Liputan6.com, Jakarta Memahami perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja menjadi hal krusial bagi setiap karyawan dan pengusaha di Indonesia menjelang hari raya keagamaan. Regulasi terbaru mengenai perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja telah memberikan kejelasan tentang hak-hak pekerja dalam menerima tunjangan ini, yang merupakan bagian integral dari sistem ketenagakerjaan di Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, khususnya pada Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja menjadi lebih terstruktur dan transparan. Regulasi ini menegaskan bahwa THR merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sebagai bagian dari komponen upah.
Dalam implementasinya, ketentuan tentang perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja diperkuat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016, yang mengatur secara detail tentang mekanisme pemberian THR kepada pekerja. Regulasi ini menjamin bahwa setiap karyawan mendapatkan haknya sesuai dengan masa kerja dan ketentuan yang berlaku.
Lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja dan informasi terkait, pada Kamis (16/1).
Definisi dan Dasar Hukum THR
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan ini berlaku untuk semua hari raya keagamaan yang diakui di Indonesia, termasuk Idul Fitri bagi pemeluk agama Islam, Natal untuk umat Kristiani, Nyepi bagi penganut Hindu, Waisak untuk umat Buddha, dan Imlek bagi pengikut Konghucu.
Dasar hukum pemberian THR saat ini mengacu pada Permenaker 6/2016, yang diperkuat dengan UU Cipta Kerja. Meskipun UU Cipta Kerja tidak mengatur secara spesifik mengenai THR, namun regulasi ini menegaskan bahwa THR merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sebagai bagian dari upah.
Peraturan ini mewajibkan pengusaha untuk membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran THR dilakukan satu kali dalam setahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja, kecuali ada ketentuan lain yang disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Penting untuk dicatat bahwa THR harus diberikan dalam bentuk uang rupiah, sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan keagamaan, motivasi peningkatan produktivitas, dan peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
Advertisement
Kriteria Penerima THR
Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat beberapa kriteria yang menentukan kelayakan seorang karyawan untuk menerima THR:
Masa Kerja Minimum
- Karyawan yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR
- Perhitungan dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja
Status Kepegawaian
- Berlaku untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap
- Mencakup juga pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak
Kasus Khusus
- Pekerja yang mengalami PHK dalam rentang 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak atas THR (khusus PKWTT)
- Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut berhak atas THR dari perusahaan baru jika belum menerima dari perusahaan sebelumnya
Â
Mekanisme Perhitungan THR
Perhitungan THR didasarkan pada beberapa komponen dan ketentuan sebagai berikut:
Bagi Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih:
- Berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah
- Upah yang dimaksud dapat berupa upah bersih tanpa tunjangan (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap
Bagi Karyawan dengan Masa Kerja 1-12 Bulan:
- Perhitungan dilakukan secara proporsional
- Rumus: (Masa kerja ÷ 12) × Upah satu bulan
Contoh Perhitungan:
Karyawan dengan masa kerja 1,4 tahun dan gaji Rp5.000.000 per bulan berhak mendapatkan THR penuh sebesar Rp5.000.000
Karyawan dengan masa kerja 6 bulan dan gaji Rp5.000.000 per bulan akan mendapatkan THR sebesar Rp2.500.000 (6/12 × Rp5.000.000)
Â
Â
Sanksi dan Penyelesaian Sengketa
Pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR dapat dikenakan berbagai sanksi:
Sanksi Keterlambatan:
- Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar
- Dihitung sejak berakhirnya batas waktu pembayaran
- Kewajiban membayar THR tetap harus dipenuhi
Sanksi Administratif:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Mekanisme Penyelesaian Sengketa:
- Penyelesaian secara bipartit (kekeluargaan) antara pekerja dan pengusaha
- Mediasi hubungan industrial jika penyelesaian bipartit gagal
- Pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagai upaya terakhir
Dengan adanya regulasi yang jelas dan mekanisme penegakan yang tegas, diharapkan hak-hak pekerja terkait THR dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement