Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, telah resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini membawa perubahan besar dalam proses penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia, dengan tujuan untuk menciptakan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan berkualitas bagi semua lapisan masyarakat.
Dengan penetapan empat jalur penerimaan dalam sistem SPMB, Kemendikbud berharap dapat memberikan akses pendidikan yang lebih adil. Keempat jalur yang ditetapkan mencakup berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama, memastikan bahwa sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai wadah untuk membangun inklusi sosial. Abdul Mu'ti menegaskan, perubahan ini diharapkan dapat memperbaiki tantangan yang ada dalam PPDB selama periode 2017-2024.
Baca Juga
Penasaran dengan keempat jalur penerimaan siswa yang baru ini? Berikut informasi mengenai masing-masing jalur, beserta ketentuan kuota yang telah ditetapkan untuk setiap jenjang pendidikan, dirangkum Liputan6 (6/3).
Advertisement
Jalur Domisili: Kuota Besar untuk Kesetaraan Akses Pendidikan
Jalur domisili menjadi jalur yang mendapat perhatian khusus dalam kebijakan SPMB ini, dengan kuota minimal yang cukup besar. Pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), jalur domisili mendapatkan kuota minimal sebesar 70 persen, yang bertujuan agar anak-anak yang tinggal di sekitar wilayah sekolah dapat dengan mudah masuk dan mendapatkan akses pendidikan yang layak. Sementara itu, di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), kuota untuk jalur domisili sedikit lebih rendah, yakni minimal 40 persen, dan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), jalur ini mendapat kuota minimal sebesar 30 persen.
Jalur domisili ini memastikan bahwa murid yang tinggal di daerah yang lebih dekat dengan sekolah bisa memiliki kesempatan untuk diterima tanpa harus bersaing dengan mereka yang tinggal jauh. Hal ini penting untuk menjaga pemerataan pendidikan di seluruh daerah dan menghindari penumpukan siswa di sekolah-sekolah yang berada di pusat kota.
“Sekolah merupakan lembaga yang berfungsi membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, dikutip dari ANTARA.
Advertisement
Jalur Prestasi: Penghargaan untuk Capaian Akademik dan Non-Akademik
Jalur prestasi juga menjadi salah satu jalur penting dalam SPMB, yang mengutamakan siswa dengan pencapaian luar biasa.
Untuk tingkat SMP, jalur prestasi memiliki kuota minimal sebesar 25 persen. Ini mencakup prestasi di bidang akademik, non-akademik, hingga kepemimpinan yang relevan dengan kriteria yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah. Begitu pula untuk tingkat SMA, jalur prestasi ditetapkan dengan minimal kuota sebesar 30 persen, memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi untuk melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang yang lebih tinggi.
Jalur ini menjadi wadah untuk memberikan penghargaan bagi siswa yang telah menunjukkan dedikasi dan kemampuan di luar ruang kelas, baik melalui kegiatan ekstra kurikuler, olahraga, seni, maupun berbagai kegiatan kepemimpinan yang diikuti oleh siswa selama di sekolah sebelumnya. Dengan demikian, jalur prestasi mendorong para siswa untuk lebih aktif dalam mengembangkan diri mereka di berbagai bidang.
Jalur Afirmasi: Memberikan Kesempatan Lebih untuk Kelompok Tertentu
Jalur afirmasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada siswa dari kelompok kurang mampu atau yang membutuhkan perhatian khusus.
Pada jenjang pendidikan SD, jalur afirmasi memiliki kuota minimal sebesar 15 persen. Di tingkat SMP, jalur ini memiliki kuota minimal sebesar 20 persen, dan di tingkat SMA, kuota minimalnya adalah 30 persen. Jalur ini memberikan prioritas bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau yang memiliki latar belakang sosial-ekonomi rendah, serta siswa dari daerah terpinggirkan atau terpencil.
Jalur afirmasi juga berfungsi untuk memastikan bahwa setiap anak, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan untuk mengakses pendidikan yang layak dan berkualitas. Kebijakan ini bertujuan agar tidak ada anak yang tertinggal karena keterbatasan ekonomi atau aksesibilitas.
Advertisement
Jalur Mutasi: Mempermudah Siswa yang Pindah Sekolah
Jalur mutasi hadir untuk memfasilitasi siswa yang perlu pindah sekolah karena alasan tertentu, seperti perpindahan orang tua atau alasan lainnya.
Pada jenjang SD, jalur mutasi memiliki kuota maksimal sebesar 5 persen. Begitu pula di SMP dan SMA, jalur mutasi tetap memiliki kuota maksimal sebesar 5 persen. Keberadaan jalur ini memberikan kelonggaran bagi siswa yang terpaksa berpindah sekolah, memastikan mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa hambatan berarti.
Jalur mutasi menjadi pilihan yang baik bagi keluarga yang sering berpindah tempat tinggal, sehingga pendidikan anak tidak terhambat oleh faktor geografis. Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi siswa yang memiliki mobilitas tinggi.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Jalur SPMB
1. Apa itu sistem SPMB?
SPMB adalah sistem penerimaan murid baru yang diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026. Sistem ini menggantikan PPDB dan memberikan kesempatan lebih merata bagi semua anak.
2. Apa saja jalur dalam SPMB?
Ada empat jalur dalam SPMB, yaitu jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Masing-masing jalur memiliki kuota yang berbeda di setiap jenjang pendidikan.
3. Bagaimana cara mendaftar melalui jalur prestasi?
Untuk jalur prestasi, siswa harus memiliki prestasi di bidang akademik, non-akademik, atau kepemimpinan yang relevan, dan biasanya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing sekolah.
4. Apakah ada batasan usia untuk jalur afirmasi?
Jalur afirmasi tidak memiliki batasan usia, tetapi lebih fokus pada kondisi sosial ekonomi atau lokasi tempat tinggal siswa yang membutuhkan bantuan pendidikan lebih.
5. Bagaimana cara memanfaatkan jalur mutasi?
Jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang terpaksa pindah sekolah, misalnya karena perpindahan orang tua, dengan kuota maksimal 5 persen di setiap jenjang pendidikan.
Advertisement
