Liputan6.com, Jakarta Pilkada 2024 akan digelar serentak pada Rabu, 27 November, di 545 daerah di Indonesia, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pemilih terdaftar diharapkan hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing untuk memberikan hak suara mereka.
Sebelum mencoblos, sangat penting untuk memastikan lokasi TPS agar pemilih tidak salah tempat. Saat ini, pengecekan lokasi TPS dapat dilakukan secara online melalui laman resmi KPU, memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Advertisement
Berikut panduan lengkap cara cek TPS Pilkada 2024 secara online, jadwal pencoblosan, serta dokumen yang perlu dipersiapkan.
Advertisement
1. Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Secara Online
Untuk memudahkan masyarakat, KPU menyediakan platform daring untuk mengecek lokasi TPS berdasarkan NIK. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses Situs Resmi KPU
Buka laman cekdptonline.kpu.go.id melalui perangkat handphone atau komputer. Di laman ini, Anda akan menemukan informasi terkait lokasi TPS berdasarkan data pemilih.
- Masukkan NIK
Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang disediakan, lalu klik tombol "Langkah 2/4" di kanan bawah.
- Verifikasi dengan Nomor WhatsApp
Masukkan nomor WhatsApp aktif, kemudian tunggu pesan masuk dari BOT Komisi Pemilihan Umum. Pesan ini berisi kode verifikasi (OTP) untuk melanjutkan proses.
- Masukkan Kode OTP
Ketikkan kode OTP yang diterima melalui WhatsApp ke kolom verifikasi di laman KPU. Pastikan kode dimasukkan dalam waktu dua menit.
- Lihat Informasi TPS
Setelah verifikasi berhasil, laman akan menampilkan data lengkap, seperti nama pemilih, nomor TPS, dan lokasi TPS. Jika data Anda belum terdaftar, segera hubungi KPU setempat untuk memeriksa status Anda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Gunakan Aplikasi Peta
Setelah mendapatkan alamat TPS, gunakan aplikasi peta seperti Google Maps untuk mempermudah menemukan lokasi secara akurat di hari pencoblosan.
Advertisement
2. Jadwal dan Waktu Pencoblosan Pilkada 2024
Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima Formulir C6 (undangan) yang mencantumkan waktu dan lokasi pencoblosan.
Bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), mereka masih diperbolehkan mencoblos satu jam sebelum TPS ditutup, dengan syarat surat suara masih tersedia.
3. Dokumen Penting yang Harus Dibawa ke TPS
Setiap pemilih wajib membawa dokumen berikut sesuai dengan status kepesertaannya dalam Pilkada:
- Daftar Pemilih Tetap (DPT):
KTP elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) serta Formulir C6 (undangan).
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
KTP-el atau Suket dan formulir pindah memilih (Formulir A).
- Daftar Pemilih Khusus (DPK):
Hanya KTP-el atau Suket untuk verifikasi identitas.
Dokumen ini penting untuk memastikan Anda terdaftar sebagai pemilih aktif dan berhak memberikan suara di TPS.
Advertisement
4. Penetapan Hari Libur Nasional untuk Pilkada 2024
Pemerintah telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk mendukung kelancaran Pilkada. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
"Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada," ujar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Jakarta.
Penetapan hari libur ini bertujuan untuk menjamin hak pilih masyarakat, memberikan waktu bagi pemilih untuk datang ke TPS tanpa kendala.
Bagaimana cara cek lokasi TPS Pilkada 2024?
Anda dapat mengecek lokasi TPS secara online melalui laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan NIK dan mengikuti langkah verifikasi.
Advertisement
Apakah saya masih bisa mencoblos jika tidak membawa Formulir C6?
Ya, Anda tetap bisa mencoblos dengan menunjukkan KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) di TPS tempat Anda terdaftar.
Apa yang harus dilakukan jika data saya tidak ditemukan di DPT?
Jika data Anda tidak ditemukan, segera hubungi kantor KPU setempat untuk klarifikasi dan memeriksa status Anda dalam daftar pemilih.
Advertisement
Apakah ada waktu khusus bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT?
Pemilih dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat mencoblos satu jam sebelum TPS ditutup, selama surat suara masih tersedia.
Â
Â
Â