Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya

Pilkada 2024 rencananya dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 08 Jul 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Liputan6.com / Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Kapan Pilkada 2024? Pemilihan Umum Kepala Daerah kini menjadi perhatian banyak orang, terutama bagi mereka yang peduli dengan politik dan pemerintahan daerah. Tahun ini, pelaksanaan Pilkada rencananya akan digelar pada tanggal 27 November 2024. Pilkada merupakan ajang demokrasi langsung di Indonesia yang diadakan secara serentak di 270 daerah, termasuk provinsi, kabupaten dan kota.

Dalam menjalankan Pilkada, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Tahapan ini dimulai dari pendaftaran calon hingga penetapan pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada. Setelah itu, dilanjutkan dengan kampanye dan debat publik, demi memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai calon yang akan dipilih.

Kapan Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan pada 27 November 2024 ini, membuat masyarakat memiliki peranan penting, dalam menentukan pemimpin daerah yang akan mengayomi dan mensejahterakan rakyat di setiap wilayah. Pemilihan yang tepat akan berdampak positif bagi pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pelaksanaan pilkada, mulai dari pemilih yang aktif serta menggunakan hak pilih dengan bijak. Berikut ini jadwal Pilkada 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (8/7/2024). 

 

Kapan Pilkada 2024?

[Bintang] Golput Itu Nggak Keren! Biar Suaranya Sah, Begini Cara Nyoblos di Pilkada Serentak 2018
Jangan sampai suara kamu malah tidak sah, begini cara nyoblos di Pilkada Serentak 2018 yang benar. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, acara pemungutan suara Pilkada 2024 direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.

Sebelum mencapai hari pemungutan suara tersebut, ada serangkaian tahapan penting yang harus dilewati untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan proses demokratisasi ini. Tahapan-tahapan ini mencakup mulai dari penetapan pasangan calon peserta

Pilkada, periode kampanye yang intens, hingga tahapan pemungutan dan rekapitulasi suara. Setiap tahapan telah diatur dengan rinci oleh KPU, untuk memastikan bahwa setiap langkah dilakukan dengan transparansi dan integritas yang tinggi.

Kapan Pilkada 2024? Proses Pemilihan Umum Kepala Daerah ini dimulai dengan tahap Perencanaan Program dan Anggaran yang dimulai sejak awal tahun 2024. Tahap ini menyoroti pentingnya persiapan yang matang dalam menyelenggarakan Pilkada yang adil dan transparan. Dengan persiapan yang tepat, diharapkan bahwa penyelenggaraan Pilkada akan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, sehingga menghasilkan pemimpin yang mampu mewakili aspirasi rakyat secara efektif.

Jadwal yang telah ditetapkan juga memberikan kesempatan bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024, termasuk penyelenggara, peserta dan pemilih, untuk mempersiapkan diri secara menyeluruh. Keberhasilan Pilkada tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga merupakan kesempatan besar bagi seluruh rakyat Indonesia, untuk aktif berpartisipasi dalam menentukan arah dan masa depan kepemimpinan di daerah masing-masing lima tahun mendatang. 

Jadwal Persiapan Pilkada 2024

Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu

- Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024

- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2024

- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024

- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024

- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP).

- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku.

 

Syarat Pencalonan Pilkada 2024

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan tahapan pendaftaran calon perseorangan atau independen untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024. Selanjutnya, mereka akan membuka kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon mereka. Adapun aturan untuk mendaftarkan kepala daerah mengacu pada pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2024 memiliki sejumlah persyaratan yang ketat, seperti memperoleh minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari total suara sah dalam pemilihan umum sebelumnya di daerah yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pasangan calon yang diusulkan memiliki dukungan yang signifikan dari partai politik, atau gabungan partai politik yang mereka wakili.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus yang mengatur bahwa setiap partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon saja. Hal ini bertujuan untuk menghindari dominasi atau pengaruh yang berlebihan dari satu entitas politik terhadap proses pemilihan.

Pengaturan ini juga memberikan pengecualian khusus untuk daerah Papua dan Papua Barat, di mana perhitungan persentase dari jumlah kursi DPRD tidak berlaku. Hal ini mengakui konteks khusus dan kekhasan politik serta sosial di wilayah-wilayah tersebut. 

Perlu diketahui juga, bahwa satu-satunya provinsi yang tidak ikut dalam Pilkada serentak adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada, tetapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Dengan demikian, proses pendaftaran dan seleksi pasangan calon kepala daerah menjadi langkah kritis dalam memastikan bahwa Pilkada 2024 berlangsung secara adil, transparan, dan representatif bagi seluruh masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya