12 Beda Pemilu dan Pilkada, Simak Agar Tak Bingung di TPS

Salah satu beda pemilu dan pilkada yang paling mencolok terletak pada cakupan wilayah dan pemimpin yang dipilih.

oleh Laudia Tysara diperbarui 23 Jul 2024, 19:10 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2024, 19:10 WIB
Ilustrasi pemilu
Tata cara pemilu 2019. (Foto: merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Memahami beda pemilu dan pilkada merupakan hal penting bagi warga negara Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi. Pengetahuan ini membantu masyarakat memahami peran mereka dalam memilih pemimpin di tingkat nasional maupun daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang perbedaan kedua proses pemilihan ini. Salah satu beda pemilu dan pilkada yang paling mencolok terletak pada cakupan wilayah dan pemimpin yang dipilih.

Pemilu diselenggarakan secara nasional untuk memilih presiden, wakil presiden, serta anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah. Pilkada, di sisi lain, fokus pada pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Penting bagi masyarakat untuk tidak menyamakan pemilu dan pilkada karena keduanya memiliki dampak berbeda terhadap sistem pemerintahan. Pemahaman yang tepat tentang beda pemilu dan pilkada membantu warga negara membuat keputusan yang lebih informasi saat memberikan suara.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang beda Pemilu dan Pilkada, Selasa (23/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Cakupan Wilayah dan Pemimpin yang Dipilih

ilustrasi pilkada serentak
ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com)

Salah satu beda pemilu dan pilkada yang paling mendasar terletak pada cakupan wilayah dan pemimpin yang dipilih. Pemilu diselenggarakan secara nasional, melibatkan seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk memilih pemimpin di tingkat nasional. Dalam pemilu, rakyat memilih presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif seperti DPR, DPD, dan DPRD.

Sebaliknya, pilkada memiliki cakupan yang lebih terbatas, fokus pada pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Dalam pilkada, warga memilih gubernur dan wakil gubernur untuk tingkat provinsi, serta bupati/walikota dan wakilnya untuk tingkat kabupaten/kota.

2. Penyelenggara Pemilihan

Beda pemilu dan pilkada juga terlihat dari lembaga yang menyelenggarakan pemilihan tersebut. Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat nasional, dengan dukungan dari KPU provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, pemilu juga melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga pengawas dan penegak etika.

Sementara itu, pilkada diselenggarakan oleh KPU di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, tergantung pada jenis pemilihan yang dilakukan. Meskipun sama-sama di bawah naungan KPU, struktur organisasi dan mekanisme penyelenggaraan pemilu dan pilkada memiliki perbedaan yang disesuaikan dengan cakupan dan kompleksitas masing-masing pemilihan.

3. Waktu Pelaksanaan

Meskipun pemilu dan pilkada sama-sama digelar setiap lima tahun sekali, waktu pelaksanaannya berbeda. Pemilu nasional untuk memilih presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan secara serentak pada waktu yang sama di seluruh Indonesia. Pilkada, di sisi lain, meskipun juga dilaksanakan setiap lima tahun sekali, jadwalnya bisa berbeda-beda antar daerah.

Beberapa daerah mungkin menyelenggarakan pilkada pada tahun yang sama dengan pemilu nasional, sementara daerah lain mungkin memiliki jadwal yang berbeda. Perbedaan waktu pelaksanaan ini merupakan salah satu beda pemilu dan pilkada yang perlu dipahami masyarakat.

 


4. Dampak Terhadap Pemerintahan

Beda pemilu dan pilkada juga terlihat dari dampaknya terhadap sistem pemerintahan. Hasil pemilu nasional memiliki dampak langsung terhadap komposisi pemerintahan di tingkat pusat, termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif nasional. Perubahan ini dapat mempengaruhi arah kebijakan nasional dan hubungan antara eksekutif dan legislatif di tingkat pusat.

Sebaliknya, hasil pilkada memiliki dampak yang lebih terbatas pada pemerintahan di tingkat daerah. Pilkada mempengaruhi komposisi kepemimpinan eksekutif di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kebijakan dan program pembangunan di daerah tersebut.

5. Sistem Pemilihan

Sistem pemilihan yang digunakan juga merupakan salah satu beda pemilu dan pilkada yang signifikan. Dalam pemilu nasional, sistem yang digunakan bisa bervariasi tergantung pada jenis pemilihan. Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, digunakan sistem mayoritas mutlak dengan kemungkinan dua putaran. Untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD, digunakan sistem proporsional terbuka.

Sementara untuk pemilihan anggota DPD, digunakan sistem distrik berwakil banyak. Di sisi lain, pilkada umumnya menggunakan sistem mayoritas sederhana, di mana pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang, tanpa memerlukan putaran kedua kecuali dalam kondisi tertentu.

6. Partisipasi Partai Politik

Beda pemilu dan pilkada juga terlihat dalam hal partisipasi partai politik. Dalam pemilu nasional, partai politik memainkan peran yang sangat penting. Mereka mengajukan calon anggota legislatif dan dapat membentuk koalisi untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Partai politik yang tidak mencapai ambang batas tertentu dalam pemilu legislatif tidak dapat mengajukan calon presiden.

Sementara dalam pilkada, meskipun partai politik tetap berperan penting, terdapat opsi bagi calon independen untuk maju sebagai kandidat kepala daerah tanpa dukungan partai politik. Hal ini memberikan ruang yang lebih luas bagi individu di luar struktur partai untuk berpartisipasi dalam kontes politik di tingkat daerah.

7. Kompleksitas Logistik

Aspek terakhir dari beda pemilu dan pilkada terletak pada kompleksitas logistik penyelenggaraannya. Pemilu nasional melibatkan logistik yang jauh lebih kompleks karena harus mencakup seluruh wilayah Indonesia. Ini meliputi distribusi surat suara, pengaturan tempat pemungutan suara (TPS), dan pengerahan petugas pemilu dalam jumlah besar di seluruh negeri.

Proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil juga lebih kompleks karena melibatkan jumlah pemilih yang sangat besar. Sebaliknya, pilkada memiliki kompleksitas logistik yang lebih terbatas karena hanya mencakup satu provinsi atau kabupaten/kota. Meskipun tetap memerlukan persiapan yang matang, skala pilkada yang lebih kecil memungkinkan pengelolaan logistik yang lebih terfokus dan efisien.


Beda Dasar Hukum Pemilu dan Pilkada

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

1. Undang-Undang Pemilu

Beda pemilu dan pilkada terlihat jelas dalam dasar hukum yang mengaturnya. Untuk pemilu, dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU ini mengatur secara komprehensif tentang penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden. UU ini juga mengatur tentang penyelenggara pemilu, peserta pemilu, sistem pemilihan, daerah pemilihan, dan berbagai aspek teknis lainnya.

Selain itu, terdapat juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 yang membawa perubahan terhadap UU Pemilu, khususnya terkait dengan penyelenggaraan pemilu serentak.

2. Undang-Undang Pilkada

Sementara itu, pilkada memiliki dasar hukum tersendiri yang berbeda dari pemilu. Dasar hukum utama untuk pilkada adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. UU ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2020.

Perbedaan dasar hukum ini mencerminkan beda pemilu dan pilkada dalam hal pengaturan dan penyelenggaraannya. UU Pilkada fokus pada pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, termasuk persyaratan calon, mekanisme pencalonan, dan proses pemilihan.

3. Peraturan Turunan

Beda pemilu dan pilkada juga terlihat dalam peraturan turunan yang dikeluarkan oleh lembaga terkait. Untuk pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan berbagai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur aspek teknis penyelenggaraan pemilu secara lebih detail. Misalnya, PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sementara untuk pilkada, KPU juga mengeluarkan peraturan khusus, seperti PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah. Perbedaan dalam peraturan turunan ini mencerminkan kekhususan masing-masing jenis pemilihan dan kebutuhan pengaturan yang berbeda.

 


4. Peraturan tentang Peserta Pemilihan

Beda pemilu dan pilkada juga terlihat dalam pengaturan mengenai peserta pemilihan. Dalam pemilu, UU Pemilu mengatur secara rinci tentang persyaratan partai politik sebagai peserta pemilu, termasuk ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk dapat mengirimkan wakil ke DPR.

Sementara itu, UU Pilkada memiliki ketentuan berbeda mengenai peserta pilkada, termasuk opsi bagi calon independen untuk maju sebagai kandidat kepala daerah dengan dukungan sejumlah penduduk setempat. Perbedaan ini mencerminkan karakteristik khusus masing-masing jenis pemilihan dan upaya untuk menyesuaikan aturan dengan konteks lokal dalam pilkada.

5. Pengaturan Dana Kampanye

Aspek lain yang menunjukkan beda pemilu dan pilkada dalam hal dasar hukum adalah pengaturan mengenai dana kampanye. Meskipun kedua jenis pemilihan memiliki aturan tentang dana kampanye, terdapat perbedaan dalam hal batasan, mekanisme pelaporan, dan sanksi.

UU Pemilu mengatur dana kampanye untuk pemilihan presiden, DPR, DPD, dan DPRD, sementara UU Pilkada memiliki ketentuan khusus untuk dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah. Perbedaan ini mencerminkan upaya untuk menyesuaikan aturan pendanaan kampanye dengan skala dan karakteristik masing-masing jenis pemilihan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya