Kapan Masa Tenang dalam Pemilu/Pilkada Sedang Berlangsung? Ini Penjelasannya

Kapan masa tenang dalam Pemilu/Pilkada sedang berlangsung? umumnya 3 hari sebelum hari pencoblosan

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 16 Jul 2024, 12:27 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Kapan masa tenang dalam Pemilu/Pilkada sedang berlangsung? Masa tenang dalam Pilkada adalah periode yang sangat penting, sebelum hari pemungutan suara. Pada masa ini, semua kegiatan kampanye dilarang dilakukan oleh calon dan tim kampanye.

Kapan masa tenang dalam Pemilu/Pilkada sedang berlangsung? Masa tenang ini berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Dalam pilkada tahun 2024, masa tenang diperkirakan dimulai dari tanggal 24 November hingga 26 November.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran yang sangat penting, dalam menjaga kelancaran pelaksanaan masa tenang. Bawaslu telah mengeluarkan sejumlah imbauan larangan yang harus dipatuhi oleh semua pihak terkait, salah satunya adalah pelarangan pemasangan atribut kampanye di tempat umum selama masa tenang.

Kapan masa tenang dalam Pemilu/Pilkada sedang berlangsung? Dalam pilkada tahun 2024, penting bagi pemilih untuk memahami betapa pentingnya masa tenang ini. Pemilih harus tetap jeli dan bijaksana dalam menentukan pilihannya, tanpa adanya pengaruh dari kampanye terakhir. 

Berikut ini informasi seputar masa tenang Pilkada 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (16/7/2024).

 

Tentang Masa Tenang Pilkada 2024

KPU Tetapkan DPT Pilkada Indramayu 1,3 Juta Pemilih
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com / Yoshiro)

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan Pilkada di seluruh wilayah Indonesia. Pelaksanaan Pilkada sendiri dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara utama, dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan bahwa seluruh proses berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun masa tenang dalam Pilkada merupakan waktu yang sangat penting bagi para calon dan pemilih. Masa tenang ini ditetapkan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih, agar mempertimbangkan dan memilih calon yang dianggap paling layak menjadi pemimpin. Dalam Pilkada, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara.

Pada masa tenang, kampanye dilarang dilakukan oleh calon, partai politik, serta pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlangsungan pemilihan yang adil, bebas dari pengaruh dan tekanan kampanye terakhir yang berpotensi memengaruhi keputusan pemilih. Masa tenang juga memberikan waktu bagi pemilih, untuk mempertimbangkan secara matang calon yang akan mereka pilih.

Pada masa tenang, larangan yang diberlakukan antara lain larangan melakukan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta melarang pertemuan besar atau pawai politik. Pelanggaran terhadap masa tenang dapat dikenakan sanksi administratif, hingga pencoretan sebagian atau seluruh suara yang terkumpul pada calon yang melanggar. Masa tenang dalam Pilkada merupakan upaya untuk melindungi hak pilih pemilih dan menjaga proses pemilihan yang adil. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak untuk mematuhi dan menghormati masa tenang ini, demi keberlangsungan demokrasi yang sehat dan berkualitas.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Setelah mengetahui kapan masa tenang dalam Pemilu/Pilkada sedang berlangsung, berikut ini adalah jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang dilaksanakan secara serentak, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024:

Tahap Persiapan

1. Proses perencanaan program dan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024 harus selesai paling lambat pada Jumat, 26 Januari 2024. Tahap ini penting untuk memastikan bahwa seluruh kebutuhan dana dan program telah direncanakan dengan matang sebelum masuk ke tahap berikutnya.

2. Penyusunan peraturan terkait penyelenggaraan Pilkada harus diselesaikan paling lambat pada Senin, 18 November 2024. Ini mencakup penetapan aturan main dan tata tertib yang akan mengatur seluruh proses Pilkada.

3. Tahap perencanaan penyelenggaraan yang mencakup penetapan tata cara, dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan juga harus selesai pada Senin, 18 November 2024. Ini memastikan bahwa setiap tahap Pilkada memiliki panduan yang jelas dan terstruktur.

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS harus dilakukan mulai Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024. Ketiga lembaga ini berperan penting dalam pelaksanaan Pilkada di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara (TPS).

5. Proses pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan berlangsung dari Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024. Pemantau pemilihan berperan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Pilkada.

6. Daftar penduduk yang berpotensi menjadi pemilih harus diserahkan mulai Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024. Ini adalah langkah awal dalam menyusun daftar pemilih tetap yang akan digunakan dalam Pilkada.

7. Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung dari Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024. Tahap ini memastikan bahwa data pemilih yang digunakan adalah akurat dan terkini.

Tahap Penyelenggaraan

Ilustrasi Pemilu, Pilkada, Pilpres
Ilustrasi Pemilu, Pilkada, Pilpres. (Image by pch.vector on Freepik)

1. Pasangan calon perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan mulai Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024. Ini adalah syarat penting bagi calon independen untuk dapat mengikuti Pilkada.

2. Pengumuman mengenai pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024. Ini memberi informasi kepada publik mengenai siapa saja yang akan menjadi kandidat dalam Pilkada.

3. Proses pendaftaran pasangan calon berlangsung dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Pada tahap ini, pasangan calon resmi mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada.

4. Penelitian terhadap pasangan calon dilakukan mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024. Tahap ini mencakup verifikasi dan validasi persyaratan administrasi serta kelayakan pasangan calon.

5. Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada Selasa, 22 September 2024. Pada hari yang sama, pengumuman mengenai pasangan calon yang resmi berhak mengikuti Pilkada juga akan dilakukan.

6. Kampanye Pilkada berlangsung mulai Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024. Ini adalah periode di mana pasangan calon dapat menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada pemilih.

7. Pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Pada hari ini, seluruh pemilih yang terdaftar akan memberikan suaranya di TPS yang telah ditentukan.

8. Proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung dari Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024. Tahap ini memastikan bahwa hasil Pilkada dihitung dengan akurat dan transparan.

Dengan adanya peraturan yang jelas dan terperinci ini, diharapkan proses Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Semua pihak yang terlibat, mulai dari penyelenggara, pengawas, hingga pemantau pemilihan, memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya