggota PPS: 21 Mei 2024 - 23 Mei 2024

10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24 Mei 2024 - 25 Mei 2024

11. Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024 - 25 Mei 2024Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024 - 26 Mei 2024

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya