Cara Cek No KK Secara Online, Bisa Lewat Website, Email, Medsos, dan WhatsApp

Seiring dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi pelayanan publik, pemerintah kini telah menyediakan layanan cek No KK secara online.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 10 Sep 2024, 14:15 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2024, 14:15 WIB
Kartu Keluarga
Ilustrasi Kartu Keluarga

Liputan6.com, Jakarta Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting dan wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Dokumen ini mencatat data anggota keluarga secara lengkap, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, hubungan keluarga, hingga pekerjaan.

Keberadaan KK seringkali menjadi syarat utama dalam pengurusan berbagai keperluan administratif, seperti penyaluran bantuan sosial, pengajuan pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, perhitungan pajak, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, penting bagi setiap keluarga untuk memastikan bahwa data pada KK mereka selalu akurat dan terbaru dengan cek No KK.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi pelayanan publik, pemerintah kini telah menyediakan layanan cek No KK secara online. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk cek No KK dan data lainnya tanpa harus repot-repot mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Melalui berbagai platform online yang disediakan, masyarakat bisa memastikan keabsahan dan keakuratan data KK mereka dengan lebih cepat dan efisien. Berikut langkah cek No KK secara onlie yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (10/9/2024).

1. Cek No KK Melalui Situs Dukcapil

Melihat Anjungan Dukcapil Mandiri di Mal PGC Terpadu Pelayanan Publik
Warga saat mengambil dokumen kependudukan yang dicetak melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di PGC Terpadu Pelayanan Publik, Mal PGC, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (10/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di 6 wilayah Ibu Kota guna memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyetak dokumen kependudukan. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Salah satu cara yang paling umum adalah dengan memanfaatkan laman resmi Dukcapil, berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman resmi Dukcapil di dukcapil.kemendagri.go.id.
  2. Pilih menu "Cek NIK" yang tersedia di halaman utama.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP dan nomor KK.
  4. Beberapa situs Disdukcapil di daerah mungkin juga akan meminta Anda untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung.
  5. Klik tombol "Cek NIK".
  6. Jika dokumen sudah terdaftar di sistem Dukcapil, data lengkap akan muncul di layar.

2. Cek No KK Melalui Media Sosial

Dukcapil juga memanfaatkan media sosial untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam pengecekan nomor KK. Masyarakat dapat menghubungi akun resmi media sosial Dukcapil sebagai berikut.

  1. Instagram: @dukcapilkemendagri
  2. Twitter: @ccdukcapil
  3. Facebook: Ditjen Dukcapil

Kirimkan pesan langsung (direct message) ke akun tersebut dengan format informasi yang lengkap, seperti NIK dan nomor KK, serta maksud dan tujuan Anda. Dukcapil akan merespons pesan Anda dan memberikan informasi yang dibutuhkan.

 

3. Cek No KK Melalui Email

Email - Vania
Ilustrasi Email/https://unsplash.com/Brett Jordan

Anda juga bisa mengecek nomor KK dengan mengirimkan email ke alamat resmi Dukcapil, berikut langkah-langkahnya.

  1. Kirim email ke dukcapil@gmaul.com dengan subjek “Cek Status Lengkap KK”.
  2. Pada bagian isi email lengkapi informasi, Nama Lengkap, NIK, Nomor KK, Nomor Telepon, Alamat Email Aktif, dan Maksud dan Tujuan (misalnya, “Mengecek Status KK”)
  3. Tunggu balasan dari Dukcapil dalam waktu 1x24 jam.

4. Cek No KK Melalui  WhatsApp

Layanan WhatsApp juga tersedia untuk mengecek nomor KK Anda, berikut caranya.

  1. Kirim pesan WhatsApp ke nomor 0811-800-5373 (nomor resmi Ditjen Dukcapil).
  2. Tulis pesan dengan format: Nama Lengkap, Nomor Telepon, dan NIK.
  3. Jangan lupa mencantumkan maksud dan tujuan Anda, misalnya untuk pengecekan KK.
  4. Tunggu balasan dari Dukcapil terkait status dokumen KK Anda.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya