Fakta-Fakta Bebasnya Ronald Tannur, Putusan Hakim Jadi Sorotan Banyak Pihak

Ronald Tannur didakwa karena melakukan penganiayaan kepada sang pacar hingga tewas.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 26 Jul 2024, 14:30 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2024, 14:30 WIB
Gregorius Ronald Tannur terlihat bahagia usai divonis bebas PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Gregorius Ronald Tannur terlihat bahagia usai divonis bebas PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Fakta-fakta bebasnya Ronald Tannur telah menjadi perbincangan hangat di media sosial dan masyarakat Indonesia. Putra dari mantan anggota DPR RI, Edward Tannur, ini telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang terjadi pada tahun 2023 kemarin.

Dalam persidangan, jaksa menuntut Ronald Tannur dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, serta denda restitusi sebesar Rp263,6 juta kepada keluarga korban atau ahli waris, dengan subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini sangat berat bagi Ronald Tannur, namun vonis bebas oleh majelis hakim mengejutkan banyak pihak.

Fakta-fakta bebasnya Ronald Tannur ini sontak mencuri perhatian banyak masyarakat, di mana mereka menyoroti kekayaan dan pengaruh yang dimiliki oleh keluarganya, sehingga bisa bebas dari dakwaan pembunuhan yang serius. Banyak pihak juga menduga, adanya campur tangan dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan. 

Meskipun terdapat tuntutan yang kuat dari jaksa, putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. Hal ini menjadikan banyak orang bertanya-tanya, apakah sistem peradilan kita sudah benar-benar adil?

Berikut ini sejumlah fakta-fakta bebasnya Ronald Tannur yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (26/7/2024). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Alasan Hakim Membebaskan Ronald Tannur

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Keputusan hakim untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Dini didasarkan pada tidak adanya bukti yang cukup kuat, untuk membuktikan keterlibatannya dalam tindakan tersebut, seperti yang didakwakan oleh jaksa. Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, dalam pembacaan putusannya di ruang sidang, menyatakan bahwa sidang telah mempertimbangkan semua fakta dan bukti dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Erintuah Damanik saat membacakan putusannya.

Majelis Hakim juga mengungkapkan rasa lega, "Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Penasihat hukum Ronald Tannur, Sugianto juga menyambut baik keputusan hakim tersebut. Menurut Sugianto, ketiadaan saksi yang dapat membuktikan bahwa Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan, merupakan faktor kunci dalam keputusan ini.

2. Ronald Tannur Menangis Mendengar Vonis Bebas

Mendengar putusan bebas tersebut, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak bisa menahan rasa harunya dan langsung menangis. Ia mengungkapkan bahwa ia merasa putusan hakim sudah cukup adil.

"Gakpapa, yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya dengan penuh emosi.

Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan melakukan upaya hukum lain mengingat masa hukuman yang telah dijalaninya, Ronald Tannur menyatakan bahwa keputusan tersebut akan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ungkap Ronald Tannur.

3. Kuasa Hukum Keluarga Korban Berencana Melaporkan Hakim ke Badan Pengawas MA

Dimas Yemuhara selaku pengacara yang mewakili keluarga Dini, berencana untuk melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Dimas merasa bahwa keputusan membebaskan Ronald Tannur, yang merupakan anak dari anggota DPR RI Edward Tannur, adalah tindakan yang mengecewakan dan tidak sesuai dengan harapan keadilan.

Dimas Yemuhara menganggap keputusan tersebut sebagai suatu bentuk ketidakadilan yang harus diperiksa lebih lanjut oleh badan pengawas untuk memastikan bahwa proses hukum dijalankan secara benar dan adil.


4. Jaksa Menganggap Hakim Abaikan Sejumlah Fakta Persidangan

Gregorius Ronald Tannur menjadi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia Dini Sera Afriyanti (29) wanita asal Sukabumi, Jawa Barat. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Gregorius Ronald Tannur menjadi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia Dini Sera Afriyanti (29) wanita asal Sukabumi, Jawa Barat. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Surabaya, I Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa pertimbangan hakim dalam kasus ini tidak mengakomodir beberapa fakta penting yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut I Putu Arya Wibisana, bukti-bukti yang dimaksud mencakup visum et repertum, hasil forensik, dan rekaman CCTV.

"Dari hasil forensik dan visum et repertum, terdapat salah satu poin yang menunjukkan bahwa di organ hati korban terjadi kerusakan yang signifikan, yaitu hati korban pecah. Selain itu, pada bagian fisik korban juga terdapat bekas lindasan ban mobil," jelasnya.

5. Pihak Kejagung Ajukan Kasasi

Merespon putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengajukan kasasi. Kejagung menilai bahwa keputusan membebaskan Ronald Tannur merupakan praktik majelis hakim yang tidak sesuai, dengan penerapan hukum yang seharusnya. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa alasan pengajuan kasasi adalah karena majelis hakim tingkat pertama dianggap tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

"Iya, kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Harli Siregar.

6. Komisi Yudisial Akan Melakukan Pemeriksaan atas Putusan Tersebut

Putusan bebasnya Ronald Tannur memicu reaksi publik yang cukup besar. Informasi mengenai keputusan tersebut juga sampai ke telinga Komisi Yudisial (KY). Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewanta, menyatakan bahwa pihaknya akan turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ujar Mukti Fajar.


Reaksi Keluarga Korban

Gregorius Ronald Tannur sat dibawa ke Kejari Surabaya. (Istimewa)
Gregorius Ronald Tannur sat dibawa ke Kejari Surabaya. (Istimewa)

Keluarga korban Dini Sera Afriyanti sangat kecewa mendengar keputusan vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur, dan menyatakan komitmennya untuk melawan keputusan tersebut. Mereka tidak hanya mendorong kuasa hukum untuk mengajukan kasasi, tetapi juga meminta agar hakim yang memutuskan perkara pembunuhan ini dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) untuk mendapatkan penilaian lebih lanjut.

"Sangat kecewa, keluarga sangat sedih dengan keputusan itu. Kami sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara, tetapi sekarang terdakwa dibebaskan. Kami merasa keputusan hakim sangat tidak adil," ujar Ruli Diana Puspitasari, kakak korban, saat memberikan keterangan di rumah keluarga Dini Sera Afriyanti yang terletak di Kampung Gunungguruh Girang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada hari Kamis, 25 Juli 2024.

Pihak keluarga saat ini sedang berkoordinasi dengan kuasa hukum, untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Selain itu, mereka juga merencanakan untuk melaporkan hakim yang dinilai tidak adil dalam memberikan keputusan, agar tindakan tersebut dapat ditindaklanjuti secara resmi oleh pihak berwenang.

Sebelumnya dalam tuntutan jaksa, Ronald Tannur seharusnya dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris sebesar Rp263,6 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Keputusan hakim yang membebaskan terdakwa ini membuat keluarga korban merasa keputusan tersebut sangat tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan, dan mengabaikan keadilan bagi korban.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya