Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tetapkan 4 Jalur dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya telah menetapkan empat jalur dalam kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai Tahun Ajaran 2025/2026. Apa saja?

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 06 Mar 2025, 14:15 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2025, 14:15 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (Liputan6.com/Lizsa Egeham)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (Liputan6.com/Lizsa Egeham)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya telah menetapkan empat jalur dalam kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai Tahun Ajaran 2025/2026.

Menurut Mendikdasmen Abdul Mu'ti, penetapan empat jalur tersebut mencerminkan semangat pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua.

"Sekolah merupakan lembaga yang berfungsi membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti, dikonfirmasi di Jakarta, melansir Antara, Kamis (6/3/2025).

Oleh karena itu, lanjut dia, keempat jalur pada sistem SPMB dikembangkan berdasarkan landasan konstitusional serta evaluasi terhadap permasalahan dalam praktik pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode 2017-2024.

"Keempat jalur dalam kebijakan SPMB ini meliputi jalur domisili, prestasi yang meliputi prestasi akademik, non akademik dan kepemimpinan, jalur afirmasi dan jalur mutasi yang memiliki persentase kuota minimal di setiap jenjang pendidikan," papar Mu'ti.

Dia mengatakan, pada jenjang pendidikan sekolah dasar (SD), pihaknya telah menetapkan minimal kuota sebesar 70 persen untuk jalur domisili, minimal kuota sebesar 15 persen untuk jalur afirmasi, maksimal kuota sebesar 5 persen untuk jalur mutasi, dan tidak ada minimal persentase kuota untuk jalur prestasi.

"Sementara pada jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP), minimal kuota sebesar 40 persen untuk jalur domisili, minimal kuota sebesar 20 persen untuk jalur afirmasi, minimal kuota sebesar 25 persen untuk jalur prestasi dan maksimal kuota sebesar 15 persen untuk jalur mutasi," terang Mu'ti.

 

Promosi 1

Jenjang Pendidikan Lainnya

Abdul Mu'ti
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. (Liputan6.com/Winda Nelfira)... Selengkapnya

Mu'ti menjelaskan, adapun untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), kebijakan SPMB telah menetapkan minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur domisili, minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur afirmasi, minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur prestasi dan maksimal kuota sebesar 5 persen untuk jalur mutasi.

"Pemerintah daerah wajib memastikan jumlah murid baru yang dinyatakan lolos seleksi di seluruh jalur SPMB berjumlah sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang telah diumumkan sekolah," tandas dia.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam waktu dekat akan mengeluarkan Permendikdasmen tentang peraturan penerimaan siswa baru 2025.

Secara substansi, sistem penerimaan yang baru sudah disetujui Presiden dan sudah diparaf oleh beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Hukum.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan ada beberapa perubahan dan perbedaan sistem penerimaan siswa baru dibanding sebelumnya. Beberapa perubahan dan perbedaan itu dipaparkan Abdul Mu’ti saat berada di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Selasa 25 Februari 2025.

"Tahun ini namanya bukan lagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tetapi diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Secara keseluruhan penerimaan untuk SD negeri tidak berubah, tetapi pada tingkat SMP atau SMA ada," kata Mu’ti.

 

Tes Kemampuan Akademik Tidak Wajib

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024). (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Dalam SPMB 2025 nanti ada empat jalur penerimaan murid di sekolah negeri. Pertama yaitu jalur domisili sebagai pengganti jalur sebelumnya yaitu zonasi.

Ketentuan domisili ini ditetapkan berdasarkan tempat terdekat dengan sekolah dimana murid tinggal atau berdomisili. Sehingga ada kemungkinan, siswa yang berada di provinsi atau kabupaten berbeda bisa diterima di sekolah negeri terdekat.

Mu'ti menyebut peraturan sebelumnya terkait domisili sangat kaku karena didasarkan atau menurut wilayah administrasi.

"Sekarang bisa mengikuti wilayah domisili atau berdasarkan tempat tinggal yang terdekat dengan murid. Bisa saja murid belajar di luar wilayah administrasi tempat tinggalnya, bahkan bisa lintas provinsi atau kabupaten kalau memang berdekatan dengan tempat tinggal," ucap dia.

Jalur penerimaan kedua adalah jalur prestasi yang dibagi dalam tiga kategori; prestasi akademik, prestasi non akademik dan jalur prestasi kepemimpinan. Jalur prestasi akan didasarkan pada hasil tes kemampuan akademik yang diperuntukkan bagi siswa kelas XII sebagai dasar melanjutkan kuliah, kelas IX untuk melanjutkan ke SMA dan kelas VI untuk melanjutkan ke SMP.

Tes kemampuan akademik, sebagai pengganti tes ujian nasional, dijadwalkan Kemendikdasmen diselenggarakan November tahun ini. Mu’ti menyatakan tes kemampuan akademik ini sifatnya tidak wajib dan bukan menjadi penentu kelulusan.

"Seng gelem melu yang silahkan ikut, seng ora gelem yo wes. Tetapi hasil tes nanti menjadi dasar untuk diterima melalui jalur prestasi," tegasnya.

Kemudian jalur akademik tetap didasarkan pada prestasi seni dan olahraga. Sedangkan jalur prestasi terakhir yaitu kepemimpinan pelajar, dimana jika siswa aktif dalam organisasi sekolah seperti OSIS maupun kepemudaan lainnya maka akan menjadi poin untuk bisa masuk ke jalur prestasi.

Jalur ketiga adalah jalur afirmasi yang diperuntukan untuk masyarakat kurang mampu dan siswa dengan berkebutuhan khusus.Jalur terakhir adalah jalur mutasi dan perpindahan tugas orang tua.

Di jalur ini, siswa bisa masuk ke sekolah tempat orang tuanya mengajar atau mengikuti tempat bertugas orang tuanya. Kedua jalur ini akan menurut Mu’ti akan diperbesar persentase jumlahnya.

 

Sekolah Tidak Boleh Terima Murid Melebihi Kuota

Mendikdasmen Abdul Mu’ti
Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat berada di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Selasa (25/2/2025). (Kukuh Setyono)... Selengkapnya

Kebijakan baru lainnya yang diambil Kemendikdasmen adalah sekolah negeri tidak boleh menerima siswa melebihi kuota atau kapasitas daya tampung yang tersedia.

Penerimaan siswa baru tidak boleh melebihi rombongan belajar (Rombel) yang sudah didaftarkan sekolah ke kementerian.

"Semisal SMA, jumlah siswa per kelas maksimal 36 orang dan rombel yang diterima 10 kelas. Maka itu jumlah maksimal yang harus diterima. Siswa yang tidak diterima, bisa diterima ke sekolah swasta yang terakreditasi," ujarnya.

Ketentuan ini juga diambil didasarkan pada rasio jumlah guru pengajar dan jumlah murid yang diajar. Kebijakan ini juga diambil untuk mengantisipasi jual beli bangku yang nilainya bisa mencapai 6-7 angka nol di belakang. Pemda juga diminta memberikan bantuan pendidikan kepada siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.

"Inilah kebijakan yang kami buat. Mudah-mudahan ini bisa jadi jalan keluar dan mudah-mudahan juga tidak tidak ada korban berikutnya," tutup Mu’ti.

Infografis Jenis-Jenis Bullying di Sekolah
Jenis-jenis bullying yang patut diwaspadai. (dok. Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya