Liputan6.com, Jakarta - Memahami PKPU Pilkada Serentak 2024 sangat penting bagi seluruh pemangku kepentingan dalam proses demokrasi di Indonesia. PKPU ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2024.
PKPU Pilkada Serentak 2024 membahas berbagai aspek krusial, mulai dari tahapan dan jadwal pemilihan, persyaratan calon, hingga mekanisme kampanye dan pemungutan suara.
PKPU Pilkada Serentak 2024 secara garis besar mengatur tentang perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi pilkada di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia. Dokumen ini menjadi acuan bagi KPU, pemerintah daerah, partai politik, calon kepala daerah, dan masyarakat dalam menjalankan peran mereka masing-masing selama proses pilkada.
Advertisement
Pemahaman yang baik tentang PKPU ini akan membantu memastikan pilkada berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Mengetahui daerah-daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 juga penting untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang skala dan kompleksitas pemilihan ini. Pilkada Serentak 2024 akan digelar di hampir seluruh wilayah Indonesia, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan kabupaten/kota di DKI Jakarta.
Informasi ini penting bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, partai politik, lembaga pemantau pemilu, media, dan masyarakat umum untuk mempersiapkan diri dalam partisipasi dan pengawasan pilkada.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang pembahasan PKPU Pilkada Serentak 2024, jadwal pilkada 2024, dan daerah mana saja yang akan gelar pilkada tersebut, Kamis (18/7/2024).
PKPU Pilkada Serentak 2024 Membahas Ini
PKPU Pilkada Serentak 2024 yang dimaksud adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Peraturan ini menjadi landasan hukum dan pedoman teknis dalam pelaksanaan pilkada serentak di seluruh Indonesia pada tahun 2024. PKPU ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
PKPU Pilkada Serentak 2024 pada intinya membahas tentang rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada. Peraturan ini mencakup berbagai aspek penting dalam proses pemilihan, mulai dari perencanaan dan persiapan hingga pelaksanaan dan evaluasi.
Poin Utama Pembahasannya
Beberapa poin utama yang diatur dalam PKPU ini antara lain meliputi pembentukan badan penyelenggara pemilihan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan hasil pemilihan.
Merujuk pada PKPU Pilkada Serentak 2024, pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Tanggal ini menjadi puncak dari rangkaian proses yang dimulai sejak awal tahun 2024. PKPU ini mengatur secara detail jadwal setiap tahapan, mulai dari perencanaan program dan anggaran pada 26 Januari 2024, hingga penghitungan suara dan rekapitulasi hasil yang berakhir pada 16 Desember 2024.
Salah satu aspek penting yang diatur dalam PKPU Pilkada Serentak 2024 adalah terkait dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Peraturan ini menetapkan bahwa proses ini akan berlangsung dari 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Ketentuan ini memberikan kesempatan bagi calon independen untuk mempersiapkan dan mengumpulkan dukungan yang diperlukan sebelum tahap pendaftaran resmi dimulai.
PKPU Pilkada Serentak 2024 juga mengatur tentang pelaksanaan kampanye yang akan berlangsung selama dua bulan, yaitu dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Periode ini memberikan waktu yang cukup bagi para kandidat untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat.
Setelah masa kampanye berakhir, akan ada masa tenang selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Pengaturan waktu yang rinci ini bertujuan untuk memastikan proses pilkada berjalan dengan tertib dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua peserta.
Advertisement
Jadwal PKPU Pilkada Serentak 2024
1. Perencanaan dan Persiapan
Jadwal PKPU Pilkada Serentak 2024 dimulai dengan perencanaan program dan anggaran pada 26 Januari 2024.
Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan dan perencanaan penyelenggaraan dilaksanakan hingga 18 November 2024.
2. Pembentukan Badan Penyelenggara
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS berlangsung dari 17 April 2024 hingga 5 November 2024.
Jadwal PKPU Pilkada Serentak 2024 juga mencakup pembentukan panitia pengawas yang disesuaikan dengan jadwal Bawaslu.
3. Pemutakhiran Data Pemilih
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dilakukan pada 24 April 2024 - 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung dari 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024.
4. Pencalonan
Jadwal PKPU Pilkada Serentak 2024 menetapkan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dari 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024, diikuti penelitian persyaratan hingga 21 September 2024.
5. Kampanye dan Pemungutan Suara
Pelaksanaan kampanye berlangsung dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Jadwal PKPU Pilkada Serentak 2024 menetapkan pemungutan suara pada 27 November 2024, diikuti penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Â
Pilkada Serentak 2024 Daerah Mana Saja?
Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pemilihan ini mencakup hampir seluruh wilayah negara, dari Aceh di ujung barat hingga Papua di ujung timur. Pelaksanaan pilkada serentak dalam skala besar ini merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, menandai langkah penting dalam perkembangan demokrasi di tingkat lokal.
Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), seluruh provinsi di Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pengecualian untuk DIY didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana jabatan gubernur dan wakil gubernur diisi melalui penetapan, bukan pemilihan langsung.
Pilkada serentak 2024 juga akan diselenggarakan di hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Namun, terdapat pengecualian untuk kabupaten dan kota di wilayah DKI Jakarta. Melansir dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jabatan bupati dan walikota di DKI Jakarta diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi, bukan melalui pemilihan langsung.
Pelaksanaan pilkada serentak 2024 di sebagian besar wilayah Indonesia ini memiliki signifikansi besar dalam konteks demokratisasi dan desentralisasi. Pemilihan ini akan menentukan pemimpin daerah yang akan memegang jabatan hingga tahun 2029, memiliki peran krusial dalam pembangunan dan pelayanan publik di tingkat lokal. Dengan cakupan geografis yang luas, pilkada serentak 2024 juga menjadi tantangan logistik dan administratif yang besar bagi penyelenggara pemilu.
- Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
- Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.
Â
Advertisement