Biaya Perpanjang SIM A 2024, Syarat, dan Caranya: Wajib Tahu Sebelum Kadaluwarsa

Biaya perpanjang SIM A 2024 sebesar Rp80.000, belum termasuk biaya tambahan.

oleh Laudia Tysara diperbarui 21 Jul 2024, 13:58 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2024, 13:00 WIB
Gambaran SIM A format terbaru yang akan berlaku mulai 1 Juli 2024
Gambaran SIM A format terbaru yang akan berlaku mulai 1 Juli 2024. (Liputan6.com/web/Indonesia Baik)

Liputan6.com, Jakarta - Pengetahuan tentang biaya perpanjang SIM A 2024 menjadi informasi penting bagi para pemegang SIM A di Indonesia. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah menetapkan biaya perpanjang SIM A 2024 sebesar Rp80.000, belum termasuk biaya tambahan untuk tes psikologi dan kesehatan.

Peraturan tersebut berlaku sejak awal tahun 2024 dan wajib diketahui oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor roda empat.

Biaya perpanjang SIM A 2024 ini mencakup proses administrasi dan penerbitan kartu SIM baru. Pemegang SIM A perlu mempersiapkan dana tambahan sekitar Rp37.500 untuk tes psikologi dan biaya tes kesehatan yang besarannya bervariasi tergantung klinik yang dipilih.

Total biaya perpanjang SIM A 2024 berkisar antara Rp120.000 hingga Rp150.000, tergantung lokasi dan fasilitas kesehatan yang digunakan.

Selain biaya perpanjang SIM A 2024, pemegang SIM juga perlu mengetahui syarat-syarat dan prosedur perpanjangan. Informasi tentang dokumen yang diperlukan, cara pengajuan online maupun offline, serta batas waktu perpanjangan menjadi hal-hal krusial yang harus dipahami.

Pengetahuan lengkap tentang proses perpanjangan SIM A akan membantu pemegang SIM menghindari denda dan sanksi hukum akibat keterlambatan. Berikut Liputan6.com ulas penjelasan lengkapnya, Minggu (21/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Biaya perpanjang SIM A 2024

Biaya perpanjang SIM A 2024 menjadi informasi penting bagi seluruh pemegang Surat Izin Mengemudi kategori A di Indonesia. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah menetapkan biaya resmi perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000. Nominal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 dan berlaku secara nasional, baik untuk perpanjangan secara online maupun offline.

Penting untuk dicatat bahwa biaya perpanjang SIM A 2024 tersebut belum termasuk biaya tambahan yang wajib dibayarkan. Melansir dari laman resmi Digital Korlantas Polri, pemohon perpanjangan SIM A harus membayar biaya tes psikologi sebesar Rp37.500.

Biaya tes kesehatan jasmani juga perlu ditambahkan, dengan nominal yang bervariasi tergantung pada klinik atau fasilitas kesehatan yang dipilih oleh pemohon.

Informasi tentang biaya perpanjang SIM A 2024 ini perlu diketahui oleh berbagai pihak. Para pemegang SIM A yang masa berlakunya akan segera berakhir wajib memahami rincian biaya ini untuk persiapan finansial. Calon pemohon perpanjangan SIM A juga perlu mengetahui informasi ini agar dapat merencanakan anggaran dengan baik. Pihak kepolisian dan petugas layanan SIM pun harus memahami rincian biaya resmi ini untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Dampak Terlambat Perpanjang SIM A

Konsekuensi tidak melakukan perpanjangan SIM A tepat waktu dapat berakibat serius. Pemegang SIM A yang terlambat memperpanjang izinnya tidak dapat lagi melakukan perpanjangan dan harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Proses pembuatan SIM baru tentu memakan waktu dan biaya yang lebih besar dibandingkan dengan perpanjangan.

Lebih lanjut, pengendara yang tertangkap menggunakan SIM A yang telah kadaluarsa dapat dikenakan sanksi tilang. Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa pelanggaran ini dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Denda ini jauh lebih besar dibandingkan biaya perpanjang SIM A 2024 yang resmi ditetapkan. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pemegang SIM A untuk selalu memperbarui izin mengemudinya tepat waktu, guna menghindari risiko hukum dan finansial yang lebih besar.


Syarat Perpanjang SIM A

20161216-20161216-BRI Terima Pembayaran Tilang Online-Jakarta
Petugas Kakorlantas Polri memperlihatkan aplikasi SIM Online saat launching di Jakarta, Jumat (16/12). Dalam rangka meminimalisir pungli, Korlantas merilis 3 aplikasi mulai dari SIM online, e-Tilang, hingga e-Samsat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang syarat perpanjang SIM A:

1. SIM A lama

Syarat perpanjang SIM A yang pertama adalah menyiapkan SIM A lama. Dokumen ini menjadi bukti bahwa Anda pernah memiliki SIM A sebelumnya. Pastikan SIM A lama Anda masih dalam kondisi baik dan informasi di dalamnya masih terbaca dengan jelas.

2. E-KTP

E-KTP merupakan syarat perpanjang SIM A yang wajib disiapkan. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi dan bukti kewarganegaraan. Pastikan E-KTP Anda masih berlaku dan informasi yang tercantum sesuai dengan data terkini Anda.

3. Hasil RIKKES Jasmani

Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani menjadi salah satu syarat perpanjang SIM A yang penting. Dokumen ini membuktikan bahwa Anda dalam kondisi sehat dan layak untuk mengemudi. Anda dapat melakukan pemeriksaan di klinik atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh kepolisian.

4. Hasil Tes Psikologi

Tes psikologi merupakan syarat perpanjang SIM A yang bertujuan untuk menilai kesiapan mental Anda dalam mengemudi. Hasil tes ini harus diperoleh dari lembaga yang diakui oleh kepolisian. Pastikan Anda mengikuti tes psikologi dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan hasil yang akurat.

5. Pas foto

Pas foto menjadi syarat perpanjang SIM A yang tidak boleh dilupakan. Foto harus diambil dengan latar belakang berwarna biru dan bukan merupakan foto selfie. Pastikan foto Anda memenuhi standar yang ditetapkan, seperti posisi wajah menghadap ke depan dan ekspresi yang serius.

6. Foto tanda tangan

Syarat perpanjang SIM A terakhir adalah foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal. Tanda tangan ini akan digunakan sebagai verifikasi identitas Anda. Pastikan tanda tangan Anda jelas dan konsisten dengan tanda tangan yang biasa Anda gunakan.

Berapa Lama Waktunya?

Proses perpanjang SIM A membutuhkan waktu yang bervariasi tergantung pada metode dan kondisi layanan. Secara umum, proses perpanjangan SIM A memakan waktu 3-7 hari kerja. Waktu ini mencakup verifikasi dokumen, pemrosesan data, dan pencetakan SIM baru.

Namun, perlu diingat bahwa waktu pemrosesan dapat menjadi lebih lama jika terjadi lonjakan pengajuan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Dalam kondisi tersebut, proses perpanjangan SIM A bisa membutuhkan waktu lebih dari seminggu. Penting untuk mengajukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum SIM Anda kadaluarsa.

Estimasi waktu tersebut belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pemilik SIM jika Anda memilih metode pengiriman. Untuk memantau proses perpanjangan SIM A, Anda dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan demikian, Anda dapat mengetahui status perpanjangan SIM A Anda secara real-time.

 


Cara Perpanjang SIM A

Setelah mengetahui biaya perpanjang SIM A, penting untuk memahami di mana dan bagaimana proses perpanjangan dapat dilakukan. Saat ini, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menyediakan dua opsi untuk perpanjangan SIM A, yaitu secara online dan offline.

Metode online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sementara metode offline masih tersedia di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Cara perpanjang SIM A secara online menawarkan kemudahan dan efisiensi waktu bagi pemohon. Proses ini dapat dilakukan dari rumah atau di mana saja, tanpa perlu mengunjungi kantor Satpas secara langsung. Sementara itu, perpanjangan offline tetap menjadi pilihan bagi mereka yang lebih nyaman dengan proses tatap muka atau mengalami kendala dalam mengakses layanan digital.

Berikut adalah penjelasan rinci tentang cara perpanjang SIM A melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

  1. Unduh aplikasi. Langkah pertama dalam cara perpanjang SIM secara online adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Playstore. Pastikan Anda mengunduh aplikasi resmi untuk menghindari penipuan atau kebocoran data.
  2. Registrasi aplikasi. Setelah mengunduh, lakukan registrasi dengan memasukkan nomor handphone Anda. Verifikasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim melalui SMS. Proses ini penting untuk memastikan keamanan akun Anda dalam menggunakan layanan perpanjangan SIM A.
  3. Buat PIN. Cara perpanjang SIM A selanjutnya adalah membuat PIN dan konfirmasinya untuk keamanan aplikasi. Pastikan untuk memilih PIN yang kuat namun mudah diingat oleh Anda.
  4. Isi profil. Lengkapi profil Anda dengan memasukkan nomor NIK, nama, dan email. Aktivasi akun akan dikirimkan melalui email yang Anda daftarkan. Pastikan untuk menggunakan data yang valid dan terkini.
  5. Verifikasi E-KTP. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness. Langkah ini penting dalam cara perpanjang SIM A untuk memastikan keaslian identitas Anda.
  6. Persiapkan dokumen. Siapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk proses verifikasi dalam perpanjangan SIM A Anda.
  7. Lakukan tes kesehatan dan psikologi. Cara perpanjang SIM A berikutnya adalah melakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser di handphone Anda. Hasil tes ini akan menjadi syarat dalam pengajuan perpanjangan SIM A.
  8. Pilih menu SIM. Dalam aplikasi, pilih Menu SIM dan lanjutkan dengan memilih opsi perpanjangan SIM. Pastikan Anda memilih opsi yang tepat untuk SIM A.
  9. Unggah dokumen. Unggah semua dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM A. Pastikan semua dokumen jelas dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
  10. Pilih SATPAS penerbit. Tentukan SATPAS yang akan menerbitkan SIM A baru Anda. Pilih SATPAS yang paling dekat atau paling mudah dijangkau oleh Anda.
  11. Masukkan nomor rekening. Cara perpanjang SIM selanjutnya adalah memasukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika ada masalah dalam proses pengajuan.
  12. Pilih metode pengiriman. Tentukan metode pengiriman atau pengambilan SIM A baru Anda. Jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman yang akurat.
  13. Lakukan pembayaran. Lihat nomor rekening untuk pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI. Pastikan nominal yang dibayarkan sesuai dengan biaya perpanjang SIM A yang telah ditetapkan.
  14. Periksa status transaksi. Cara perpanjang terakhir adalah memeriksa status transaksi secara berkala di menu transaksi dalam aplikasi. Ini penting untuk memantau proses perpanjangan SIM A Anda.
  15. Isi indeks kepuasan pelanggan. Setelah menerima SIM A baru, jangan lupa untuk mengisi indeks kepuasan pelanggan. Feedback Anda akan membantu meningkatkan layanan perpanjangan SIM A di masa mendatang.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya