Liputan6.com, Jakarta Gaji Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2024 telah menjadi topik hangat di kalangan pemerhati pemilu dan masyarakat luas. Besaran gaji ini mencerminkan tanggung jawab besar yang diemban oleh Panwascam dalam memastikan jalannya pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil.
Baca Juga
Advertisement
Penentuan gaji Panwascam Pilkada 2024 didasarkan pada berbagai faktor, termasuk inflasi, tanggung jawab pekerjaan, serta kebutuhan untuk menarik sumber daya manusia yang berkualitas. Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama untuk memastikan bahwa gaji yang diberikan cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup para pengawas.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai gaji Panwascam Pilkada 2024 beserta tugas dan tanggung jawabnyayang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (9/7/2024).
Mengenal Panwascam Pilkada 2024
Dikutip dari laman Bawaslu, Pantia Pengawas Pemilu Kecamatan, atau yang akrab disebut Panwascam adalah bagian dan bodan adhoc dalam Pilkada 2024, peran mereka sangat vital. Pilkada sendiri akan digelar secara serentak pada tanggal 27 November 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam adalah garda terdepan yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Tugas utama mereka adalah mengawasi jalannya proses pemungutan suara dan seluruh rangkaian acara pemilihan di tingkat kecamatan.
Pentingnya peran Panwascom tak bisa diabaikan. Mereka adalah mata dan telinga bagi integritos Pilkada. Dalam menjalankan tugasnya, mereka harus bekerja secara cermat dan independen, menjaga agar proses pemilihan berjalan dengan lancar dan adil.
Namun peran yang begitu penting ini juga membutuhkan dukungan, termasuk dari segi anggaran. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, telah memberikan lampu hijau dengan menyetujui pengajuan anggaran yang diajukan oleh KPU. Anggaran ini akan digunakan untuk meningkatkan honoranium bagi para penyelenggara pemilu adhoc, termasuk dalam Pilkada 2004.
Advertisement
Gaji Panwascam Pilkada 2024
Dengan dukungan yang memadai, diharapkan Panwascam dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif. Berdasarkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. berikut ini adalah daftar gaji Panwascam dalam Pilkada 2024, yakni:
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000 per bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000 per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan
- Gaji Pelaksana teknis non PNS: Rp1.500.000 juta per bulan
- Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000
Tugas dan Tanggung Jawab Panwascam Pilkada 2024
Berdasarkan dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut ini beberapa tugas dan tanggung jawab Panwascam dalam Pilkada 2024 yakni:
1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di Wilayah Kecamatan meliputi :
- Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap.
- Pelaksanaan Kampanye
- Perlengkapan Pemilihan dan Pendistribusiannya
- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilihan.
- Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK
- Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan Lanjutan dan Pemilihan susulan
2. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota
3. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti
5. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang
6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan
7. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan
8. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
Advertisement
Kewajiban Panwascam Pilkada 2024
Anggota Panwaslu Kecamatan berjumlah tiga orang dan bersifat ad hoc, yang artinya mereka adalah penyelenggara Pemilu sementara yang bertugas secara langsung di tingkat kecamatan untuk berinteraksi dengan penyelenggara dan peserta Pemilu. Sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilu, mereka memainkan peran vital dalam memastikan proses pemilu berjalan dengan jujur dan adil. Untuk menjalankan tugas ini, mereka akan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, termasuk pengawas lapangan dan petugas lainnya, serta dukungan operasional dari Sekretariat Panwascam.
Kerja Panwascam yang intensif dan krusial ini didukung oleh Sekretariat Panwascam, yang menyediakan berbagai kebutuhan logistik dan administratif untuk memudahkan tugas pengawasan. Dukungan ini sangat penting mengingat kompleksitas dan tantangan yang dihadapi dalam mengawasi setiap tahapan pemilu, mulai dari verifikasi data pemilih hingga pengawasan pada hari pemungutan suara. Dengan dukungan sekretariat yang solid, Panwascam diharapkan dapat lebih fokus dan efektif dalam menjalankan tugas pengawasan mereka.
Selain itu, komposisi keanggotaan Panwascam juga memperhatikan keterwakilan perempuan yang minimal harus mencapai 30%. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan adanya perspektif gender dalam pengawasan pemilu, sehingga seluruh proses dan tahapan pemilu dapat lebih inklusif dan adil. Dengan memperhatikan keterwakilan perempuan, Panwascam tidak hanya berfungsi sebagai pengawas yang efektif tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap kesetaraan gender dalam proses demokrasi di Indonesia.