Arti THR, Panduan Lengkap Tunjangan Hari Raya untuk Karyawan

Menjelang hari raya keagamaan, arti THR menjadi topik yang sering diperbincangkan di kalangan pekerja dan pemberi kerja.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 14 Jan 2025, 15:40 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2025, 15:40 WIB
Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menjelang hari raya keagamaan, arti THR menjadi topik yang sering diperbincangkan di kalangan pekerja dan pemberi kerja. Tunjangan Hari Raya atau yang lebih dikenal dengan THR merupakan hak pendapatan di luar gaji pokok yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Memahami arti THR dengan benar sangat penting bagi kedua belah pihak untuk menghindari kesalahpahaman dalam pelaksanaannya.

Dalam konteks ketenagakerjaan di Indonesia, arti THR tidak hanya sebatas bonus hari raya, tetapi merupakan komponen penting dalam sistem pengupahan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemberian THR menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja karyawan dan dukungan finansial menjelang hari raya keagamaan.

Untuk memastikan implementasi yang tepat, setiap pekerja dan pemberi kerja perlu memahami secara mendalam tentang arti THR serta regulasi yang mengaturnya. Hal ini mencakup perhitungan, waktu pemberian, hingga sanksi yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran dalam pemberian THR.

Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pengertian, dasar hukum, dan perhitungan THR di Indonesia, pada Selasa (14/1).

Pengertian dan Dasar Hukum THR

Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)... Selengkapnya

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR diberikan kepada seluruh pekerja yang merayakan hari raya keagamaan, termasuk Hari Raya Idul Fitri bagi yang beragama Islam, Natal bagi umat Kristiani, Nyepi untuk pemeluk Hindu, Waisak bagi umat Buddha, dan Imlek bagi penganut Konghucu. Pemberian THR ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan terhadap dedikasi karyawan selama bekerja.

Dasar hukum pemberian THR tidak hanya bersumber dari Permenaker, tetapi juga diperkuat dengan berbagai regulasi ketenagakerjaan lainnya. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka terjamin, khususnya pada momen hari raya keagamaan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa THR harus diberikan dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah, bukan dalam bentuk barang atau parsel. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa pekerja dapat menggunakan THR sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing.

Ketentuan dan Perhitungan THR

Dalam perhitungan THR, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh pemberi kerja. Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan masa kerjanya.

Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Upah yang dimaksud dapat berupa gaji pokok ditambah tunjangan tetap, atau upah bersih tanpa tunjangan, tergantung pada kebijakan perusahaan dan kesepakatan kerja.

Sementara itu, untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan rumus: (masa kerja × 1 bulan upah) ÷ 12. Misalnya, jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah Rp2.500.000.

Waktu pembayaran THR juga telah diatur dengan jelas, yaitu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya mereka dengan baik.

Sanksi dan Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran THR

Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dihadapkan pada konsekuensi hukum. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda administratif sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Perlu dicatat bahwa pembayaran denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada karyawannya. Denda tersebut akan dikelola untuk kepentingan kesejahteraan pekerja, sementara perusahaan tetap harus melunasi kewajiban THR-nya.

Jika perusahaan mengalami kesulitan dalam pembayaran THR, mereka wajib melakukan dialog terbuka dengan karyawan dan melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah. Dialog ini harus dilakukan dengan prinsip kekeluargaan dan keterbukaan informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan mencegah terjadinya pelanggaran oleh perusahaan.

Manfaat dan Fungsi THR bagi Karyawan

THR memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan karyawan, terutama selama periode hari raya. Pemberian THR dapat membantu pekerja menghadapi peningkatan kebutuhan dan biaya yang umumnya terjadi selama musim hari raya.

Salah satu manfaat utama THR adalah membantu karyawan mengurangi utang konsumtif yang sering terjadi selama periode hari raya. Dengan adanya THR, karyawan dapat merencanakan pengeluaran mereka dengan lebih baik dan menghindari beban utang yang tidak perlu.

THR juga berperan penting dalam mendukung berbagai keperluan hari raya, seperti biaya mudik, zakat, infaq, atau kebutuhan keagamaan lainnya. Selain itu, dana THR dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang cenderung mengalami kenaikan harga selama musim hari raya.

Bagi keluarga pekerja, THR dapat menjadi sumber dana tambahan untuk kegiatan liburan atau acara keluarga selama periode hari raya. Hal ini memungkinkan mereka untuk merayakan hari raya dengan lebih bermakna bersama keluarga.

Hak dan Kewajiban Perusahaan dalam Pemberian THR

Perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada seluruh karyawan yang telah memenuhi persyaratan masa kerja. Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis perusahaan, baik perusahaan besar, menengah, maupun kecil, termasuk usaha mikro yang mempekerjakan karyawan dengan sistem pengupahan.

Dalam memberikan THR, perusahaan wajib memperhatikan prinsip keadilan dan transparansi. Hal ini berarti perhitungan dan pemberian THR harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada karyawan. Perusahaan juga harus memastikan bahwa pemberian THR tidak diskriminatif dan berlaku sama untuk semua karyawan sesuai dengan masa kerja mereka.

Perusahaan berhak menentukan kebijakan internal terkait komponen upah yang dijadikan dasar perhitungan THR, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Misalnya, perusahaan dapat memutuskan apakah akan menggunakan upah pokok plus tunjangan tetap atau hanya upah pokok saja dalam perhitungan THR.

Dalam situasi tertentu di mana perusahaan mengalami kesulitan keuangan, mereka tetap memiliki kewajiban untuk membayar THR. Namun, perusahaan dapat melakukan dialog dengan karyawan untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, seperti pembayaran THR secara bertahap atau penyesuaian besaran THR sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Prosedur Pengaduan dan Penyelesaian Masalah THR

Ketika terjadi permasalahan dalam pemberian THR, karyawan memiliki hak untuk mengajukan pengaduan melalui jalur yang telah ditetapkan. Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah menyampaikan keluhan kepada manajemen perusahaan atau serikat pekerja jika ada.

Jika penyelesaian internal tidak mencapai kesepakatan, karyawan dapat mengajukan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Dinas akan melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Dalam kasus di mana perusahaan terbukti melanggar ketentuan pemberian THR, pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha dalam kasus yang serius.

Proses penyelesaian masalah THR harus mengutamakan pendekatan musyawarah dan mufakat, dengan tetap memperhatikan kepentingan kedua belah pihak. Hal ini penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya