Perpanjang SIM

Mulai 1 November 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk menerbitkan atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan melalui jaminan kesehatan nasional.
Tampilkan foto dan video
Loading