5 Perbedaan Pemilu dan Pilkada, Pahami Dampaknya bagi Masyarakat

Berikut ini adalah sejumlah perbedaan utama antara Pemilu dan Pilkada di Indonesia.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 25 Jul 2024, 10:15 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2024, 10:15 WIB
Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Pemilu (Pemilihan Umum) dan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan dua bentuk pemilihan yang sangat penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Meskipun keduanya melibatkan partisipasi rakyat dalam memilih pemimpin, terdapat perbedaan signifikan antara Pemilu dan Pilkada yang perlu dipahami oleh setiap warga negara.

Pemahaman yang baik tentang perbedaan Pemilu dan Pilkada sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Hal ini tidak hanya membantu warga negara untuk berpartisipasi secara lebih efektif dalam proses demokrasi, tetapi juga memungkinkan mereka untuk membuat keputusan yang lebih informasi saat memberikan suara.

Dalam artikel ini, kita akan menguraikan secara rinci perbedaan antara Pemilu dan Pilkada, mulai dari definisi, tujuan, cakupan wilayah, hingga proses kampanye dan dampaknya. Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dan cerdas dalam menggunakan hak pilih mereka.

Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai perbedaan pemilu dan pilkada dari berbagai macam aspek, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (25/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perbedaan Pemilu dan Pilkada Berdasarkan Definisi

Apa itu Pemilu?

Pemilu, atau Pemilihan Umum, adalah proses demokrasi yang dilaksanakan secara nasional untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu melibatkan seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, tanpa memandang di mana mereka tinggal di wilayah Indonesia.

Dalam Pemilu, masyarakat memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, Pemilu juga digunakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang akan memimpin negara untuk periode lima tahun ke depan.

Apa itu Pilkada?

Pilkada, atau Pemilihan Kepala Daerah, adalah proses pemilihan yang dilakukan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah, seperti Gubernur dan Wakil Gubernur untuk tingkat provinsi, serta Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota untuk tingkat kabupaten/kota. Berbeda dengan Pemilu, Pilkada dilaksanakan di tingkat daerah dan hanya melibatkan warga yang tinggal di daerah tersebut.

Pilkada merupakan wujud dari otonomi daerah dan desentralisasi kekuasaan, di mana masyarakat daerah diberi kewenangan untuk memilih pemimpin mereka sendiri. Proses Pilkada dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sama seperti prinsip-prinsip yang diterapkan dalam Pemilu.


Perbedaan Pemilu dan Pilkada Berdasarkan Cakupan Wilayah

Ilustrasi pemilu
Tata cara pemilu 2019. (Foto: merdeka.com)

Cakupan Wilayah Pemilu

Pemilu memiliki cakupan wilayah yang lebih luas dibandingkan dengan Pilkada. Dalam pelaksanaan Pemilu, seluruh wilayah Indonesia terlibat secara serentak. Ini berarti bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat, di manapun mereka berada di Indonesia, memiliki hak untuk berpartisipasi dalam Pemilu.

Proses Pemilu melibatkan pembagian daerah pemilihan (dapil) yang mencakup seluruh wilayah Indonesia. Setiap dapil akan memilih wakilnya masing-masing untuk duduk di lembaga legislatif. Sementara itu, untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, seluruh wilayah Indonesia dianggap sebagai satu kesatuan daerah pemilihan.

Cakupan Wilayah Pilkada

Berbeda dengan Pemilu, cakupan wilayah Pilkada terbatas pada daerah administratif tertentu. Pilkada hanya melibatkan pemilih yang terdaftar dan tinggal di wilayah administratif di mana pemilihan tersebut dilaksanakan. Misalnya, Pilkada tingkat provinsi hanya melibatkan pemilih yang terdaftar di provinsi tersebut, sedangkan Pilkada tingkat kabupaten/kota hanya melibatkan pemilih yang terdaftar di kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Pembatasan cakupan wilayah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepala daerah yang terpilih benar-benar merupakan pilihan dari masyarakat setempat yang akan dipimpinnya. Hal ini juga sejalan dengan semangat otonomi daerah, di mana masyarakat lokal diberi kewenangan untuk menentukan pemimpin mereka sendiri.


Perbedaan Pemilu dan Pilkada Berdasarkan Tujuan

Ilustrasi Pemilu 2019
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Tujuan Pemilu

Tujuan utama Pemilu adalah untuk memilih anggota legislatif, seperti DPR, DPD, dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang demokratis dan representatif di tingkat nasional.

Melalui Pemilu, rakyat dapat menyalurkan aspirasi politiknya dan memilih wakil-wakil yang akan memperjuangkan kepentingan mereka di tingkat nasional. Pemilu juga bertujuan untuk membentuk lembaga eksekutif dan legislatif yang legitimate dan mendapat mandat langsung dari rakyat.

Selain itu, Pemilu juga bertujuan untuk mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat, di mana rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam menentukan arah kebijakan negara melalui wakil-wakil yang mereka pilih.

Tujuan Pilkada

Tujuan utama Pilkada adalah untuk memilih kepala daerah yang akan memimpin pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Pilkada bertujuan untuk menciptakan pemerintahan daerah yang demokratis dan responsif terhadap kebutuhan lokal.

Melalui Pilkada, masyarakat daerah dapat memilih pemimpin yang mereka anggap mampu memahami dan menyelesaikan permasalahan di daerah mereka. Pilkada juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah dan memperkuat otonomi daerah.

Lebih lanjut, Pilkada bertujuan untuk menciptakan pemerintahan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat lokal. Dengan memilih langsung kepala daerah mereka, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengawasi kinerja pemerintah daerah.


Perbedaan Pemilu dan Pilkada Berdasarkan Proses Kampanye

Ilustrasi Kampanye. (Liputan6.com/Abdillah)
Ilustrasi Kampanye. (Liputan6.com/Abdillah)

Proses Kampanye Pemilu

Dalam Pemilu, kampanye dilakukan oleh partai politik dan calon di tingkat nasional, menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Kampanye Pemilu biasanya berlangsung dalam skala yang lebih besar dan melibatkan media nasional serta platform digital yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Kampanye Pemilu sering kali berfokus pada isu-isu nasional seperti ekonomi, pertahanan, kebijakan luar negeri, dan program-program pembangunan skala nasional. Partai politik dan calon legislatif maupun presiden harus mampu menyusun strategi kampanye yang dapat menarik perhatian pemilih dari berbagai latar belakang dan daerah.

Masa kampanye Pemilu biasanya lebih panjang dibandingkan Pilkada, mengingat luasnya cakupan wilayah dan kompleksitas isu yang harus disampaikan kepada pemilih. Regulasi kampanye Pemilu juga diatur secara ketat oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu untuk memastikan persaingan yang adil.

Proses Kampanye Pilkada

Kampanye Pilkada dilakukan oleh calon kepala daerah dan partai politik di tingkat lokal, berfokus pada masyarakat di daerah yang bersangkutan. Skala kampanye Pilkada umumnya lebih kecil dan lebih terfokus pada isu-isu lokal yang relevan dengan daerah tersebut.

Dalam kampanye Pilkada, calon kepala daerah biasanya lebih banyak melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat melalui kunjungan ke desa-desa, pertemuan dengan tokoh masyarakat, atau dialog dengan kelompok-kelompok kepentingan lokal. Isu-isu yang diangkat dalam kampanye Pilkada seringkali lebih spesifik dan berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat setempat.

Masa kampanye Pilkada umumnya lebih singkat dibandingkan Pemilu, namun intensitasnya bisa jadi lebih tinggi karena fokusnya yang lebih sempit. Regulasi kampanye Pilkada juga diawasi ketat oleh KPU Daerah dan Bawaslu Daerah untuk menjamin persaingan yang sehat dan fair.


Perbedaan Pemilu dan Pilkada Berdasarkan Dampaknya

Pelantikan anggota DPR
Ilustrasi pelantikan anggota DPR. (Antara)

Dampak Pemilu

Hasil Pemilu memiliki dampak besar terhadap kekuatan politik di tingkat nasional dan pembentukan pemerintahan pusat. Pemilu menentukan komposisi anggota legislatif di DPR, DPD, dan DPRD, yang pada gilirannya akan mempengaruhi proses legislasi dan pengawasan terhadap pemerintah.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu juga sangat krusial karena menentukan arah kebijakan nasional untuk lima tahun ke depan. Hasil Pemilu dapat mengubah lanskap politik nasional dan mempengaruhi hubungan antara eksekutif dan legislatif.

Dampak Pemilu juga terasa dalam konteks internasional, di mana hasil Pemilu dapat mempengaruhi kebijakan luar negeri Indonesia dan hubungannya dengan negara-negara lain.

Dampak Pilkada

Hasil Pilkada lebih berpengaruh pada kebijakan dan program pembangunan di tingkat lokal. Kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada akan memiliki wewenang untuk menentukan prioritas pembangunan daerah, mengelola anggaran daerah, dan membuat kebijakan-kebijakan yang langsung berdampak pada masyarakat setempat.

Pilkada juga berdampak pada kualitas pelayanan publik di daerah, karena kepala daerah yang terpilih bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur.

Lebih jauh, hasil Pilkada dapat mempengaruhi hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, terutama dalam hal koordinasi program pembangunan dan implementasi kebijakan nasional di tingkat daerah.

Dengan memahami perbedaan antara Pemilu dan Pilkada, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi lebih aktif dan cerdas dalam proses demokrasi di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya