Dasar Hukum Pilkada Serentak 2024, Ini Tahapan dan Jadwalnya

Tahapan dan dasar hukum Pilkada serentak 2024.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 09 Jul 2024, 12:46 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2024, 08:45 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 menjadi perbincangan hangat saat ini. Bagi yang penasaran, dasar hukum Pilkada serentak 2024 menjadi kunci penting yang perlu dipahami. Bagaimana aturan pelaksanaannya dan apa saja tahapan yang harus dilalui? Semua ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 26 Januari 2024.

Tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024 juga telah disusun dengan sangat rinci oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, tahukah Anda dasar hukum Pilkada serentak 2024 yang menjadi landasan seluruh proses ini? Penyelenggaraan Pilkada yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) tentu tidak lepas dari ketentuan hukum yang ada.

Mengupas lebih dalam tentang dasar hukum Pilkada serentak 2024 memberikan gambaran bagaimana proses pemilihan kepala daerah dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Jadwal resmi yang telah ditetapkan KPU menambah antusiasme masyarakat untuk mengetahui lebih jauh setiap tahapan yang akan dilalui. Bagaimana tahapan ini diatur dan kapan tepatnya pemilu ini akan dilaksanakan?

Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber tahapan dan dasar hukum Pilkada serentak 2024, pada Selasa (9/7).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dasar Hukum Pilkada Serentak 2024

Banner Infografis Pilkada Jakarta 2024 Bakal Diramaikan Calon Jalur Independen. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Banner Infografis Pilkada Jakarta 2024 Bakal Diramaikan Calon Jalur Independen. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Pilkada serentak tahun 2024 menjadi momentum penting bagi demokrasi Indonesia, di mana masyarakat akan memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksanaan Pilkada ini diatur secara rinci dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang memuat tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan. Dasar hukum ini menjamin bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024 sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:


Tahap Persiapan Pilkada 2024

Tahap persiapan Pilkada 2024 mencakup berbagai kegiatan yang krusial untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemilihan. Mulai dari perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan, hingga pembentukan panitia pemilihan dan pengawas, semua dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Persiapan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan.

Perencanaan Program dan Anggaran:

  • Terakhir pada Jumat, 26 Januari 2024.

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan:

  • Terakhir pada Senin, 18 November 2024.

Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan:

  • Terakhir pada Senin, 18 November 2024.

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024:

  • Mulai Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024.

Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS:

  • Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan:

  • Mulai Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih:

  • Mulai Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024.

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih:

  • Mulai Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024.

 


Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

Tahap penyelenggaraan Pilkada 2024 melibatkan proses teknis dan administratif mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon, hingga pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara. Setiap tahapan diatur secara detail untuk menjamin bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis dan akuntabel. Penetapan calon terpilih serta penyelesaian sengketa juga menjadi bagian penting dari tahap ini, memastikan hasil pemilihan yang sah dan diterima oleh semua pihak.

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan:

  • Mulai Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024.

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon:

  • Mulai Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024.

Pendaftaran Pasangan Calon:

  • Mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Penelitian Pasangan Calon:

  • Mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024.

Penetapan Pasangan Calon:

  • Pada Selasa, 22 September 2024.

Pelaksanaan Kampanye:

  • Mulai Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.

Pelaksanaan Pemungutan Suara:

  • Pada Rabu, 27 November 2024.

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara:

  • Mulai Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.

Penetapan Calon Terpilih:

  • Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan:

  • Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih:

  • Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Dengan memahami tahapan dan jadwal ini, masyarakat diharapkan dapat lebih siap dan partisipatif dalam proses Pilkada serentak 2024. Keseluruhan tahapan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap langkah pelaksanaan pemilihan berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya