Liputan6.com, Jakarta Kapan Pilkada Serentak Akan Dilaksanakan? Pertanyaan mengenai kapan pelaksanaan Pilkada Serentak sering muncul di benak masyarakat menjelang tahun politik.
Pada tahun 2024, Pemilihan Kepala Daerah akan menjadi momen penting bagi 37 provinsi di Indonesia. Mulai dari pemilihan gubernur hingga wali kota, semuanya akan dilakukan secara serentak dalam satu hari yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca Juga
Namun, tahapan apa saja yang harus dilalui sebelum hari pemungutan suara? Bagi yang penasaran, informasi mengenai kapan Pilkada Serentak akan dilaksanakan dan tahapan pelaksanaannya pada tahun 2024 tentu sangat ditunggu-tunggu.
Advertisement
Tidak hanya tentang tanggal pelaksanaan pemungutan suara, tetapi juga proses yang harus dilalui oleh para calon pemimpin daerah. Mulai dari pendaftaran calon, kampanye, hingga hari pemungutan suara, semua tahapan ini diatur dengan baik untuk memastikan pelaksanaan yang demokratis dan adil.
Jadi, kapan sebenarnya Pilkada Serentak akan dilaksanakan? Ini bukan hanya tentang tanggal, tetapi juga melibatkan serangkaian tahapan penting yang harus diikuti oleh setiap peserta dan pemilih.
Dari persiapan administratif hingga pelaksanaan teknis di lapangan, setiap tahap memiliki peran krusial dalam kesuksesan Pilkada 2024. Untuk informasi lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber tanggal dan tahapan Pilkada Serentak, pada Kamis (18/7/2024).
Kapan Pelaksanaan Pilkada Serentak?
Jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 telah diatur dengan tegas dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota Tahun 2024.
Pada tanggal 27 November 2024, seluruh rakyat Indonesia akan menentukan pemimpin daerah mereka untuk lima tahun ke depan. Ini adalah momen penting yang tak boleh terlewatkan. Namun sebelum mencapai hari yang ditunggu-tunggu, ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Tahapan-tahapan ini sangatlah krusial untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berlangsung secara demokratis dan adil. Tahap awal adalah penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024. Dalam tahap ini, kita akan mengetahui siapa saja yang berhak berkompetisi dalam pemilihan ini.
Setelah penetapan calon, masa kampanye dimulai. Para calon akan mempresentasikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat guna memperoleh dukungan suara. Ketika masa kampanye berakhir, tahap berikutnya adalah pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Ini adalah puncak dari seluruh rangkaian tahapan Pilkada, di mana masyarakat akan berbondong-bondong menuju TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk memberikan suara mereka. Setelah pemungutan suara selesai, dilakukan rekapitulasi suara untuk menghitung hasil pemilihan di setiap wilayah.
Proses ini ditutup dengan pengumuman resmi hasil Pilkada oleh KPU. Jadi, jangan lupa tanggal 27 November 2024! Segera catat di kalender dan pastikan kamu menggunakan hak pilihmu untuk menentukan pemimpin daerah yang akan membawa kemajuan bagi wilayahmu. Ingat, masa depan daerahmu ada di tanganmu!
Advertisement
Tahapan Persiapan Pilkada 2024
Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024. Sebelum mencapai hari pemungutan suara, terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilalui, baik dalam persiapan maupun penyelenggaraan pemilihan.
Tahapan persiapan Pilkada 2024 merupakan langkah awal yang sangat krusial dalam proses ini. Dimulai dari perencanaan program dan anggaran hingga pembentukan berbagai panitia dan tim pengawas. Semua tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut ini adalah rincian tahapan persiapan Pilkada 2024:
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
Setelah tahapan persiapan selesai, Pilkada akan memasuki tahapan penyelenggaraan. Pada tahap ini, proses pemilihan calon kepala daerah dimulai, mulai dari pemenuhan persyaratan calon hingga pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara. Setiap langkah dalam tahapan ini dirancang untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan transparan dan akuntabel.
Berikut adalah rincian tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024 Dengan adanya tahapan-tahapan ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan sukses dan memberikan kontribusi yang besar bagi demokrasi Indonesia.
Advertisement
Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Menentukan hasil Pilkada merupakan tahap akhir yang sangat penting. Proses ini melibatkan penyelesaian sengketa hasil pemilihan dan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU.
Yuk, kita lihat rincian tahapan penetapan pasangan calon terpilih! Bagi calon bupati, wakil bupati, calon wali kota, dan wakil wali kota terpilih, mereka harus menunggu paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang telah teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Sementara itu, bagi calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, mereka juga harus menunggu paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.
Setelah itu, proses penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan akan disesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan paling lama 5 hari setelah KPU menerima salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, bagi bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota terpilih, mereka harus diajukan dan diangkat paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Namun, jika terdapat permohonan Pengujian Materiil Peraturan Pemilihan Umum (PHP) di Mahkamah Konstitusi, proses pengusulan dan pengangkatan akan dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Demikian juga untuk calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, mereka harus diajukan dan diangkat paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. Namun, jika terdapat permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi, proses pengusulan dan pengangkatan akan dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.