Liputan6.com, Jakarta Mengurus biaya balik nama motor merupakan langkah penting yang harus dilakukan, setelah Anda membeli motor bekas. Proses ini bertujuan untuk mengalihkan kepemilikan resmi kendaraan dari pemilik lama kepada pemilik baru. Selain menjadi kewajiban administratif, balik nama motor juga membantu memastikan, bahwa kendaraan tersebut terdaftar atas nama yang sah, sehingga menghindarkan dari potensi masalah di kemudian hari.Â
Baca Juga
Biaya balik nama motor tidak hanya mencakup perubahan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tetapi juga melibatkan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kedua dokumen ini adalah bukti penting yang menunjukkan status kepemilikan kendaraan yang sah. Setiap wilayah memiliki peraturan berbeda mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan, di mana sudah diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Pemerintah terkait penerimaan negara bukan pajak.
Advertisement
Selain biaya balik nama motor, pemilik baru kendaraan juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administratif. Dokumen-dokumen ini meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK, BPKB, bukti pembelian dan beberapa berkas lainnya. Semua dokumen tersebut harus diserahkan ke kantor Samsat untuk dilakukan verifikasi. Setelah semua dokumen lengkap, pemilik kendaraan akan diarahkan untuk membayar biaya administrasi dan pajak, sesuai dengan aturan yang berlaku di daerah setempat.
Berikut ini rincian biaya balik nama motor yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (10/10/2024).
Â
Rincian Biaya Balik Nama Motor
Biaya balik nama motor diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, serta Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ketentuan ini menetapkan berbagai biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan proses balik nama, termasuk pajak, biaya administrasi, dan beberapa biaya tambahan lainnya.
Proses ini penting dilakukan agar kepemilikan kendaraan terdaftar secara resmi di instansi terkait, menghindari masalah hukum di kemudian hari, serta memastikan bahwa kendaraan tersebut sah diakui oleh negara.
1. Pajak
Biaya pajak untuk balik nama motor adalah sebagai berikut:Â Â
- Untuk penyerahan pertama: 10% dari harga jual. Â
- Untuk penyerahan ke-2 dan seterusnya: 1% dari harga jual. Â
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah sebagai berikut:Â
- Untuk kepemilikan pertama: 2% dari harga jual.  Â
- Untuk kepemilikan ke-2: 2,5% dari harga jual.  Â
- Untuk kepemilikan ke-3: 3% dari harga jual dan seterusnya sampai 10% dari harga jual untuk kepemilikan ke-17.Â
2. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Motor 50-250 cc dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp35.000, sedangkan motor di atas 250 cc dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp83.000.Â
3. Biaya Lain
Selain 2 biaya di atas, terdapat juga biaya lainnya, yaitu:Â
- Penerbitan STNK motor: Rp100.000
- Pengesahan STNK motor: Rp50.000
- Penerbitan BPKB motor: Rp225.000
- Penerbitan TNKB: Rp60.000
- Penerbitan surat mutasi kendaraan motor ke luar daerah (jika motor dari luar daerah): Rp150.000
- Administrasi: Rp35.000
-Â Tips untuk petugas cek fisik kendaraan: sukarela
Advertisement
Syarat Balik Nama Motor
Proses balik nama motor merupakan hal yang sangat penting setelah Anda membeli motor bekas, karena hal ini bertujuan untuk mengalihkan kepemilikan resmi dari pemilik sebelumnya ke nama Anda. Langkah ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga memastikan bahwa semua dokumen terkait, seperti STNK dan BPKB, telah diperbarui sesuai dengan nama pemilik baru. Berikut beberapa syaratnya:
1. Bukti Pembelian
Salah satu syarat utama yang harus Anda siapkan dalam proses balik nama motor adalah bukti pembelian. Bukti ini berfungsi untuk membuktikan bahwa Anda telah secara sah membeli motor tersebut dari pemilik sebelumnya. Biasanya, dokumen yang diminta dalam hal ini bisa berupa Surat Jual Beli (SJB) atau faktur pembelian. Surat Jual Beli ini adalah dokumen yang secara legal mengonfirmasi transaksi jual beli antara penjual dan pembeli, dan dokumen ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk memberikan kepastian hukum.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang harus diserahkan dalam keadaan asli beserta salinannya. STNK ini merupakan bukti bahwa kendaraan tersebut terdaftar secara resmi di kepolisian dan memiliki nomor identifikasi yang sah. Saat melakukan balik nama, Anda harus menyerahkan STNK pemilik lama agar nama yang tertera di dalamnya dapat diubah sesuai dengan nama pemilik baru.
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Selain STNK, dokumen lain yang wajib disertakan adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). BPKB merupakan dokumen yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Sama halnya dengan STNK, BPKB asli dan salinannya perlu diserahkan sebagai syarat balik nama. Pastikan BPKB dalam kondisi masih berlaku dan asli, karena dokumen ini juga akan menjadi dasar hukum bagi kepemilikan motor Anda di masa mendatang.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sebagai pemilik baru motor, Anda juga perlu menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. KTP ini berfungsi untuk mencocokkan identitas pemilik baru dengan data yang akan dicantumkan dalam dokumen-dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB. KTP adalah dokumen identitas resmi yang penting dalam berbagai proses administrasi, termasuk dalam proses balik nama kendaraan.
5. Surat Kuasa
Jika Anda tidak bisa hadir secara langsung untuk mengurus proses balik nama, Anda dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakili Anda. Untuk itu, surat kuasa resmi harus disiapkan dan ditandatangani oleh Anda sebagai pemilik baru motor. Surat kuasa ini harus menyebutkan dengan jelas siapa yang diberi kuasa dan tugas yang diberikan, yakni untuk mengurus proses balik nama motor atas nama Anda.
6. Biaya Administrasi
Selain dokumen-dokumen tersebut, ada juga biaya administrasi yang harus dibayar selama proses balik nama motor. Biaya ini bervariasi di setiap daerah dan ditentukan oleh kebijakan pemerintah setempat. Besarnya biaya administrasi ini mencakup biaya penerbitan dokumen baru, seperti penerbitan STNK dan BPKB baru dengan nama pemilik baru, serta biaya lain yang mungkin terkait dengan perpindahan kepemilikan.
Cara Balik Nama Motor
1. Mendatangi Kantor Samsat Sesuai Domisili
Langkah pertama yang harus Anda lakukan dalam proses balik nama motor adalah mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), sesuai dengan domisili yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Proses ini wajib dilakukan di Samsat yang sesuai dengan wilayah hukum Anda, sebab perpindahan kepemilikan kendaraan harus disesuaikan dengan alamat pemilik baru. Jika Anda membeli motor dari luar wilayah domisili, maka Anda perlu melakukan pencabutan berkas terlebih dahulu di Kantor Samsat tempat motor tersebut sebelumnya terdaftar.
2. Menyertakan Syarat Balik Nama Motor
Setelah sampai di Kantor Samsat, pastikan Anda membawa semua dokumen yang menjadi syarat balik nama motor, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP, STNK, BPKB, dan bukti pembelian kendaraan. Untuk memudahkan proses, sebaiknya pisahkan berkas fotokopi dan dokumen asli ke dalam map yang berbeda. Dokumen asli seperti STNK, BPKB, dan bukti pembelian perlu diperlihatkan pada saat pengurusan, sementara salinan dokumen diserahkan untuk disimpan oleh pihak Samsat. Petugas di Samsat akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda sebelum memulai proses administrasi untuk balik nama. Penting untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai agar tidak ada kendala saat proses ini berlangsung.
3. Melakukan Tes Fisik Kendaraan
Langkah selanjutnya dalam prosedur balik nama motor adalah melakukan tes fisik kendaraan. Tes ini bertujuan untuk memeriksa kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan dokumen yang telah diserahkan. Tes fisik kendaraan dilakukan langsung di area pemeriksaan yang disediakan di Kantor Samsat. Petugas akan membantu Anda dalam proses pengecekan fisik motor tersebut. Setelah selesai, petugas akan memberikan hasil cek fisik berupa lembaran dokumen yang perlu diserahkan bersama dengan dokumen-dokumen lainnya. Hasil tes fisik ini kemudian harus Anda bawa ke loket pengesahan untuk divalidasi oleh petugas yang berwenang. Setelah validasi selesai, Anda akan menerima dokumen yang telah disahkan dan bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pendaftaran balik nama.
4. Mengisi Formulir Pendaftaran Balik Nama
Setelah tes fisik kendaraan selesai dan dokumen telah divalidasi, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran balik nama. Formulir ini berisi data pribadi pemilik baru, seperti nama, alamat, dan informasi penting lainnya yang harus sesuai dengan data yang tertera pada KTP. Saat mengisi formulir, pastikan Anda sangat teliti agar tidak terjadi kesalahan data yang dapat mempengaruhi proses administrasi. Setelah formulir selesai diisi, serahkan kembali kepada petugas di loket yang bersangkutan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Pada tahap ini, formulir yang telah diisi akan diproses oleh petugas Samsat dan Anda akan mendapatkan tanda terima yang berisi keterangan bahwa proses balik nama motor sedang diproses.
5. Melakukan Pembayaran
Langkah terakhir dalam prosedur balik nama motor adalah melakukan pembayaran. Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diberikan kembali dokumen-dokumen asli seperti BPKB dan KTP. Selain itu, Anda juga akan menerima tanda terima yang menyatakan bahwa pengurusan balik nama sedang berjalan. Tanda terima ini penting dan harus disimpan dengan baik karena akan diperlukan, ketika Anda akan mengambil STNK dan BPKB baru yang sudah tertera nama Anda sebagai pemilik sah.
Advertisement