Yusril Pesimistis Uji Materi UU Pilpres Diputus MK dengan Cepat

Mengingat, penjadwalan kampanye KPU akan berlangsung pada 16 Maret mendatang.

oleh Edward Panggabean diperbarui 27 Feb 2014, 17:59 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2014, 17:59 WIB
yusril-gugatan-140203c.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra pesimistis bila permohonan Uji Materi atau Judicial Review Undang-Undang Pilpres yang diajukannya bakal diputus Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat. Mengingat, penjadwalan kampanye KPU akan berlangsung pada 16 Maret mendatang.

"Permohonan saya sudah 2 kali sidang sejak saya ajukan, sidang pendahuluan 21 Januari, dan 3 Februari 2014. Tapi sampai sekarang belum ada kabarnya lagi kapan sidangnya. Sedangkan kampanye akan dimulai," kata Yusril di kantornya, Kawasan Casablanka, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Apabila tidak diputus dalam waktu dekat sebelum masa kampanye yang berlangsung 16 Maret mendatang, kemungkinan Pilpres Pemilu 2014 sama seperti pemilu-pemilu sebelumnya.

"Skenarionya hanya 2 atau 3 calon yang dimunculkan seperti Megawati dan Aburizal Bakrie saja. Kecuali ada sesuatu yang lain atau gebrakan baru seperti 12 parpol bisa mengajukan calon agar rakyat punya alternatif," ungkap dia.

"Karena sistem legislatif dan Presiden hanya memunculkan calon itu-itu saja."

Ia melihat bahwa putusan terhadap uji UU Pilpres yang diajukan Effendi Ghazali cs mengantung dan putusan itu yang akan diberlakukan. Itu berarti pula bahwa ambang batas atau presidential threshold dalam pencapresan masih akan tetap berlaku.

"Kami sudah melakukan upaya-upaya seperti Pak Effendi melawan dengan cara-cara konstitusi dan permohonan Pak Effendi itu menggantung, ada pasalnya yang bertentangan tapi berlaku pada 2019, pada Pasal 9 itu tidak dikabulkan soal pencalonan capres. Pasal 9 mengatur bahwa pencalonan presiden dan cawapres mempunyai 20 persen jumlah kursi di legislatif," papar pengamat hukum tata negara itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya