Mengungkap Kronologi Kasus Zul Zivilia yang Berujung Bui, dari Penangkapan hingga Tuntutan

Kasus narkoba yang melibatkan Zul Zivilia, vokalis dari band Zivilia, mengejutkan masyarakat setelah penangkapannya pada bulan Maret 2019.

oleh Miranti diperbarui 06 Nov 2024, 08:56 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2024, 08:46 WIB
Terjerat Narkoba, Vokalis Zul Zivilia Ditangkap Polisi
Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul (tengah) diperlihatkan petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). Zul ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan Jakarta Utara, Kamis (28/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Zul Zivilia, seorang vokalis terkenal dari grup band yang dikenal dengan lagu Aishiteru, telah menggemparkan masyarakat. Penangkapan Zul pada awal Maret 2019 bersama tiga orang rekannya di sebuah apartemen di Jakarta Utara mengungkapkan barang bukti narkoba dalam jumlah yang sangat besar.

Insiden ini menjadi titik awal terungkapnya jaringan pengedar narkoba kelas atas yang diduga melibatkan beberapa daerah di Indonesia. Zul Zivilia ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini, terlibat dalam pengemasan dan distribusi narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah yang signifikan.

Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Zul, yang semakin menarik perhatian publik terhadap kasus ini. Berikut adalah kronologi dan rincian lengkap perjalanan kasus narkoba yang melibatkan Zul Zivilia sebagaimana dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber pada Rabu (6/11/2024):

 

1. Penangkapan Zul Zivilia di Apartemen Jakarta Utara

Terpidana kasus narkoba Zulkifli alias Zul Zivilia usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait gembong narkoba Fredy pratama, Kamis (5/10/2023). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)
Terpidana kasus narkoba Zulkifli alias Zul Zivilia usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait gembong narkoba Fredy pratama, Kamis (5/10/2023). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Pada 1 Maret 2019, sekitar pukul 16.30 WIB, polisi menggerebek Apartemen Gading River View City Home di Jakarta Utara. Zul bersama tiga orang lainnya, yaitu Rian (26), Andu (28), dan seorang perempuan berinisial D (26), ditangkap di lokasi tersebut. Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi sangat mencengangkan: sekitar 9,5 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi. Selain itu, ditemukan juga berbagai peralatan pendukung, seperti timbangan elektrik, ATM, dan uang tunai. Temuan ini menjadi bukti kuat yang mengarahkan Zul dan ketiga rekannya sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba.

2. Barang Bukti Narkoba dalam Jumlah Besar

Zul Zivilia (https://www.instagram.com/p/BgEvewbgUkF/)
Zul Zivilia (https://www.instagram.com/p/BgEvewbgUkF/)

Polisi mengamankan berbagai barang bukti narkotika dengan nilai yang sangat besar. Total 50,6 kilogram sabu dan 50 butir ekstasi disita dalam operasi ini. Selain narkoba, beberapa alat komunikasi dan perangkat perbankan juga disita, menunjukkan kemungkinan keterlibatan Zul dalam alur distribusi narkoba yang lebih luas.

Keberadaan barang bukti dalam jumlah besar ini menempatkan Zul dalam posisi sebagai pengedar kelas atas, bukan sekadar pengguna. Keputusan untuk menahan Zul ini dianggap tepat oleh pihak berwenang karena didukung oleh bukti fisik dan investigasi mendalam.

 

 

3. Pengakuan Zul dan Hubungannya dengan Rian

Dalam pemeriksaan, Zul mengakui bahwa ia terlibat karena utang budi kepada Rian, salah satu rekannya yang juga ditangkap. Zul disebut-sebut melakukan pengemasan ulang narkoba untuk distribusi ke berbagai daerah.

Ia mengaku memiliki peran besar dalam jaringan tersebut, termasuk membagi barang dalam paket kecil yang siap distribusi. Pengakuan ini membuka gambaran bahwa jaringan narkoba yang menaungi Zul bersifat hierarkis dan terstruktur dengan baik. Zul tampaknya berada di posisi yang cukup penting dalam jalur distribusi narkoba ini.

4. Sidang Pertama dan Tuntutan Seumur Hidup

Zul Zivilia (Foto: Surya Hadiansyah)
Zul Zivilia (Foto: Surya Hadiansyah)

Setelah penangkapan, Zul menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Jakarta Utara pada Desember 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul dengan hukuman seumur hidup karena keterlibatannya dalam jaringan besar narkoba yang terstruktur.

Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa Zul melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan hukum ini, ia berpotensi dihukum maksimal hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup.

5. Konferensi Pers Kepolisian Tentang Kasus Zul Zivilia

Pada 8 Maret 2019, pihak Polda Metro Jaya mengadakan konferensi pers terkait kasus yang melibatkan Zul. Dalam konferensi tersebut, Zul sempat mengungkapkan penyesalannya di hadapan media. Ia mengaku bahwa peran yang ia jalani di jaringan narkoba itu adalah kesalahan besar yang kini ia sesali. Konferensi pers ini juga membuka fakta-fakta baru tentang jaringan narkoba yang ternyata memiliki struktur yang kompleks dan tersebar di berbagai kota besar di Indonesia.

Investigasi Jaringan Narkoba di Balik Zul Zivilia

Investigasi polisi mengungkap bahwa Zul tergabung dalam jaringan besar yang bekerja dengan sistem sel tertutup, di mana setiap anggota tidak saling mengenal. Sistem ini dirancang agar identitas bandar besar tetap terlindungi, sementara para pengedar seperti Zul hanya menjalankan perintah tanpa mengenal atasan langsung mereka.

Jaringan ini disebut-sebut memiliki banyak jalur distribusi, termasuk ke wilayah Jakarta, Palembang, dan Surabaya, yang kemudian meluas ke Lampung. Strategi ini mempersulit pihak berwenang untuk menemukan bandar utama yang mengendalikan jaringan tersebut.

7. Pernyataan Polisi dan Upaya Membongkar Jaringan Besar

Terjerat Narkoba, Vokalis Zul Zivilia Ditangkap Polisi
Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul (tengah) saat diperlihatkan petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). Zul ditangkap berikut barang bukti 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, pihak kepolisian akan tetap mengejar bandar besar yang berada di puncak jaringan. Polisi berkomitmen untuk mengungkap setiap lapisan jaringan narkoba ini dengan tujuan memberantas seluruhnya hingga ke akar.

Irjen Gatot Eddy Pramono, Kapolda Metro Jaya, menjelaskan bahwa langkah-langkah sistematis akan dilakukan agar setiap anggota jaringan ini tertangkap. Dengan adanya kasus Zul, publik berharap penindakan narkoba di Indonesia semakin diperketat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya