Izin Edar Miras di Jayapura Dibatasi Pada Masa Tenang Kampanye

Pemberlakuan surat izin pembatasan penjualan miras itu dilakukan untuk menghindari adanya teror dan intimidasi pada masa tenang kampanye.

oleh Katharina Janur diperbarui 31 Mar 2014, 09:51 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2014, 09:51 WIB
Sejumlah botol miras merek asing berisi oplosan air mineral, alkohol 96% dan minuman berkarbonasi, yang berhasil diamankan di Mapolwiltabes Surabaya. (ANTARA)

Liputan6.com, Jayapura - Pemerintah Kota Jayapura bersama dengan Polresta Jayapura Kota akan mengeluarkan surat bersama, terkait penertiban izin penjualan minuman keras (miras) menjelang Pileg 2014.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Alfred Papare mengatakan, izin itu akan dikeluarkan pada masa tenang Pileg H-3 dan H+3. Salah satu poin dalam surat tersebut adalah izin penjualan miras hanya dibatasi hingga pukul 22.00 WIT.

"Jika ada toko yang kedapatan menjual miras melewati aturan yang telah ditetapkan, maka toko tersebut akan langsung dicabut izin operasinya. Sementara bagi warga yang ketahuan mabuk dan pesta miras di pinggir jalan, akan langsung ditangkap dan disel dalam tahanan," kata Alfred di Jayapura, Senin (31/3/2014).

Pemberlakuan surat edaran pembatasan penjualan miras itu dilakukan untuk menghindari adanya teror dan intimidasi pada masa tenang kampanye. "Walaupun hingga saat ini belum ada indikasi teror dan intimidasi kepada warga dan para caleg, namun ada beberapa daerah rawan yang kami prioritaskan dalam pengamanan."

"Yakni di daerah Kampung Koso dan Wutung, daerah sekitar wilayah perbatasan Papua dan Papua Nugini. Secara umum, wilayah Kota Jayapura kondusif," sambung Alfred.

Baca juga:

Kapok Langgar Aturan, Kampanye PKS Riau Sediakan Penitipan Anak

Kampanye Payung Biru Demokrat Raih Rekor Muri

Kampanye di Malang, Jokowi Berbahasa Gaul

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya